Malang, PERSPEKTIF — Pada tanggal 21 Mei lalu, Prof. Widodo resmi menjadi Rektor terpilih Universitas Brawijaya (UB) periode 2022-2027 melalui Sidang Pleno Majelis Wali Amanat (MWA). Namun, Prof. Widodo diketahui masih memiliki masa jabatan sebagai Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UB hingga 2024.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Eksekutif MWA, Andi Kurniawan menerangkan bahwa saat Prof. Widodo dilantik, maka rektor terpilih diangkat dalam masa jabatan yang lain (Sebagai Dekan FMIPA juga, red). Sehingga situasi Prof. Widodo dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) UB termasuk dalam kondisi yang mengharuskan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
“Prinsip dasarnya adalah proses pengelolaan FMIPA tidak boleh berhenti karena beliau (Prof. Widodo, red) menjadi rektor. Sistem transisi semestinya didasarkan untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan ini,” tambahnya (3/6).
Terkait pengisian jabatan Dekan FMIPA, Andi menjelaskan keputusan berada di Prof. Widodo sebagai rektor terpilih. Dalam kondisi ini, rektor memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana tugas ataupun mengangkat pejabat antar waktu Dekan FMIPA.
“Untuk menjamin proses pengelolaan FMIPA tidak berhenti, sebagai Rektor UB, beliau tentu saja dapat menentukan kebijakan yang paling baik. Ada beberapa alternatif yang mungkin saja diambil sesuai dengan situasi dan kondisi. Beliau dapat menunjuk pelaksana tugas sampai dengan mengangkat pejabat antar waktu Dekan FMIPA,” terang Andi.
Senada dengan itu, Abdul Hakim selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menyatakan bahwa semua urusan mengenai jabatan tidak menjadi masalah karena telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) masing-masing jabatan. Ia juga menambahkan bahwa upaya adaptasi rektor terpilih bersama pimpinan lainnya telah dilakukan.
“Calon rektor terpilih sudah magang bersama rektor lama. Setiap hari Selasa diundang dalam rapat khusus pimpinan,” jelas Abdul Hakim (2/6).
Anggota BEM FMIPA UB, Hafizd Dhaifulloh merasa bahwa kedudukan Prof. Widodo sebagai dekan FMIPA memang cepat. Ia menjelaskan bahwa kinerja Prof. Widodo sebagai dekan FMIPA selama 2 tahun kepemimpinannya cukup bagus, terutama dalam hal mendengarkan aspirasi mahasiswa.
Walaupun begitu, tetap banyak pekerjaan yang harus dikerjakan, salah satunya Peraturan Dekan mengenai Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) MIPA. Karena peraturan yang belum ada ini, mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan di FMIPA belum pasti.
“Harapan kami terhadap Dekan baru FMIPA UB, semoga amanah dan semoga dapat membawa FMIPA UB menjadi lebih baik, menjadi lebih transparan, dan menjadi fakultas yang berpihak kepada mahasiswa,” ujar Hafizd (8/6). (fkm/dt/los)