Lompat ke konten

Karut-Marut MBKM Tanah Jingga

Kembar - Gedung A dan Gedung B FISIP UB (PERSPEKTIF/Nahziffa)

Malang, PERSPEKTIFProgram Merdeka Belajar-Kampus Merdeka  (MBKM) akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat bagi para sivitas akademika di seluruh Indonesia. Tak terkecuali dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) yang telah melaksanakan program MBKM pada semester ganjil tahun 2021 dan baru efektif pada semester genap tahun ini. 

Program MBKM sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah terobosan baru bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia dengan menghilangkan sekat-sekat studi yang selama ini membuat mahasiswa hanya memperoleh ilmu dari bangku perkuliahaan saja, menjadi lebih bebas memilih tempat lain sebagai wadah untuk belajar serta berproses. Namun sifat kebijakan yang top-down dan menuntut banyak perubahan menimbulkan karut-marut dalam implementasinya di lapangan. Contohnya seperti yang terjadi di FISIP Universitas Brawijaya. 

Oleh karena itu, dalam melaksanakan program MBKM, pihak FISIP UB telah melakukan beragam upaya untuk mengevaluasi berbagai persoalan program ini di semester sebelumnya. Seperti yang disampaikan Wakil Dekan I FISIP UB, Faishal Aminuddin bahwa fakultas telah membuat tim MBKM yang terdiri dari perwakilan dari masing-masing program studi (Prodi) dan sudah berjalan selama 1 tahun. 

“Kita (FISIP, red) juga sudah meratifikasi ketentuan dari rektorat terkait MBKM yang sudah kita masukkan ke dalam aturan main mulai dari apa pilihan atau kriteria yang bisa diambil, kemudian sampai prosedur teknis dan formulir-formulir yang sudah kita distribusikan,” jelas Faishal lebih lanjut kepada Perspektif (18/3).

Ia kemudian memaparkan beberapa perbedaan antara MBKM yang berlaku tahun ini dengan tahun lalu. Diantaranya seperti FISIP memberikan kesempatan dan kewenangan kepada Prodi untuk ikut serta dalam pemilihan tujuan MBKM mahasiswa. 

“Penentuan ini diatur melalui Prodi karena Prodilah yang melakukan tindakan dan pembimbingan tujuan MBKM masing-masing mahasiswa dengan mempertimbangan seberapa besar kontribusi terhadap pengembangan kerja sama dengan Prodi,” tutur Faishal.

Wewenang yang diberikan oleh pihak Fakultas dimanfaatkan oleh Prodi Ilmu Komunikasi untuk memfasilitasi pertukaran pelajar dengan universitas yang sudah bekerja sama dengan UB sehingga mahasiswa bisa bebas memilih tujuan MBKM. 

“Prodi Ilmu Komunikasi melihat bahwa dengan memfasilitasi program MBKM di tingkat jurusan, terdapat kontribusi yang sangat positif untuk meningkatkan capaian Ikatan Keluarga Alumni (IKA),” jelas Dian Tami selaku Sekretaris MBKM FISIP. 

SKS Yang Tak Kunjung Jelas Dikonversi

Meskipun sudah berjalan lebih dari setahun dan terdapat perbaikan yang dilakukan oleh pihak fakultas, namun program MBKM FISIP sendiri masih terdapat berbagai kendala. Salah satu kendala yang sampai sekarang masih belum terselesaikan adalah jaminan konversi Sistem Kredit Semester (SKS) bagi mahasiswa yang mengikuti program Kampus Merdeka.

Alvin Wicaksono, mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang pernah mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka mengatakan bahwa seharusnya semester lalu ia mendapatkan 20 SKS dari program MBKM tersebut. Namun, pihak pada waktu itu Prodi tidak bisa mengkonversi SKS tersebut sehingga ia harus tetap menjalani kuliah seperti biasa di kampus.

“Baru di akhir-akhir program, setelah UTS gitu aku dapat informasi dari Prodi yang menjelaskan aku dapat konversi cuma 3 SKS saja. Sisanya tetap kuliah seperti biasa. Ya udah dijalanin saja,” imbuh Alvin (21/3). 

Tak hanya Alvin di Prodi Ilmu Pemerintahan saja yang mengalami masalah ini, Isda Magifar, mahasiswa Ilmu Politik juga mengaku tidak ada kejelasan dari Prodi mengenai mekanisme konversi SKS.

“Pihak MBKM kampus terlambat memberitahukan bahwa mahasiswa yang mengambil program MBKM, hanya boleh mengambil 20 SKS dari konversi dan tidak boleh ditambah lagi dengan SKS mata kuliah yang ada di kampus,” jelas mahasiswa yang mengikuti program Studi Independen Bersertifikat ini.

Senada dengan Isda, Saskhia Putri Jenifa, mahasiswa Ilmu Komunikasi yang mengikuti program MBKM mengatakan sampai sekarang belum ada informasi yang jelas mengenai konversi SKS.

“Aku pernah dengar kita bakal kuliah sebanyak 3-4 matkul (mata kuliah) di luar magang, tapi sampai sekarang jurusan belum setting KRS (Kartu Rencana Studi) mahasiswa magang, jadi masih nunggu informasi selanjutnya, nanti beneran kuliah atau enggak, dan kuliahnya apa saja,” ujar Putri (10/3). 

Selain mahasiswa, mekanisme konversi SKS program MBKM juga masih menjadi kendala bagi pihak Prodi yang ada di FISIP. Hal ini seperti yang disampaikan oleh  Alifiulahtin Utaminingsih selaku Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan.

“Kendala utama yang dihadapi adalah masalah konversi mata kuliah, kegiatan MBKM yang dilakukan oleh mahasiswa jauh berbeda dengan capaian pembelajaran pada mata kuliah semester berjalan, sehingga kesulitan untuk melakukan konversi,” jelasnya (16/3).

Dian Tami selaku Sekretaris MBKM FISIP menambahkan bahwa konversi SKS yang masih menjadi kendala disebabkan oleh kondisi UB yang belum siap untuk sistem rekognisi.

“Padahal kalau hasil dari sosialisasi Kemendikbud sertifikat pendamping ijazah itu harusnya ada rekognisi mata kuliah juga. Tapi kan karena kita tidak siap dengan itu, akhinya dipaksalah mau tidak mau tidak bisa,” ungkap Dian. 

Menanggapi permasalahan ini, WD I FISIP, Faishal Aminuddin menjelaskan bahwa Fakultas sudah menyiapkan 5 atau 7 mata kuliah fakultas untuk menampung semua program MBKM yang tidak bisa dikonversi oleh Prodi, sehingga bisa dikonversi oleh fakultas. Ia kemudian berpesan agar mahasiswa tidak usah khawatir jika SKS tidak bisa dikonversi. 

Arus Keruh Informasi dan Koordinasi

Kendala lain yang cukup melekat pada pelaksanaan MBKM di FISIP UB adalah kurangnya sosialisasi dari pihak kampus mengenai program MBKM sehingga ada beberapa mahasiswa yang tidak tertarik untuk mengikuti MBKM ini.

“Aku taunya program kampus merdeka seperti magang dan studi independen, tapi jujur aku belum tahu informasi lebih lanjut jadi ya belum tertarik untuk join gitu,” kata Dewi Ajeng Joe’anira, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi (9/3).

M. Alvin Wicaksono selaku mahasiswa Ilmu Pemerintahan juga mengatakan bahwa, “Mungkin sosialisasi-nya pada waktu itu masih kurang karena masih awal dilaksanakan kan waktu itu. Jadi aku belum mendapatkan sosialisasi dengan baik dari fakultas.”

Selain permasalahan sosialisasi, kurang matangnya pihak Jurusan dalam menyiapkan website, keterbatasan informasi; serta kurangnya koordinasi antara Kemendikbud, pihak perguruan tinggi, dan mitra kampus merdeka. Bahkan masalah koordinasi juga terjadi antara pihak Prodi dengan para mahasiswa.

“Jadi, di awal mahasiswa memang bagus ikut tapi tidak berkoordinasi bahkan berkoordinasi setelah diterima dan kebingungan saat mencari surat rekomendasi,” papar Ketua Prodi Ilmu Politik, Juwita.

Faishal selaku WD I FISIP sendiri mengakui bahwa sosialisasi ke mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Sehingga dalam waktu dekat ia akan meminta kepada Prodi-Prodi yang ada di FISIP untuk melakukan sosialisasi secara masif agar mahasiswa dapat mengetahui dengan baik dan lengkap tentang program ini mulai dari prosedur, alur, teknis, hingga konversi yang bisa diberikan oleh Fakultas.

Menanggapi seruan untuk memasifkan sosialisasi, Ketua Prodi Ilmu Politik, Juwita Hayyuning Prastiwi, mengatakan bahwa pihak Prodi Ilmu Politik sudah melakukan sosialisasi di akhir dan awal tahun dengan mengundang himpunan mahasiswa serta membuat grup dan pertemuan melalui aplikasi zoom meeting. Begitu juga dengan Prodi Ilmu Pemerintahan yang membentuk Tim MBKM untuk melakukan Sosialisasi melalui zoom meeting dan grup WA (WhatsApp).

“Selain itu, (Tim MBKM, red) memberikan rekomendasi, penentuan konversi mata kuliah dan SKS (Sistem Kredit Semester), serta pelaksanaan ujian serta evaluasi MBKM,” lanjut Alifiulahtin Utaminingsih selaku Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan UB.

Dualisme Regulasi MBKM di FISIP

FISIP yang memberikan kewenangan kepada Prodi untuk serta mengatur pelaksanaan MBKM ternyata menimbulkan banyak perbedaan regulasi. Seperti yang terjadi di Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB. 

“Yang menjadi kendala dan permasalahan cukup buat geregetan aku sama teman-teman Ilmu Pemerintahan adalah di saat Kampus, Fakultas, dan Prodi yang lain memperbolehkan buat ikut MBKM dua kali, tapi di Ilmu Pemerintahan sendiri hanya boleh ikut MBKM cuma satu kali. Padahal aku sudah lolos tahap dua dan mau aku terusin, tapi sudah pasti gak dapat surat rekomendasi. MBKM-ku terhalang surat rekomendasi,” ujar Alvin, mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2019.

Perbedaan regulasi yang lain juga diungkapkan Marselinus, mahasiswa Ilmu Pemerintahan angkatan 2019 yang mengaku tidak mengikuti program MBKM karena merasakan kurang leluasanya ruang gerak dalam mengambil program yang ditawarkan oleh kampus merdeka. 

“Kami mahasiswa Ilmu Pemerintahan hanya mendapatkan surat rekomendasi sebagai syarat pemberkasan Magang Merdeka dengan ketentuan maksimal tiga prioritas tempat magang. Sementara itu, di jurusan Ilmu Komunikasi atau mungkin di kampus lain seperti UNDIP (Universitas Diponegoro) tidak memberikan batasan tersebut,” jelas Marsel kepada awak Perspektif (17/3). 

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan, Alifiulahtin Utaminingsih mengonfirmasi bahwa semua syarat dan ketentuan yang diterapkan Prodi sebagai strategi untuk mengatasi permasalahan MBKM. Ia lalu menambahkan bahwa masalah seperti kesulitan konversi mata kuliah akan membuat masa studi mahasiswa menjadi lebih lama dan berimbas pada akreditasi Prodi. 

Berbeda pandangan dengan Alif, Wakil Dekan (WD) I FISIP UB, Faishal Aminuddin menganggap batasan tiga prioritas tempat magang MBKM yang ada di Prodi Ilmu Pemerintahan ‘aneh’ karena berbeda dengan kebijakan Fakultas.

“Pemerintahan (Prodi Ilmu Pemerintahan, red) mungkin agak aneh ya sendiri karena semua Prodi tidak membatasi mau MBKM di mana, asal sesuai dengan kriteria yang sudah ada mulai dari pertukaran pelajar, membangun desa dan sebagainya dari delapan kategori yang sudah ada. Fakultas tidak pernah meminta Prodi atau mahasiswa secara spesifik dan membatasi mahasiswa hanya boleh ditempatkan di mana,” tegas Faisal.

Ia menyarankan agar mahasiswa dapat menyurati WD I mengenai keluhan-keluhan program MBKM agar menjadi evaluasi Fakultas terhadap semua Prodi. Faisal mengatakan jika tidak ada surat aduan maka keluhan seperti pembatasan tempat magang di Ilmu Pemerintahan tidak dapat diketahui olehnya.

(nva/ct/ dmk/yn/gra)

(Visited 409 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?