Malang, PERSPEKTIF – Masyarakat Universitas Brawijaya (UB) sempat dihebohkan dengan pemberitaan penangkapan calo yang menawarkan masuk UB melalui jalur belakang pada Senin (15/7) lalu. Ketua Tim Advokasi Hukum UB, Prija Djatmika menyatakan bahwa kasus ini sedang berada dalam proses penyidikan.
“Kami serahkan ke polisi, dan saat ini sedang dicari jaringannya. Tindak pidana ini belum ada korban, masih percobaan penipuan dan itu tidak bisa ditahan. Pelaku dilepas, dikenai wajib lapor seminggu sekali, sambil dilacak penyidik untuk membongkar sindikat itu,” ujarnya.
Pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya memiliki “orang dalam”. Mengenai hal ini, Prija mengatakan, pihak UB masih menunggu hasil penyidikan.
“Dari pemeriksaan penyidik itu kita akan tahu orang dalamnya siapa,” tuturnya. “Masalahnya masih menunggu penyidikan polisi, apa benar ada orang dalam atau hanya ngaku-ngaku saja.”
Apabila terbukti benar ada orang dalam UB yang terlibat, ujar Prija, sanksi tegas sudah menunggu. Rektor sudah mengumumkan bahwa hukuman tersebut berupa pemecatan.
“Siapa yang melanggar jabatan kan bisa berujung pemecatan. Kalau dia sampai menjual bangku atau menerima suap, minimal dipidana dua tahun, atau bisa dipecat. Ada di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Dilansir dari malang.kompas.com, calo yang ditangkap berinisial MAK (23). Komandan Markas Komando (MAKO) Keamanan UB Syambodo Rachman mengungkapkan, kronologi penangkapan MAK dimulai setelah dirinya menerima laporan via telepon di hari yang bertepatan dengan Seleksi Mandiri masuk UB.
“Setelah seleksi mandiri usai, di pintu gerbang biasanya memang ada dari PTS (Perguruan Tinggi Swasta, Red.) yang menyebarkan brosur. Sekitar jam 12.00 saya menerima telepon pengaduan dari karyawan UB, bahwa di gerbang Mayjend Panjaitan ada yang menyebarkan brosur dan amplop berwarna cokelat dan putih yang berisikan propaganda untuk masuk UB lewat jalur belakang. Saya langsung mengontak anggota saya di gerbang Panjaitan untuk mengamankan,” paparnya ketika ditemui pada Senin (22/7).
“Kami amankan ke MAKO terlebih dahulu. Setelah itu saya komunikasikan ke pimpinan, dan langsung ditindaklanjuti. Atas arahan dari Wakil Rektor II, kami bawa MAK ke Gedung Rektorat lantai 7. Di situ ada Tim Advokasi Hukum Universitas, juga dari Polresta Malang,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Kotok Gurito, Kasubbag Kearsipan dan Humas UB, mengemukakan bahwa upaya mewujudkan Seleksi Mandiri UB agar bersih dari calo sepenuhnya berada di tangan pimpinan kampus.
“Keputusan ada di para pimpinan, yaitu Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan-dekan. Jadi sepanjang ini kami belum tahu langkah selanjutnya, supaya ada upaya perubahan (sistem) seleksi atau seperti apa. Hasilnya pun kita juga menunggu,” paparnya.
Kasus seputar calo seleksi mandiri UB ini tak luput dari perhatian mahasiswa. Andry Sofyan, mahasiswa Teknik Pengairan angkatan 2018, berharap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap.
“Ya seharusnya tidak hanya calonya saja yang ditangkap. Mungkin ada orang di dalam UB yang membantu atau terlibat,” ujarnya singkat.
Jawaban berbeda diungkapkan oleh Melvin Diana. Mahasiswi jurusan Psikologi angkatan 2018 ini berharap agar kasus seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari.
“Hal ini benar-benar meresahkan pihak kampus dan mahasiswa sendiri. Kalau bisa, pihak UB selalu memberikan sosialisasi terkait hal-hal seperti ini (penipuan, Red.),” tutupnya. (rff/pch)