Lompat ke konten

Pelarangan Berjualan bagi Pedagang Liar Belum Menyeluruh di UB

Pedagang – Pedagang dari luar berjualan di gazebo perpustakaan setelah jam operasional Kantin Perpustakaan UB berakhir (12/02). (PERSPEKTIF/Mitha)

Malang, PERSPEKTIF – Pelarangan berjualan bagi pedagang liar di beberapa titik Universitas Brawijaya (UB) sejak 2016 belum efektif. Pelarangan tersebut diterapkan berdasarkan surat pemberitahuan oleh General Manager (GM) UB Kantin. Dalam pelaksanaannya, surat pemberitahuan ini baru dijalankan pada area Gazebo Perpustakaan UB dan sekitar gedung rektorat.

Ali Budianto, selaku pelaksana harian (Plh) General Manager UB Kantin menuturkan bahwa pelarangan ini mengacu pada kebijakan GM UB Kantin yang lama. Adapun tujuan pelarangan ini sebagai bentuk penjagaan ketertiban dan penjaminan mutu serta kehalalan produk yang dijual.

“Yang pertama, pelarangan ini untuk ketertiban. Ketika area gazebo perpus UB ini ada jualan yang tak terdaftar kan menjadi liar. Kemudian harapannya kenapa ada kantin akademik halalan toyyiban? Karena semua makanan dan minuman itu terdeteksi, terjamin keamanan kehalalannya,” terang Ali Budianto.

Namun, pelarangan ini belum dijalankan menyeluruh dan hanya berlaku pada jam tertentu di area tersebut. Pedagang dari luar tidak bisa berjualan pada jam operasional yaitu jam 08.00-16.00 WIB.

“Kalau sore-sore setelah kantin halalan thayyiban tutup memang masih kami bolehkan. Sebenarnya pemberlakuan larangan harus sama, karena faktor sumber daya manusia kami yang masih kurang sehingga ini masih bertahap,” kata Ali Budianto.

Selain itu, anggaran dan waktu yang dibutuhkan terkait proses sertifikasi halal juga menjadi kendala dalam menerapkannya secara total di UB.

“Memang sudah rencana (menerapkan ke semua fakultas, red), tapi itu juga ada hubungannya dengan anggaran. Karena ketika melakukan sertifikasi halal itu perlu waktu. Kantin perpus UB saja butuh waktu 2 tahun. Untuk menyiapkan semua data, kemudian audit, tidak sekali karena melalui lima tahapan.” tambahnya.

Miencche, salah satu pedagang di Kantin Akademik Halalan Thayyiban yang sudah berjualan selama 8 tahun, mengaku sudah mengetahui terkait peraturan yang berlaku.

 “Iya tahu (pelarangan berjualan bagi pedagang liar, red), sudah dari dulu,” ujarnya.

Perihal sanksi bagi pedagang yang masih berjualan, Ali Budianto mengatakan bagian pengawasan dilakukan oleh pihak security. Mereka melakukan sweeping dan menyimpan dagangan pedagang liar apabila ketahuan melanggar. Setelah itu, pedagang liar akan diberikan surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Bukan berarti kami melarang penuh, tapi kami sudah menyediakan dan silakan ikuti alur,” ucap Ali lagi.

Menanggapi hal tersebut, Citra Dara, Mahasiswi Jurusan Agroekoteknologi 2018 mengaku merasakan perbedaan semenjak diberlakukan larangan berjualan.

“Iya, sudah tidak ada yang danusan atau jajanan yang ditaruh di kotak di sekitaran ini. Sebenarnya dulu saya juga sempat mikir, ini kok enggak dilarang, ya, berjualan di area luar kantin, apalagi di perpus, soalnya tempatnya (untuk duduk) jadi dipakai. Tapi sekarang udah enggak ada. Paling adanya pedagang keliling, gitu”. ujarnya. (sar/mth/rns)

(Visited 458 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?