Oleh: Arif Perdana Putra*
“Manusia terlahir sebagai makhluk yang masa bodoh, bukan bodoh. Mereka dibuat bodoh oleh pendidikan”.
-Bertrand Russell-
Memperbaiki sistem pendidikan adalah pekerjaan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah. Dari masa ke masa pemerintah selalu meninggalkan warisan perbaikan kualitas pendidikan kepada masa pemerintahan selanjutnya. Pendidikan merupakan sarana untuk mencapai masa depan bangsa, masa depan bangsa tidak akan tercapai jika pendidikannya tidak visioner dan bobrok dalam aktualisasinya. Begitulah kira-kira imajiner penulis perihal dunia pendidikan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengamanatkan cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu bagaimana jika hari ini pendidikan negara Indonesia gagal mencerdaskan kehidupan bangsa? Semoga pemerintah bisa menjawab pertanyaan ini dengan bukti nyata bahwa Indonesia sukses dalam hal pendidikan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Secara singkat perkembangan pendidikan di Indonesia dari masa Orde Lama sampai masa Reformasi sudah mengalami banyak dinamika. Pada masa Orde Lama pemerintah membuka seluas-luasnya terhadap dunia pendidikan terhadap semua golongan masyarakat. Mulai dari ekonomi lemah sampai ekonomi kuat, semua berhak mengakses pendidikan tanpa terhalang oleh masalah ekonomi. Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikembangkan pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo) menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi, dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU No. 19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90% bangsa Indonesia berpendidikan SD. Pada masa Orde Baru pendidikan Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal kebebasan pengaruh benturan ideologi dan perebutan kekuasaan Soekarno dan Soeharto setelah Soeharto memenangkan perebuatan kekuasaan dari Soekarno, semua literasi pendidikan baik struktur maupun kultur diatur secara ketat oleh pemerintah Orde Baru.
Di era Reformasi pemerintah membuka ruang yang cukup besar terhadap dunia pendidikan di indonesia. Pemerintah melaksanakan amanat konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945 yaitu dengan memproporsikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah sebesar 20%. Perencanaan pendidikan juga dirubah dari yang awalnya tersentralisasi sekarang digeser menjadi lebih terdesentralisasi. Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pendidikan digiring pada pengembangan lokalitas, di mana keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan. Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi”.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mewacanakan akan menerapkan program yang sedikit menggelitik kaum pelajar Indonesia yaitu mengenai wacana kebijkan Student Loan (Pinjaman Pelajar). Kebijakan ini merupakan pinjaman kepada pelajar yang ingin melanjutkan studinya di bangku sekolah maupun tingkat universitas. Pinjaman ini memiliki suku bunga dan pembayaran ini tidak harus dilakukan pada masa studi, namun pengembalian akan dilakukan ketika pelajar sudah menyelesaikan masa studinya serta sudah mendapatkan jaminan kerja. Pada tulisan kali ini penulis tidak ingin membahas bagaimana dampak, perlu atau tudak perlu atau analisis keberhasilan dari Student Loan jika diterapkan di Indonesia. Namun, penulis ingin menuangkan sedikit opini bagaimana negara ini gagal dalam mengelola dunia pendidikan. Serta maksud tersembunyi pemerintah dibalik kebijakan Student Loan. Serta keterlibatan pihak ketiga dalam pendidikan di Indonesia.
Sebelum kita lebih jauh menganalisis bagaimana teknis serta mekanisme Student Loan, kita akan lebih arif bila melihat pola atau model pendidikan Indonesia hari ini. Paulo Freire dalam bukunya Pendidikan Kaum Tertindas mengkritik habis pendidikan model gaya bank, yang mana pendidikan model seperti ini juga diterapkan di Indonesia. Pendidikan gaya bank adalah model pendidikan yang tidak mencerdaskan. Siswa atau pelajar hanya dijadikan objek—dianggap bejana yang terus diisi air—siswa hanya dituntut untuk bagaimana dia bisa menghafal dengan tepat, mendengarkan dengan khidmat, dan mengiyakan tanpa ada ruang kritik untuk membangun pola dialogis antara pengajar dan siswa. Dalam pola seperti ini menurut Freire manusia telah mengalami dehumanisasi karena manusia telah diandaikan secara tidak langsung maupun langsung sebagai “benda”. Manusia memiliki naluri, namun juga memiliki kesadaran. Manusia memiliki kepripadian juga eksistensi.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kita menghentikan pola yang seperti ini terjadi secara terus menerus direproduksi. Seseorang akan pasrah dan menyerah pada situasi tersebut. Freire memberikan sebuah metode dalam proses berjalannya pendidikan yaitu bagaimana dunia ruang kelas bisa membuka ruang untuk mencipkan hubungan dialogis. Menempatkan siswa tidak hanya sebagai objek atau subjek namun juga keduanya. Dialektika adalah proses yang diharapkan untuk terbentuknya manusia dialogis—manusia kritis—kritis dalam melihat realita kehidupan. Bertolak dari pandangan filsafat manusia dan dunia tersebut, pendidikan menurut Freire haruslah berorientasi kepada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya sendiri. Sebuah sistem pendidikan yang ditempa dan dibangun untuk kembali bersama dengan, dan bukan diperuntukkan bagi, kaum tertindas. Pendidikan yang membebaskan dalam bahasa Freire.
Belum selesai terhadap masalah pola pendidikan yang gagal dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. pemerintah dengan mesra akan menggandeng pihak ketiga dalam meng-goals kan penerapan kebijakan Student Loan ini. Komersialisasi akan dilakukan terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Sebelum wacana kebijakan Student Loan, sudah ada kebijakan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), pengelolaan universitas menjadi otoritas otonom dari pihak universitas tanpa pengawasan negara. Dalam sudut pandang penulis dalam kebijakan ini adalah bagaimana pemerintah dengan mesra bercumbu dengan pihak ketiga (bank) untuk mengolah pendidikan Indonesia dalam orientasi “akumulasi modal kapital”. Marx dalam buku Pemikiran Karl Marx yang ditulis oleh Franz Magnis, mengatakan bahwa “kapitalisme akan runtuh dengan sendirinya. Meskipun kapitalisme bisa menghindari keruntuhannya, kapitalisme tidak bisa mencegahnya namun hanya menunda”. Dalam interpretasi Michel Foucault kapitalisme akan menyebarkan akumulasi modal kepada negara-negara dunia ketiga. Ini adalah salah satu cara untuk kapitalisme mengurangi ketegangan internal mereka. Watak-watak kapitalisme sudah masuk kedalam ruang-ruang pencerdasan manusia menuju manusia merdeka. Kapitalisme juga akan merubah hakikat pendidikan, yang mana seharusnya untuk pembebasan namun bergeser menjadi orientasi pasar—nilai menjadi indikator kemampuan seseorang, lulus dengan cepat, dan menempa diri dengan tugas yang terlampau banyak dan menumpuk agar semua nantinya siswa bisa lulus dan segera bisa menjadi tenaga kerja untuk kebutuhan kapitalisme sesuai spesialisasinya.
Sejalan dengan Freire, Bertrand Russell juga mengatakan bahwa pendidikan menjadikan manusia yang pada awalnya terlahir sebagai seorang yang masa bodoh, dan dengan pendidikan menjadi semakin bodoh. Pemerintah seharusnhya bisa melihat lebih jauh permasalahan pendidikan Indonesia hari ini. Merubah pola dan orientasi pendidikan adalah langkah awal untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Pengoptimalisasian APBN dan APBD dalam pengalokasian sebesar 20% haruslah maksimal baik dari tataran daerah maupun pusat. Perbaikan infrastruktur haruslah diimbangi dengan perbaikan dari segi kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Pendidikan yang membebaskan.
Mahasiswa Ilmu Politik 2016 Universitas Brawijaya. Saat ini aktif dalam berbagai organisasi luar dan dalam kampus.