Lompat ke konten

Femisida di Bawah Bayang-Bayang Fasisme

Ilustrasi. Ryenk Retno
Oleh: Salwa Azhira*

Growing up in my generation, we were told that women need protection. A woman is precious and must be sheltered and cherished—what a load of BS! We don’t need protection, we need armor.” — Margaret Trudeau, Certain Women of an Age

Femisida di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana akar masalahnya tidak hanya terletak pada patriarki, tetapi juga pada konsolidasi struktur kekuasaan yang fasistik. Temuan Jakarta Feminist (2023) tentang 187 korban dalam 180 kasus femisida membuktikan korelasi antara peningkatan kekerasan misoginis dengan menguatnya iklim politik yang otoriter. Rezim yang meminggirkan kelompok rentan dan membungkam suara kritis pada dasarnya menciptakan lingkungan yang subur bagi terjadinya femisida, menjadikan perempuan sebagai korban dari kedua sistem operasi tersebut.

Fasisme tidak selalu berbentuk rezim diktator klasik, tetapi bisa muncul dalam bentuk kontrol negara yang represif terhadap kebebasan sipil, termasuk hak-hak perempuan. Dalam laporan tersebut juga menyebutkan, sebanyak 13% korban memiliki relasi keluarga dengan pelaku. Para korban dalam relasi ini adalah anak, ibu, kakak, adik, dan saudara keluarga lain (menantu, mertua, ipar, keponakan, sepupu, dsb). Perempuan yang memiliki relasi intim dengan pelaku menjadi korban paling banyak dalam kasus femisida (37%). Mereka adalah istri, pacar, selingkuhan, kekasih gelap, mantan, dan teman kencan. Namun, angka ini tidak bisa dipisahkan dari kegagalan negara dalam menyediakan perlindungan hukum yang memadai. Misalnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang mandek selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa negara abai terhadap kerentanan perempuan. Fasisme bekerja dengan cara membungkam suara korban. Ketika aktivis perempuan yang memperjuangkan RUU PKS diancam atau dianggap “mengganggu ketertiban”, negara secara tidak langsung menjadi kaki tangan femisida. Fasisme juga terlihat dari politisasi tubuh perempuan, seperti dalam kasus UU Cipta Kerja yang mengabaikan hak pekerja perempuan atau kebijakan daerah yang memberlakukan aturan diskriminatif berbasis moral agama.

Dalam masyarakat yang semakin intoleran, perempuan yang melawan stigma—seperti menjadi aktivis, korban pelecehan, atau bagian dari kelompok marginal—dijadikan target. Negara yang seharusnya melindungi justru sering membiarkan kelompok radikal menggunakan kekerasan untuk “menertibkan” perempuan. Contohnya, pembiaran terhadap kasus pernikahan anak, praktik poligami paksa, atau pembunuhan “atas nama keamanan negara” yang jarang diadili secara serius. Fasisme dan patriarki bersekutu dalam menciptakan hierarki kekuasaan. Fasisme menghendaki kepatuhan buta pada otoritas, sementara patriarki menuntut kepasrahan perempuan pada laki-laki. Ketika negara membiarkan budaya kekerasan tumbuh, ia telah menjadi fasisme dalam bentuk baru: fasisme yang menggunakan gender sebagai alat kontrol. Di Indonesia, hal ini tercermin dari maraknya pejabat publik yang menyalahkan korban pemerkosaan, meng-kriminalisasi aktivis perempuan, atau menjadikan isu agama sebagai tameng untuk menolak kesetaraan gender. Jika dulu fasisme klasik membakar buku, kini fasisme modern membakar tubuh perempuan dengan stigma dan ancaman.

(Visited 52 times, 1 visits today)
*) Mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?