Malang, PERSPEKTIF- Kementerian Dalam Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan diskusi publik berjudul “Hello Dean Volume 1” pada Sabtu (17/7). Diskusi tersebut menghadirkan Faishal Aminuddin selaku Wakil Dekan (WD) I Bidang Akademik dan Bambang Dwi Prasetyo selaku WD III Bidang Kemahasiswaan FISIP. Namun dalam acara tersebut, Sholih Mu’adi selaku Dekan FISIP, serta WD II Bidang Umum dan Keuangan, Ahmad Imron Rozuli, tidak hadir dalam forum.
Setidaknya ada beberapa poin utama yang dibahas dalam diskusi ini. Poin pertama terkait isu perubahan komunitas mahasiswa FISIP menjadi Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM). Berbagai pertanyaan diajukan kepada WD III FISIP, antara lain terkait kemungkinan pengajuan dana komunitas yang disamakan dengan LKM serta langkah penyetujuan dan alur perubahan komunitas menjadi LKM.
“Dana pengajuan mahasiswa disesuaikan seperti yang lain, biasanya bisa. Namun, disesuaikan urgensi dari kegiatan tersebut (apakah mengarah kepada pencapaian mahasiswa, red) dan mengenai langkah penyetujuan akan ditindaklanjuti jika telah terdapat keputusan yang sudah dibicarakan sebelumnya,” jawab Bambang.
Poin kedua terkait transparansi dana pagu yang ditujukan kepada Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan tidak dapat terjawab dikarenakan yang bersangkutan tidak menghadiri forum. Namun, Bambang menyatakan bahwa belum semua LKM FISIP mengambil jatah dana pagu.
“Sudah sering mengecek penggunaan dana pagu, namun belum semua LKM mengambil jatah dana pagu,” tutur Bambang.
Selanjutnya terkait fasilitas Zoom, Bambang mengatakan bahwa FISIP telah memiliki sekitar 12 Zoom Premium yang sudah didistribusikan ke tiap prodi dan jurusan, serta empat untuk LKM. Untuk keperluan mendesak, ia meyarankan agar LKM dapat menghubungi PSIK FISIP untuk menggunakan fasilitas zoom tambahan.
“Namun akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lagi kepada pihak PSIK, dan jika ada hal mendesak dapat disampaikan kepada saya yang nantinya akan dibantu menghubungi PSIK,” tambah Bambang.
Poin lain yang didiskusikan adalah terkait pembentukan ULTKSP (Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan) FISIP. Bambang mengatakan bahwa proses pembentukan lembaga dan perumusan dasar hukum ULTKSP sudah mulai berjalan.
“Telah dipelajari, tim ULTKSP telah memproses Surat Keputusan (SK) dan semoga akhir Juli sudah terbit. Paling tidak saat Maba (Mahasiswa Baru, Red) hadir sudah dapat disosialisasikan. Mengenai produk hukum ULTKSP, peraturannya sendiri langsung dari rektor. Namun akan diminta tim ULTKSP fakultas untuk merumuskannya lagi. Mengenai standarisasi, tentu akan ditangani oleh yang memiliki kinerja yang sesuai dengan permasalahan ini. Sedangkan untuk keterlibatan mahasiswa akan didiskusikan lagi, tentu dilibatkan,” jawab Bambang.
Terkait pertanyaan mengenai penerbitan jurnal nasional dan internasional sebagai syarat penyetaraan skripsi di FISIP, Faishal mengatakan pendapatnya bahwa mahasiswa sarjana diminta untuk membuat artikel jurnal agar dapat menulis dengan baik. Menurutnya, idealnya mahasiswa S-1 cukup menuliskan artikel jurnal sebagai syarat kelulusan. Akan tetapi, UB masih menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan utama.
“Kalau menurut saya, cukup menulis artikel jurnal saja sebagai syarat kelulusan. Namun, di Universitas Brawijaya masih menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan,” pungkasnya. (uaep/mim)