Lompat ke konten

Rancangan Pertor Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Tuai Penolakan Ormawa se-UB

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya. (PERSPEKTIF/ Salma)

Malang, PERSPEKTIFRektorat Universitas Brawijaya (UB) telah menyusun rancangan Peraturan Rektor (Pertor) yang mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Rancangan ini sedang didalami oleh Bagian Hukum UB untuk kemudian masuk ke dalam agenda pembahasan dan disahkan pada tahun 2021. Namun, 141 Ormawa UB menyatakan penolakan terhadap rancangan Pertor tersebut melalui Press Release Lingkar Ormawa se-UB pada Selasa (1/6).

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB, Abdul Hakim, menerangkan, “sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pengurus Ormawa untuk dijadikan acuan dalam proses pergantian pengurus.” Oleh karena itu, keberadaan Pertor ini dianggap sangat penting untuk kegiatan Ormawa di masa depan.

“Tidak ada pasal yang mengancam kebebasan mahasiswa. Mahasiswa akan dilibatkan sebagai panitia dan menentukan sendiri calon dan memilih calon pengurus yang dikehendaki,” terang Hakim saat disinggung mengenai sikap penolakan Ormawa UB terkait Pertor tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB, Fajar Nur Ramadhan Winandi, mengatakan bahwa Pertor ini adalah bentuk inkonsistensi rektorat dalam hal memfasilitasi mahasiswa untuk meneruskan kesuksesan Ormawa. 

“Kita diberi tahu boleh menerbitkan UU Pemira, namun segala hal yang diatur Pemira sudah ada dalam rancangan pertor ini,” jelasnya.

Pertor ini memuat keputusan untuk melibatkan unsur dosen dan tenaga kependidikan dalam kegiatan kepanitian Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa UB. Poin tersebut dinilai sebagai upaya intervensi rektorat terhadap kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi. Proses perancangan Pertor juga tidak melibatkan DPM UB.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, Nurcholis Mahendra, juga mengharapkan pemberhentian pembahasan rancangan ini. Hendra meyakini bahwa hal yang berkaitan dengan kedaulatan mahasiswa seharusnya dikembalikan lagi ke mahasiswa itu sendiri, bukan ditentukan oleh rektorat.

“Untuk saran ke depannya, apabila ada peraturan yang menyangkut mahasiswa/lembaga kedaulatan mahasiswa, pihak rektorat wajib mengadakan sosialisasi terbuka,” tambahnya. 

Saat ini, mediasi DPM UB dengan pihak rektorat telah dilangsungkan dan akan segera diadakan rapat koordinasi. (anp/bp/vny/ist)

(Visited 617 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?