Lompat ke konten

Korupsi Merambah ke Ranah Pendidikan di Malang

Aksi - Salah satu orator dalam aksi Peringatan hari korupsi internasional di depan balai kota Malang Pagi tadi (9/12) menyampaikan orasi nya terkait korupsi yang ada di Malang khusus nya dalam bidang pendidikan yaitu di beberapa perguruan tinggi dan juga dalam bidang pembangunan salah satu nya pembangunan jembatan di Kedung Kandang. (PERSPEKTIF/Tuhfa)
Aksi – Salah satu orator dalam aksi Peringatan hari korupsi internasional di depan balai kota Malang Pagi tadi (9/12) menyampaikan orasi nya terkait korupsi yang ada di Malang khusus nya dalam bidang pendidikan. (PERSPEKTIF/Tuhfa)

Malang, PERSPEKTIF – Dalam rangka memeringati hari Anti Korupsi Internasional, massa gabungan Aliansi Rakyat Anti Korupsi gelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/12) kemarin. Dalam aksi itu disampaikan pula aspirasi terkait korupsi yang sering terjadi di Malang. Tidak hanya pada sektor pemerintahan saja, melainkan masuk pula ke sektor pendidikan, seperti Perguruan Tinggi.

Di sektor pendidikan, Atha Ginarsa, relawan Malang Corruption Watch (MCW), menyebutkan beberapa Universitas di Kota Malang tersandung kasus korupsi.Di antaranya kasus pengadaan lahan sekitar tiga miliar di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Lalu pengadaan alat laboratorium Matematika IPA (Mipa) yang kerugian-nya mencapai tujuh miliar di Universitas Negeri Malang. Serta korupsi pengadaan dana hibah dari Direktur Jendral Perguruan Tinggi (DIRJEN DIKTI) sekitar 995 juta Rupiah yang terjadi di Univeristas Kanjuruhan Malang (Unikama).

Terkait korupsi di ranah pendidikan ini, Leon Kastayudha, wartawan Koran Arah Juang menyayangkan sikap mahasiswa yang kurang peka dengan hal ini. “Banyak mahasiswa yang tidak sadar bahwa korupsi terkait erat dengan komersialisasi pendidikan. Antara anggaran biaya yang disalurkan  dan yang dialokasiskan berapa, itu juga rentan korupsi. Khususnya masa akhir tahun dengan kasus penghabisan alokasi anggaran,” jelas Leon yang turut memberikan orasinya dalam aksi itu.

Leon menyarankan, agar mahasiswa mulai membangun kesadaran dan wacana terkait korupsi. Dari situ, mahasiswa bisa mengarahkan untuk membangun gerakan. Dengan begitu, mahasiswa bisa menuntut transparansi anggaran dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan di kampusnya.

Sementara itu, di ranah pemerintahan ada sembilan kasus korupsi besar versi MCW yang belum selesai. MCW menyebutnya sembilan dosa besar kejaksaaan negeri Kota Malang. “Nama tersebut merupakan nama lain dari kasus-kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ujar Atha.

“Beberapa kasus tidak terselesaikan secara hukum itu antara lain korupsi pembangunan jembatan yang berada di Kendung Kandang, korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, korupsi pembangunan drainase, serta korupsi kecurangan pengadaan dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS),” terang Atha. (ttm/lta/ade)

(Visited 267 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?