Lompat ke konten

Kecacatan pada UU Pemilwa, DPM FISIP Hapus Narasi Tahun

Wawancara dengan Ketua Badan Legislasi DPM FISIP, Arya Rifqi Waradana, via Zoom pada Minggu (12/12).

Malang, PERSPEKTIF – Tahun ini, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) menghapus narasi tahun pada Undang-Undang Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa). Perubahan tersebut dilakukan lantaran esensi undang-undang yang seharusnya sebagai aturan jangka panjang, tidak seharusnya berubah-ubah tiap tahunnya. 

Ketua Badan Legislasi DPM FISIP 2021, Arya Rifqi Waradana, mengatakan bahwa narasi tahun pada UU Pemilwa merupakan kecacatan legal dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, peraturan yang bisa diubah setiap tahunnya bukanlah undang-undang, melainkan sebuah aturan turunan dari undang-undang yang disebut ketetapan. Arya juga menjelaskan perbedaan dari undang-undang dan ketetapan.

“Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 Ayat 3, undang-undang adalah peraturan yang dibuat dalam jangka panjang. Sedangkan ketetapan adalah peraturan yang harus diubah dari tahun-ketahun secara terus-menerus karena adanya penyesuaian lapangan,” ungkap Arya pada sesi wawancara, Minggu (12/12). 

Hal ini yang melatarbelakangi penghapusan narasi tahun pada UU Pemilwa sehingga ke depannya undang-undang tidak perlu diubah, melainkan hanya ketetapannya yang perlu disesuaikan. 

Ketua KPU (Sebutan untuk Panitia Pelaksana Pemilwa, red), Attarahman Pasha, memberikan tanggapan mengenai perbedaan setelah penghapusan narasi tahun pada UU PEMILWA. Ia mengatakan, “Perubahan ini jadi lebih fleksibel digunakan bagi Pemilwa setiap tahunnya. Seperti yang kita tahu di FISIP tidak mengenal yang namanya aklamasi. Dengan adanya UU yang sekarang jadinya kita bisa mempertahankan legitimasi dari peraturan di setiap tahunnya.” (13/12)

Lebih lanjut, Badan Legislasi DPM FISIP menerangkan bahwa penghapusan narasi pada UU Pemilwa merupakan langkah yang diambil untuk memperbaiki sistem pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, menurut Arya, dapat menjadikan undang-undang sebagai peraturan yang terjaga legitimasinya karena dapat menghasilkan ketetapan yang menyesuaikan kondisi dan keadaan saat pelaksanaan Pemilwa di tahun-tahun yang akan datang. (kc/fnh/dm/ais)

(Visited 146 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?