Universitas Brawijaya (UB) perlu mencermati beberapa aset yang bermasalah, jalankeluarnya harus dicari. Meskipun UB selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangannya, namun itu bukanlah tanpa cacat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan UB. Itupun diakui oleh Wakil Rektor (WR) II, bidang keuangan dan administrasi umum UB, akan tetapi menurutnya hal itu telah diselesaikan.
Tapi WR II mengakui beberapa aset yang dimiliki UB bermasalah. Dalam Laporan Keuangan UB tahun 2015 UB Press mengalami kerugian. Laporan Keuangan UB 2016 dipaparkan mengalami stagnansi pendapatan. UB mungkin perlu melakukan studi banding ke Universitas Airlangga dalam mengelola percetakan, sebab salah satu civitas akademika UB lebih memilih menerbitkan bukunya di tempat tersebut daripada di UB Press.
Perbedaan pandangan terjadi dalam menyikapi aset berupa tanah yang dimiliki oleh UB di Lampung. Ada yang berencana melepaskan, ada pula yang ingin tetap dikelola UB. Tak hanya itu, keberadaan aset berupa hutan yang berada di daerah Karang Ploso, disanksikan oleh petani kopi yang memanfaatkan lahan tersebut. Begitupula dengan keberadaan Rumah Sakit UB di komplek perumahan Griya Shanta, salah satu warga mengaku tidak nyaman dengan adanya RS UB tersebut.
Pihak UB tak boleh mengabaikan kerugian dari UB Press, status tanah di Lampung, protes dari petani kopi dan warga Griya Shanta.