Malang, PERSPEKTIF– Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya (UB) menghadapi beberapa kendala dalam proses persiapan pembentukan panitia RAJA Brawijaya 2024. Ketidakjelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara panitia dosen dan panitia mahasiswa menjadi masalah utama.
Meskipun begitu, DPM tetap bergerak berdasarkan peraturan dan undang-undang. Muhamamd Al Qodri Revanda Pratama selaku Ketua Umum DPM UB pada Selasa (4/6) menjelaskan bahwa proses pembentukan kepanitiaan tahun ini tetap menggunakan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 34 Tahun 2023, karena tidak ada Pertor terbaru.
DPM berharap adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mendukung Pertor tersebut. Namun, hingga dua hari sebelum pelaksanaan, juklak dan juknis belum juga diterbitkan, sehingga DPM harus menggunakan diskresi (kebebasan bertindak, red) untuk memastikan kegiatan tetap berjalan. DPM memutuskan untuk menggunakan fast track registration yang menghapuskan beberapa rangkaian proses persiapan pemilihan panitia.
DPM juga menuntut adanya kejelasan terhadap tupoksi antara panitia dosen dan panitia mahasiswa, akan tetapi tidak ada kejelasan sampai pelaksanaannya.
“Jadi yang dipertanyakan adalah apa dasar panitia dosen melakukan penilaian di situ. Dan kenapa tidak melewati mekanisme dari unsur mahasiswa. Jadi kita terlalu sakit hati karena di situ ada pelanggaran komitmen, yang seharusnya itu dilakukan oleh panitia unsur mahasiswa. Cuma kita gak tau di atas ada tendensi apa di panitia dosen, sehingga panitia mahasiswa tidak diberitahukan,” ungkap Revanda.
Revanda juga menambahkan bahwa hasil seleksi yang menggunakan Quality Performance Indicator (QPI) yang disusun oleh panitia mahasiswa harus divalidasi oleh dosen, sehingga terdapat banyak ketidaksesuaian antara hasil dari panitia mahasiswa dan hasil dari panitia dosen.
Ketidakhadiran beberapa anggota DPM dalam sesi Fit and Proper test (FnP) juga menjadi sorotan. Revanda meminta maaf atas kelalaian tersebut dan mengakui bahwa hal ini berakibat pada beberapa nilai yang harus dihapus.
“Saya sebagai salah satu pansel (panitia seleksi, red) dan merupakan ketua DPM juga meminta maaf atas ada beberapa anggota DPM yang tidak hadir saat di sesi FnP. Ya, itu saya sebagai ketua DPM minta maaf juga atas kelalaian dari anggota-anggota DPM itu, dan juga dari anggota DPM itu sudah diganjar hukumannya setimpal. Ya kalau dibilang tanggapan pribadi juga kecewa berat karena merusak. Sehingga, nilai dari kedua orang tersebut kita hapuskan semua.”
Revanda menjelaskan, bahwa DPM wajibkan untuk menghadiri semua penilaian dan akan berkomitmen untuk mengambil langkah konkrit jika terbukti adanya praktik nepotisme.
“Langkah konkrit tentu. Kita akan lakukan Mahkamah Kehormatan Dewan jika ada. Namun sejauh ini tidak bisa dibuktikan, nepotisme apa enggak,” jelasnya.
Untuk mencegah kemungkinan nepotisme di tahun mendatang, DPM mengungkapkan kemungkinan adanya perubahan kebijakan atau prosedur rekrutmen, seperti inovasi yang setiap tahun sudah dilaksanakan, baik untuk PKKMB tingkat universitas maupun fakultas. (ryu/hr/rnz)