Lompat ke konten

Perjalanan Pengesahan UU TPKS

Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada tanggal 12 April 2022 ini mempunyai perjalanan yang cukup panjang dalam proses pengesahannya.

Dalam UU TPKS ini terdapat beberapa poin yang kami rangkum meliputi, sembilan jenis kekerasan seksual yang dapat dipidanakan, dilarang adanya penolakan perkara kekerasan seksual oleh aparat, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice bagi kekerasan seksual, diutamakannya keselamatan korban selama berlangsungnya proses hukum, pelaksanaan penyelidikan dilakukan tanpa menimbulkan trauma pada korban, kewajiban restitusi bagi pelaku yang besarnya diputuskan majelis hakim.

Yuk, baca selengkapnya dalam sajian Infografik kami!

(Visited 557 times, 6 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?