Pada 31 Mei 2022, Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Menpan-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai wacana penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahan dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Menanggapi hal ini, pemerintah menawarkan beberapa solusi, yakni meminta Pemda dan sekolah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer dan sudah dijalankan sejak 2018, memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi calon PNS maupun PPPK, serta memperbolehkan instansi jika ingin mengangkat tenaga pendukung melalui pola outsourcing.
Yuk, baca selengkapnya dalam sajian Infografik kami! Bagaimana tanggapan Sobat Perspektif sekalian?
(Visited 343 times, 1 visits today)