Malang, PERSPEKTIF – Unit Pemberdayaan Perempuan Progresif Eksekutif Mahasiswa (P3EM) Universitas Brawijaya (UB) kembali mendesak rektorat untuk segera membentuk Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) sesuai regulasi UB dalam Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020. Dilansir dari keterangan Wakil Rektor III UB, surat perintah pengoordinasian ULTKSP telah diberikan kepada tiap Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan fakultas-fakultas di Universitas Brawijaya.
Ketua P3EM, Sandrina Putri, menyebutkan bahwa pembentukan ULTKSP di masing-masing fakultas masih menemui beberapa kendala. P3EM senantiasa melakukan follow-up kepada pihak yang bersangkutan untuk meninjau progress pembentukan ULTKSP sendiri. Sosialisasi dari pihak rektorat yang dianggap kurang juga menjadi alasan lambatnya proses pembentukan unit pengaduan kekerasan dan perundungan tersebut.
“Kalau untuk perkembangan masing-masing fakultas kendalanya berbeda-beda ya. Ada Wakil Dekan III fakultas yang belum tahu tentang pertor ini, ada juga yang baru ganti dekanat jadi belum bisa mengadakan audiensi, dan ada juga dekanat yang baru tau. Jadi, ada banyak kendala dalam pembentukannya,” tuturnya pada wawancara Rabu (7/7) lalu.
Sandrina juga menyebutkan bahwa pembentukan ULTKSP ini sangat dibutuhkan di UB. Ia meyakini masih banyak penyintas di tiap fakultas dengan kasus perundungan serta pelecehan seksual yang membutuhkan wadah aman dengan peraturan yang mengikat.
Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Bambang Dwi Prasetyo, menyebutkan bahwa ULTKSP di FISIP sedang dalam proses pembentukan dan diusahakan akan selesai sebelum memasuki tahun ajaran baru dimulai.
“Unit ULTKSP sedang dalam proses dan diusahakan terbentuk sebelum maba datang, di akhir bulan Juli insyaallah sudah ada,” ujarnya pada wawancara Selasa (6/7) lalu.
Bambang juga menyebutkan bahwa proses pembentukan ULTKSP sudah berjalan hingga tahap penyeleksian penanggung jawab. “Sudah ada daftar nama dosen untuk dapat berkontribusi dan bertanggungjawab dalam unit ini. Dosen yang diambil tentu mereka yang paham mengenai perundungan dan kekerasan seksual sehingga mahasiswa juga merasa aman untuk memanfaatkan unit ini. Jadi penanggung jawab di unit ini yang sedang dipersiapkan dan dilatih,” jelasnya.
Wakil Dekan III tersebut juga mengakui bahwa pihaknya sudah transparan dalam menyampaikan progress terkait pembentukan ULTKSP dan memahami betul tentang pentingnya pembentukan unit ini untuk dilakukan dan diselesaikan sesegera mungkin agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa UB.
Dominique Hasian, mahasiswi Sosiologi 2019, berharap penuh agar pembentukan ULTKSP cepat terlaksana agar dapat menjadi unit yang bertanggungjawab bagi para penyintas kasus perundungan dan kekerasan seksual di UB.
“Harapanku semoga privasi korban terjaga dan terlindungi sepenuhnya. dan semoga ULTKSP ini bisa disegerakan, melihat urgensinya juga penting. Di luar sana masih banyak kasus yang mungkin saja belum terungkap, karena yang kita lihat sekarang mungkin belum sepenuhnya dari masyarakat UB yang sudah berani untuk speak up,” tutupnya. (pii/zhf/ist)