Lembaga penyiaran swasta, publik lokal, dan komunitas diwajibkan untuk melakukan migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat alasan yang melatarbelakangi penerapan kebijakan ini. Selain itu kebijakan ini menuai banyak opini dari berbagai kalangan. Mulai dari keluhan, pro dan kontra muncul ke permukaan terkait kebijakan yang diterapkan. Simak infografik kami untuk info selengkapnya terkait peralihan siaran TV Analog ke TV Digital.
(Visited 271 times, 1 visits today)