Lompat ke konten

Akademisi UB: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Langgar HAM

Ilustrator: Gratio

Malang, PERSPEKTIF ━ Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia tahun 2021 pada Jumat (15/4). Dari 198 negara, Indonesia masuk dalam daftar dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini disebut melakukan pelanggaran HAM karena menyimpan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, e-mail, serta pelacakan lokasi penggunanya. 

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Arif Budi Prasetya berpendapat bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang menggunakan NIK belum termasuk dalam pelanggaran HAM, namun masuk dalam ranah pelanggaran privasi. Meski demikian, Arif tetap memperingatkan dampak yang serius dari pelanggaran privasi.

“Yang saya lihat dari aplikasi PeduliLindungi ini kalau tujuannya adalah untuk melindungi bersama, maka kita harus bisa memberikan semacam diskresi. Oke lah, ada toleransi yang kita lebihkan di situ supaya bisa menjadi kebaikan bersama. Oke lah kalau pelacakan wilayah karena kita harus bergerak sebagai manusia, tapi yang tidak bisa ditoleransi adalah bocornya data privasi kita karena human error atau kesalahan sistem. Nah ini yang perlu kita sikapi tentang apakah aplikasi ini mengharuskan data kita diketahui orang lain,” terang Arif  (20/4).

Pendapat yang berbeda datang dari dosen Ilmu Politik, Johan Wahyudi yang lebih setuju jika penggunaan NIK dalam PeduliLindungi dirasa perlu sebagai pengendali penyebaran virus Covid-19. Hal ini bukanlah sebuah pelanggaran HAM karena bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memerangi pandemi.

“Sebagaimana yang disampaikan Kementerian Kesehatan RI yang menyebutkan bahwa pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19,” jelasnya (19/4).

Salah satu mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Kristiani Samosir berpendapat bahwa perlindungan data pribadi merupakan hal penting, karena itu termasuk dari privasi tiap individu.

“Kalau menurut aku ya itu perlu banget untuk perlindungan data pribadi. Ya namanya juga udah data pribadi ya, ada privasi tiap individu di situ,” ungkapnya (19/4). (arn/wbw/dhs)

(Visited 219 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?