Malang, PERSPEKTIF – Universitas Brawijaya (UB) melaksanakan sosialisasi dan penjelasan Program 1000 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) 2023 oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan jajarannya pada Kamis (13/4). Bertempat di Gedung Widyaloka, acara ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu mengenai program MMD yang muncul di kalangan mahasiswa. Salah satunya mengenai konversi pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Satria Naufal, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) mempertanyakan mengenai konversi PKM di fakultasnya bisa melalui magang di instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga tidak wajib mengikuti kegiatan pengabdian di desa seperti MMD.
“Kondisi sekarang di FISIP kurikulumnya berbicara kita tidak pengabdian di desa. Sehingga pelik masalah ini menyentuhnya secara menyeluruh. Kawan-kawan dari FISIP mengalami shock culture yang sebelumnya magang, hari ini mereka harus diwajibkan untuk mengikuti program sentralistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak BEM FISIP telah berupaya melakukan advokasi kepada pihak fakultas mengenai hal tersebut. Namun, pihak fakultas melalui Wakil Dekan I terbatas untuk memberikan informasi kepada mereka.
Menanggapi hal ini, Imam Santoso, Wakil Rektor I Bidang Akademik UB menyatakan PKM adalah mata kuliah wajib sehingga tidak bisa dikonversi oleh mata kuliah yang tidak setara. Ia kemudian berujar, dahulu fakultas di UB boleh memilih antara Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Pelatihan Kerja Lapangan (PKL). Namun, saat ini dengan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 64 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib diambil oleh mahasiswa.
“IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards, red) tidak bisa mengganti. Magang tidak bisa mengganti sekarang,” tutur Imam.
Ia mengatakan, selain MMD mahasiswa dapat melakukan konversi terhadap PKM lewat program pengabdian yang didesain oleh pihak Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tahap supervisi, penilaian, dan jangka waktu yang setara.
“Nanti saya akan sampaikan kepada Pak Faisal, Wakil Dekan I anda (FISIP, red). Jadi seperti itu, pengabdian masyarakat hanya bisa direkognisi dengan aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang setara karena ada kompetensi mata kuliah yang harus dicapai,” tambah Imam. (gra/ran/nt/uaep)