Pada Jumat (14/10) lalu, LPM Perspektif menerbitkan sebuah laporan bertajuk “Serenada Kisah Kelam Jingga.” Tulisan ini menceritakan tentang kasus pelecehan seksual yang menimpa Nada (bukan nama sebenarnya) pada sebuah acara karaoke “IGD: Invasi Golongan Doyan Dendang”, bagian dari rangkaian program kerja Serenata Kisah Jingga (SKJ) milik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB). Laporan ini tidak hanya menyoroti tentang kasus pelecehan seksual saja, tapi juga mengenai sikap beberapa pihak dari BEM FISIP yang dianggap ingin menutupi kasus tersebut dari dekanat dan fakultas dengan alasan tak mau citra BEM tercoreng.
Sikap beberapa pihak dari BEM FISIP tersebut tentunya sangat ironis. Mengingat, BEM sebagai lembaga tinggi mahasiswa di tataran fakultas harusnya menjadi garda terdepan untuk memandu seluruh mahasiswa guna mengusahakan terciptanya ruang aman di kampus. Namun, hanya demi menjaga citra baik, tanggung jawab tersebut lantas disepelekan. Padahal kita semua tahu, usaha seorang penyintas untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya bukanlah perkara yang mudah. Mengutip tirto.id dalam reportase #NamaBaikKampus, 93% penyintas kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib karena masih terikat trauma, konstruksi masyarakat yang cenderung menyalahkan korban, relasi kuasa, sampai regulasi penanganan kasus kekerasan seksual yang belum mapan. Apalagi, jika BEM yang merupakan lembaga paling dekat dengan penyintas, lebih condong mementingkan citranya sendiri daripada membela hak-hak korban, maka bagaimana kita dapat berharap tercipta ruang aman dalam kampus sendiri?
Bahkan, yang lebih ironis lagi, laporan tersebut menceritakan bahwa Presiden BEM FISIP sempat berbicara kepada salah satu teman Nada untuk menyelesaikan kasusnya secara personal. Pola pikir seperti ini tentunya amat keliru jika menganggap penyelesaian kasus pelecehan seksual dapat diselesaikan dengan pendekatan personal atau kekeluargaan. Selaras dengan pernyataan Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA bahwa penyenyelesaian perkara kekerasan seksual dengan pendekatan personal sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, trauma yang dialami korban juga tidak bisa ditangani dengan baik karena ketiadaan pendampingan psikologis (kemenpppa.go.id).
Terlepas dari rangkaian ironi di atas, BEM FISIP beberapa waktu kemarin sempat mengutarakan niatnya untuk mengunggah rilis pers terkait kasus kekerasan seksual dalam program kerja SKJ. Tentunya penjelasan detail mengenai anggapan BEM yang ingin menutup-nutupi kasus ini terhadap pihak dekanat demi menjaga citra baiknya, senantiasa ditunggu oleh segenap khalayak Tanah Jingga. Begitu juga dengan konsolidasi yang diprakarsai oleh Kastrat BEM bersama Himpunan Jurusan lainnya di FISIP, semoga dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tidak hanya menjadi wacana semata, apalagi menjadi bahan pengalihan fokus dari masalah yang ada di hadapan kita semua.
================
Jika ingin melaporkan kasus kekerasan seksual dan perundungan kepada ULTKSP FISIP, silahkan klik tautan .