Malang, PERSPEKTIF – Perubahan kebijakan program International Undergraduate Program (IUP) Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya memunculkan kebingungan di kalangan mahasiswa, terutama terkait skema student exchange dan pengambilan mata kuliah Seminar Riset Komunikasi (SRK). Mahasiswa menilai informasi serta kebijakan yang disampaikan kerap tidak jelas dan terlambat.
Tina (bukan nama aslinya), salah satu mahasiswa IUP mengungkapkan bahwa perubahan skema student exchange menjadi salah satu hal yang dibingungkan oleh banyak mahasiswa kelas internasional.
“Awalnya aku pikir buat anak-anak IUP aja, tapi ternyata mahasiswa reguler juga bisa. Jadi kayak bingung, karena di awal nggak ada informasi tertulis soal itu,” ujar Tina (09/03).
Kondisi ini semakin diperparah dengan waktu penyampaian informasi yang dinilai terlalu singkat. Mahasiswa menyebut pengumuman program exchange kerap diterima mendekati tenggat pendaftaran.
Selain program exchange, kebijakan pengambilan mata kuliah SRK juga menjadi sorotan. Mahasiswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai ketika mengetahui mata kuliah tersebut tidak dapat diambil pada semester keenam perkuliahan.
“Kami kaget dan marah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba saja tidak bisa diambil tanpa alasan yang jelas. Bahkan nggak ada info tentang SRK ini, jadi kita cari tahu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, di sisi lain pihak pengurus program IUP Ilmu Komunikasi, Yuyun Agus Riani menegaskan bahwa informasi dan kebijakan mengenai kelas IUP sudah disosialisasikan di awal, tepatnya saat pendaftaran dan seleksi wawancara. Ia turut menjelaskan jikalau sosialisasi mengenai program exchange rutin dilakukan setiap menjelang program dilaksanakan.
Menanggapi keluhan terkait keterlambatan informasi mengenai program exchange, Yuyun berusaha meluruskan asumsi tersebut. Ia menjabarkan bahwa International Relation Office (IRO) memegang kendali atas penyaluran informasi yang ada melalui grup koordinasi pada masing-masing program studi.
“Jadi, sebenarnya ini bukan persoalan telat atau nggak telat. Informasi dari luar itu juga dalam waktu yang very tight. Misalkan hari ini dikirim nanti deadline-nya itu 10 hari,” jelasnya (12/3).
Ketika ditanya mengenai benar tidaknya terjadi perubahan kebijakan pada program exchange, Yuyun membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada awalnya program tersebut wajib dan khusus dilakukan bagi mahasiswa IUP.
“Tetapi, yang sekarang itu kami juga memberikan kesempatan mahasiswa reguler agar bisa apply untuk student mobility yang outbound itu,” ucapnya.
Berkaitan dengan adanya kewajiban international exposure bagi mahasiswa IUP baik itu dalam bentuk double degree hingga long maupun short term mobility, rupanya kebijakan ini sedikit banyak menurut Yuyun memengaruhi timeline pengambilan mata kuliah SRK mahasiswa IUP. Tidak ada perbedaan kebijakan pengambilan SRK antara mahasiswa reguler dan IUP, keduanya sama-sama dapat mengambil mata kuliah tersebut semenjak semester 6.
“Selama mata kuliah yang lain sudah selesai, mereka bisa mengambil SRK. Nah, yang menjadi persoalan adalah internasional exposure dilakukan setelah semua mata kuliah wajib ditempuh, baru bisa ke luar negeri. Akhirnya semester 5 atau 6 akan keluar negeri, jadi biasanya SRK setelah itu,” perjelas Yuyun.
Di akhir, Yuyun kembali menegaskan telah adanya konfirmasi dan sosialisasi yang jelas serta berkala dilakukan oleh pihak pengurus program IUP Ilmu Komunikasi kepada mahasiswa. (red/jul/nat)





