Lompat ke konten

Pengesahan PERMWA Nomor 2 Tahun 2022 Dianggap Terburu-buru oleh EM UB

Kontestasi - Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (PERSPEKTIF/Gratio)

Malang, PERSPEKTIF – Pemilihan rektor Universitas Brawijaya (UB) akan segera diselenggarakan pada 21 Mei 2022. Hal ini ditandai dengan penetapan Peraturan Majelis Wali Amanat (PERMWA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA) yang menjadi dasar dalam pemilihan rektor Universitas Brawijaya. Namun, penetapan PERMWA ini dianggap terburu-buru sehingga terdapat beberapa pasal yang masih rancu. Sosialisasi pun dirasa kurang terbuka dari pihak kampus.

Menteri Kebijakan Kampus Eksekutif Mahasiswa (EM) UB, Noval Permana Ramadhani, menanggapi bahwa peraturan pemilihan rektor yang telah disosialisasikan masih memunculkan banyak pertanyaan terkait mekanisme pemilihannya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa waktu pengesahan PERMWA Nomor 2 Tahun 2022 cukup terburu-buru. 

“Bagi saya pribadi, Peraturan ini dirasa cukup terburu-buru untuk disahkan. Alhasil terdapat typo (kekeliruan, red) pada salah satu ayat. Pun juga dalam sistemasi maupun pemilihan rektor ini dirasa kurang detail, salah satunya hal yang mengatur keadaan darurat atau force majeure,” ujar Noval (12/4).

Lebih lanjut Noval mengatakan jika pihak Kementerian Kajian Aksi dan Strategis (Kastrat) EM UB berusaha untuk menggunakan legitimasi yang dimiliki untuk menyikapi peraturan pemilihan rektor tersebut. 

“Tentu jikalau melihat dari berbagai konsiderasi (pertimbangan, red) yang ada, kami sendiri memang tidak memiliki power atau wewenang untuk bisa intervensi terhadap peraturan tersebut. Namun kami masih memiliki legitimasi dalam pemilihan rektor nanti, entah melalui diskusi publik dengan calon rektor yang sudah terseleksi Senat Akademik Universitas (SAU) dan tentu memberikan ruang kepada mahasiswa untuk berdiskusi bersama dalam membuat nota kesepahaman yang mana hal tersebut berangkat dari segala aspirasi maupun keluhan para mahasiswa,” tambahnya.

Tanggapan lain muncul dari Muhammad Nurcholis Mahendra selaku MWA dari pihak Mahasiswa. Ia mengungkapkan jika dirinya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak MWA lain untuk segera merevisi Pasal 33 yang menimbulkan kerancuan karena terdapat penulisan satu ayat dengan angka arab yang sama dalam satu pasal. 

“Tentunya saya berharap dalam drafting ataupun perumusan PERMWA, Pertor (Peraturan Rektor) dan lainnya untuk kedepan dapat lebih detail lagi dalam perumusannya. Jangan sampai membuat kerancuan ataupun kebingungan yang ada di dalam draft tersebut,” ujar Mahendra (13/4). 

Berbeda dengan Noval yang menyebutkan bahwa sosialisasi masih dinilai kurang terbuka,  Faris Iqbal Rizaldy, mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI) menyatakan bahwa peraturan pemilihan rektor sudah cukup transparan karena memang sudah terdapat perwakilan dari alumni, mahasiswa, dan sudah tertuang dalam Anggran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART). Ia juga turut  menanggapi adanya typo dalam draft tersebut.  

“Kerancuan tersebut lebih ke typo ya bukan karena ketidaksiapannya, kalau dilihat dari Instagram EM UB yang mempermasalahkan kesalahan ayat menurut aku itu kesalahan teknis sih,” katanya (12/4). 

Tidak jauh berbeda dengan Rizaldy, Rana Qinta Azzahra mahasiswa jurusan Agribisnis angkatan 2021 juga mendukung pengesahan PERMWA 2022.

 “Kerancuan tersebut tidak begitu banyak atau besar sehingga masih bisa diatasi dan apabila pemilihan rektor tidak dijalankan sesegera mungkin akan menghambat kegiatan lainnya yang sudah direncanakan,” ungkapnya (13/4). (bkj/zs/rsa)

(Visited 171 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?