Lompat ke konten

Catatan untuk Rilis Pers yang Setengah-Setengah

Ilustrator: Gratio

Setelah penantian panjang, akhirnya sebuah rilis pers dikeluarkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) terkait kasus kekerasan seksual di salah satu program kerjanya yakni Serenata Kisah Jingga (SKJ) dalam rangkaian “IGD: Invasi Goyang Dendang”. Namun, penantian selama satu bulan ini nyatanya masih meninggalkan banyak tanda tanya dan ketidakpuasan dari warga FISIP UB. 

Rilis pers dengan judul “Konfirmasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual pada Pre-Event Serenata Kisah Jingga” yang diunggah pada akun instagram @bemfisipub pada tanggal 20 Oktober 2022 ini, banyak mendapatkan komentar yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap keterangan BEM FISIP. Respon terhadap kasus yang sudah ramai diperbincangkan oleh warga UB ini dinilai tidak menjawab keprihatinan dan persoalan utama yang ada. 

Salah satu hal yang disorot adalah transparansi dan lamanya waktu BEM untuk mengambil sikap dalam kasus kekerasan seksual ini. Bahkan butuh setidaknya satu bulan untuk membuka kebungkaman BEM yang notabene sarana advokasi mahasiswa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah BEM benar-benar menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai salah satu perhatiannya?

Jika benar-benar menganggap kekerasan seksual adalah suatu urgensi yang harus dibasmi, seharusnya tidak butuh waktu lama bagi BEM untuk mengambil suatu tindakan, bahkan seminimal mengeluarkan surat pernyataan. Jika melihat dari linimasa kasus ini, hanya rilis pers inilah tindakan resmi yang sudah dilakukan oleh BEM. Bahkan pada tulisan LPM Perspektif “Serenada Kisah Kelam Jingga,”  dapat dilihat bahwa pihak BEM bungkam, terkesan menutupi, dan mengulur penuntasan kasus ini. 

Dalam rilis pers tersebut, setidaknya ada lima poin yang dipaparkan yaitu: (1) Konfirmasi adanya dugaan tindakan kekerasan seksual pada rangkaian acara SKJ; (2) Pemberian surat peringatan pertama (SP 1) kepada Menteri dan Wakil Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BEM FISIP UB dan pencabutan dana pagu untuk program kerja SKJ; (3) BEM FISIP UB akan mengawal dan berdiri bersama korban hingga kasus ini selesai serta mengampanyekan nilai-nilai anti kekerasan seksual; (4) Pernyataan bahwa program kerja SKJ akan tetap dilanjutkan; dan (5) Permintaan maaf atas keluputan dan kesalahan yang dilakukan oleh program SKJ. Dari kelima poin tersebut, dinilai tidak memenuhi tuntutan informasi yang dinantikan masyarakat dan tidak sesuai dengan judul yang tertera. Beberapa tuntutan informasi yang masih rumpang tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Tidak Adanya Transparansi terhadap Kasus yang Terjadi

Setelah penantian satu bulan lamanya, tidak ada jawaban terhadap hal yang menjadi pertanyaan publik sejak awal: Bagaimana sebuah program kerja resmi dari BEM berinisiasi menjual produk beralkohol dan lolos dari pengawasan DPM? Keberadaan alkohol tentunya diyakini sebagai salah satu faktor awal terjadinya tindak kekerasan seksual yang ada. Namun, sejauh jawaban yang didapatkan adalah karena adanya keluputan BEM FISIP UB dalam memikirkan dampak jangka panjang penjualan minuman beralkohol dan kelalaian tim keamanan. Hal itu tentunya terus menjadi pertanyaan masyarakat terkait peran BEM, DPM, dan urgensi dari penyelenggaraan program kerja ini yang tidak pernah terjawab.

Selain itu, BEM FISIP juga tidak memberikan penjelasan apa-apa terkait informasi yang menyebutkan bahwa pimpinan dan pejabatnya turut andil dalam menutup-nutupi kasus kekerasan seksual di program kerjanya demi menjaga citra lembaga. Begitu juga dengan pernyataan Presiden BEM yang meminta kasus ini diselesaikan dengan cara personal. 

Hal lainnya adalah bagaimana penanganan yang didapatkan oleh korban? Sejauh ini, yang disampaikan hanya informasi bahwa korban telah melapor kepada Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FISIP UB dan didampingi oleh Badan Advokasi DPM FISIP UB. Tapi kita tidak pernah mendengar upaya-upaya pendampingan yang dilakukan dan keterangan BEM yang katanya mengawal kasus ini “di belakang layar” bentuknya seperti apa.

Berpihak kepada Korban?

Isi dari rilis pers yang ada juga dinilai kontradiktif karena pada tiga paragraf terakhir BEM FISIP UB meminta maaf atas kelalaian dan menjamin pengawalan terhadap korban, tetapi di saat yang bersamaan program kerja SKJ yang menjadi “sarang” awal terjadinya tindakan kekerasan seksual dibiarkan untuk terus berjalan tanpa ada rasionalisasi yang jelas tentang urgensi dilanjutkannya program kerja ini. Dengan ini, sikap BEM kontradiksi atas pernyataan “berdiri bersama korban” dan tidak menghargai korban dengan membiarkan tempat yang menjadi sumber trauma tetap berjalan seperti semula – diluar sanksi pencabutan dana pagu – yang dinilai tidak sepadan dengan dampak yang diterima korban. 

Keberlanjutan program kerja SKJ juga dinilai tidak selaras dengan ungkapan “Penciptaan Ruang Aman” yang akhir-akhir ini semakin digaungkan oleh BEM FISIP UB. Pertanyaan yang muncul adalah: Apa jaminan BEM dan DPM FISIP UB bahwa tindakan kekerasan seksual di program kerja yang sama tidak akan terjadi lagi?

Redaksi LPM Perspektif

(Visited 358 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?