Malang, PERSPEKTIF– Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Univeristas Brawijaya (UB) menyelenggarakan Diskusi dan Kajian Terbuka bertajuk RKUHP dan MD3 “Demos tak Berkuasa Lagi” di Panggung Apresiasi FISIP, Rabu (28/2). Diskusi menghadirkan Arif Setiawan, dosen Hubungan Internasional yang juga staf Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pemantik.
Menurut Arif, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merupakan masalah HAM. Selain itu Indonesia merupakan negara yang belum bisa menerapkan demokrasi secara penuh.
“Indonesia itu masih transisi demokrasi karena nilai-nilai demokrasi itu sendiri masih belum bisa menjadi value masyarakat. Hal tersebut tercermin melalui regulasi yang dapat dikatakan masih berat sebelah dan kurang jelas,” terang Arif.
“Terimplementasikan pula dalam RKUHP dan MD3, orang-orang yang mengkritik DPR terancam secara hukum. Ini sudah melanggar UU mengenai hak untuk berpendapat. Selain itu masih ada pasal karet yang mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden dan legilatif, karena tidak ada definisi yang jelas mengenai penghinaan,” tambah Arif.
Lebih lanjut lagi Arif mengungkapakan dari wacana RKUHP, terlihat bagaimana negara terlalu mencampuri urusan privat khususnya pada Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) yang nantinya akan mengalami sikap diskriminasi.
Intan Kusuma, salah satu mahasiswa yang hadir dalam kajian menyebutkan bahwa RKUHP hanya pasal sulam yang ditambah dan dikurangi. Di mana perempuan masih mengalami ketidakjelasan dari regulasi tersebut.
“Perempuan yang diperkosa tidak memiliki imunitas dikarenakan serangkain tes yang membuktikan perempuan diperkosa dianggap masih tidak rasional. Seharusnya agar lebih melindungi perempuan korban pemerkosaan diadakan juga visum et repertum psitriakum yang tidak hanya diperiksa melalui fisik tetapi juga psikis,” ungkap Intan
Arif berpesan pada mahasisa dengan hal serderhana dengan menulis, melakukan kritik untuk menyikapi permasalahan tersebut. (tas/wur)