Lompat ke konten

Rektorat Ajak Mahasiswa Cari Jalan Tengah Dua Tuntutan

Setelah dilakukan audiensi, Jajaran rektorat akhirnya turun menemui massa aksi Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh aliansi Brawijaya Menggugat Jilid II pada Selasa (2/5) di depan Gedung Rektorat UB. (PERSPEKTIF/Arliza)

Malang, PERSPEKTIF– Memperingati Hari Pendidikan Nasional, aliansi Brawijaya Menggugat Jilid II menggelar aksi pada Rabu (2/5) di depan Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (UB). Aksi tersebut menyuarakan enam tuntutan, dua di antaranya yaitu menolak Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) serta menuntut transparansi informasi kajian dari TIM Khusus PTN BH UB  dan Menolak kredit pendidikan berbunga.

Heri, Menteri Koordinator Pergerakan Eksekutif Mahasiswa (EM) 2018 mengungkapkan ada dua tuntutan yang harus didiskusikan kembali. “Empat tuntutan yang disepakati oleh rektor, wakil rektor satu, dua, tiga, empat serta  senat dan jajaran yang kami tuntut. Dua tuntutan lainnya harus menempuh jalan tengah yaitu mengenai PTN BH dan student loan. Kami harus berdiskusi dan beraudiensi kembali,” ungkap Heri.

Lebih lanjut Heri mengatakan bahwa PTN BH ibarat bola panas. Pembahasanya cukup panjang dan mendalam. Pihak rektorat memberi waktu untuk bertemu kembali. Akan dibentuk tim khusus kajian PTN BH gabungan antara mahasiswa dan tim kajian PTN BH UB. “Hasilnya tadi pihak rektorat dan senat akan melibatkan penuh mahasiswa dalam pembahasan PTN BH,” jelas Heri.

Ia menegaskan siapa pun nanti yang menjadi rektor baru UB. Sikap mahasiswa tetap sama menolak PTN BH. “Ketika pak Bisri tidak menjadi rektor lagi sikap mahasiswa tetap sama,” tegas mahaiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu.

Penolakan UB menuju PTN BH juga disuarakan oleh Arfian Arditama, mahasiswa Fakultas Ilmu Adminitrasi (FIA). “Cita-cita pendidikan nasional itu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 pendidikan untuk seluruh warga negara. Ketika pendidikan jadi sebuah komoditas, maka pendidikan hanya bisa dirasakan oleh beberapa golongan saja,” ungkapnya.

Kemudian terkait dengan student loan Heri menjelaskan bahwa aliansi mahasiswa sangat menolak sistem kredit pendidikan berbunga. Karena hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi “Aliansi mahasiswa ini menolak kredit berbungannya. Kami bukan tidak sepakat student loan, tetapi kami tidak sepakat pinjaman berbunga. Dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi jelas disebutkan bahwa pemerintah berhak untuk memberikan suatu pinjaman tanpa bunga dalam artian nol persen,” ungkap Heri.

Hal senada juga disampaikan oleh Naufal Azaki, presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Adminitrasi. Ia mengungkapkan bahwa konsep mengenai student loan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Dalam UU tersebut menyatakan bahwa salah satu hak mahasiswa adalah mendapat pinjaman tanpa bunga. Baik itu pinjaman dari univeristas, pemerintah daerah maupun negara,” terang Zaki.

Zaki menegaskan bahwa secara  konstitusi pun sudah jelas diatur pinjaman diperbolehkan asal tanpa bunga. “Jadi kami menolak student loan yang berbunga. Karena dengan bunga itu merugikan sekali,” tegas mahasiswa Fakultas Ilmu Adminitrasi tersebut.

Sasmito Djati, Wakil Rektor IV merasa masih ada kesalahpahaman yang terjadi. Sehingga perlu dilakukan penjelasan terlebih dahulu terkait kredit pendidikan berbunga di UB. “Untuk student loan, perlu dijelaskan lagi. Bagaimana urusan kerja sama dengan pihak Bank saya tahu. Nanti kami perlihatkan signing fix MOU. Jadi yang diberikan Student loan itu adalah mahasiswa pasca sarjana saja. Ada missunderstanding di situ,” tambahnya.

Terkait student loan UB telah menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kredit mahasiswa  tersebut hanya diperuntukkan bagi pasca sarjana. (ptr/wur)

(Visited 151 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?