Lompat ke konten

Wacana Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak, Akademisi UB Beri Komentar

Ilustrasi: Shofi Amalia Islami

Malang, PERSPEKTIF Wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kontroversi. Pasalnya, salah satu reformasi pajak yang akan dilakukan adalah penghapusan sektor pendidikan dari sektor yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menyikapi hal tersebut, Komite Pendidikan Universitas Brawijaya (UB) menyatakan ketidaksetujuannya. Komersialisasi dan korporatisasi pendidikan merupakan hal yang tidak akan Komite Pendidikan UB sepakati.

Saat disinggung mengenai kemungkinan dampak revisi UU ini bagi mahasiswa, Novada Purwadi selaku anggota Komite Pendidikan UB menyatakan bahwa wacana pajak pendidikan ini justru akan menyulitkan mahasiswa.

“Dengan adanya pajak yang mengurangi dana yang dapat dialokasikan untuk pengembangan dan administrasi, maka institusi pendidikan akan menarik dana lebih. Mahasiswa ataupun calon mahasiswa yang kurang mampu akan semakin sulit untuk menerima pendidikan,” tambahnya (8/7).

Verandy Raihandhika, mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2019, juga menyatakan ketidaksetujuannya. “Tertuang pada pembukaan UUD yang ada di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 bahwa pendidikan itu sendiri seharusnya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya (4/7).

Pengadaan pajak pendidikan, menurutnya, telah menunjukkan pemerintah mulai melenceng dari tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945. Raihandhika mengungkapkan bahwa efek dari kebijakan ini akan berdampak besar bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang keluarganya kesulitan di masa pandemi ini.

Hendi Subandi selaku Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB menegaskan bahwa sebaiknya tidak ada kekeliruan dalam memahami pajak atas jasa pendidikan tersebut.

“Pajak pendidikan ini sebenarnya sudah diatur menjadi kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN (Pasal 4A & 16 UU PPN),” ujar Hendi (9/7).

Ia menegaskan, kebijakan ini justru menegakkan keadilan dan kesetaraan pajak di sektor pendidikan.

“Karena yang dikeluarkan dari jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa pendidikan yang bersifat privat, terutama yang mahal. Bagi penyelenggara pendidikan yang menerapkan yang mampu membayar yang dapat pelayanan pendidikan terbaik, sekarang dikenakan pajak,” terang Hendi.

Hal ini disebabkan terdapat peningkatan kontribusi pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun di sisi lain, kontribusi PPN pendidikan terhadap PDB tidak mengalami peningkatan. Menurutnya, inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk merevisi pengenaan pajak.

Pendapat yang hampir serupa dikemukakan oleh Rizqi Bachtiar, selaku Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UB dalam wawancara pada 10 Juli 2021.

“Jadi mereka (Sektor Pendidikan, red) yang sudah mapan ada sebagian yang perlu untuk ditarik PPN. Yang tidak atau belum mapan dan membutuhkan anggaran lebih, mereka tidak ditarik PPN,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa institusi yang dikenakan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak dengan sirkulasi uang sekitar 4,8 miliar per tahun. Menurut Rizqi, hal ini serupa dengan istilah subsidi silang, yang artinya institusi atau badan pendidikan yang mapan akan membantu institusi atau badan pendidikan yang kurang mapan, sehingga kebijakan ini tidak akan membatasi hak masyarakat dalam pendidikan.

Namun, ia juga menjelaskan kekhawatirannya terkait dengan kebijakan ini. Terlebih lagi dengan realita yang sering dijumpai, seperti banyaknya rancangan kebijakan pemerintah yang implementasinya tidak sesuai dengan rancangan awal.

“Tapi sekali lagi, Saya mengapresiasi rencananya. Tinggal semua masyarakat, mahasiswa, dan stakeholder mengawal karena kadang penyakit kita adalah rencana yang tidak sesuai dengan implementasi.”

Ia juga berharap pemerintah dapat mengidentifikasi dan menyeleksi institusi-institusi pendidikan yang layak untuk dikenakan PPN dan yang tidak, sehingga kebijakan ini dapat diimplementasikan seadil mungkin.

“Tinggal bagaimana pemerintah mengidentifikasi jasa tertentunya apa, institusinya siapa saja (yang dikenai pajak, red) . Ya, kita berharap kebijakan ini dapat dibuat seadil mungkin,” tegasnya. (nfd/bp/aw/ais)

(Visited 112 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?