Lompat ke konten

25 Tahun Reformasi, Aksi Kamisan Malang Tuntut Pelanggaran HAM Berat Diselesaikan

Salah satu massa aksi menyampaikan orasinya (PERSPEKTIF/Glen)

Malang, PERSPEKTIF – Memperingati 25 tahun Reformasi, Aksi Kamisan Malang melakukan demonstrasi bertajuk “Refleksi Cita-Cita Reformasi Indonesia” di Gedung Balai Kota Malang pada Kamis (25/5). Aksi tersebut digelar untuk menuntut diselesaikannya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo dalam kampanye politik dan masa pemerintahannya.

Salah satu peserta aksi, Mevlana, mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia hanya mampu untuk menghargai HAM. Namun, tidak hanya menghargai, pemerintah, khususnya pihak kepolisian, harus paham bahwa mereka bertugas untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara.

“Namun pada kenyataannya, 25 tahun aksi Kamisan dilakukan karena pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam tahun-tahun tersebut belum diselesaikan hingga kini. Hal ini menjadi bukti nyata bahwasannya 25 tahun Indonesia, khususnya pemerintah terdahulu dan sekarang tidak serius menangani kasus-kasus tersebut,” ucap Mevlana.

Mevlana juga mengemukakan bahwa aksi Kamisan akan terus berlanjut apabila tidak ada respon atau tindakan serius dari pemerintah untuk mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

“Oleh karena itu, aksi kami saat ini akan tetap ada dan berlanjut hingga pelanggaran berat yang terjadi telah diselesaikan. Melihat hari ini, saya pesimis bahwa aksi Kamisan akan berhenti. Bahkan hingga 50 tahun ke depan, aksi Kamisan akan tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Anggito Abimanyu, seorang peserta aksi, mewakili Aksi Kamisan Malang, mengungkapkan harapan mereka kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Sebenarnya harapan kita yang jelas utopis, kita tidak tahu kapan akan terwujud. Harapan kita kedepannya, pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan sebagaimana janji Pak Jokowi. Yang mana dua periode, beliau juga belum menuntaskan janjinya hingga sampai sekarang. Hanya membentuk Tim Khusus (Timsus) yang belum tahu kinerjanya bagaimana,” ujarnya.

Abimanyu juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah seharusnya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi. Ia menyampaikan bahwa restitusi hak korban sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus ganti rugi kesalahan mereka kepada korban. 

“Dan untuk misalkan pelaku-pelaku yang bisa menjabat sebagai salah satu di struktural pemerintah, hal tersebut sudah dianggap lumrah. Padahal seyogyanya dan seharusnya kita tahu, hal tersebut tidak baik dan dikecam berat,” pungkas Abimanyu. (mag/gl/cns)

(Visited 238 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?