Lompat ke konten

Maba Tetap Dilarang Membawa Kendaraan, Parkir Liar Bermunculan

Malang, PERSPEKTIF – Larangan membawa kendaraan pribadi bagi mahasiswa baru (maba) Universitas Brawijaya (UB) tahun ini masih tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan peraturan dalam surat edaran Nomor  5120/SE/2015, yang berisi tentang larangan membawa dan memarkir kendaraan di dalam kampus selama satu semester pertama. Akan tetapi, penerapan kebijakan tersebut masih memiliki beberapa kesulitan dan memunculkan masalah baru.

Menurut Slamet Winarto, Ketua Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga, pada dasarnya keefektifan dari kebijakan larangan membwa kendaraan pribadi tersebut masih membutuhkan kesadaraan dari mahasiswa sendiri.

“Untuk efektif atau tidaknya itu tergantung  juga dari perilaku mahasiswa sendiri. Kami sebagai koordinator pelaksaana keamanan, mahasiswa sendiri harus membantu untuk mentaati peraturan yang sudah berlaku dan meminta kepada mahasiswa untuk membantu program ini agar tercipta UB kampus yang nyaman,” tutur Slamet.

Selain terkait kesadaran, menurut Kepala Markas Komando (MAKO) UB, Prijo Firmantoro, penerapan kebijakan tersebut memiliki kesulitan karena adanya perbedaan atribut untuk maba di setiap fakultas. Dia menjelaskan bahwa untuk mengenali mahasiswa baru yang menggunakan almamater merupakan hal yang mudah dibandingkan dengan mahasiswa baru yang menggunakan pakaian bebas.

“Ada yang memakai jas almamater, jadi kita mudah untuk menyeleksi. Tapi ada juga yang dari fakultas memakai baju bebas sehingga kita sulit untuk menyeleksi mana itu maba mana itu mahasiswa lama (mala). Jadi, untuk mengantisipasi bagi maba yang ketauan membawa kendaraan, ya kita ingatkan. Bukan maksud untuk tidak boleh masuk ke wilayah UB,” terang Prijo.

Untuk sanksi lebih lanjutnya, diungkapkan bahwa maba bersangkutan akan dimintai pernyataan tertulis disertai materai. Jika mahasiswa ditemukan mengulang pelanggaran yang sama, maka akan diserahkan ke pihak fakultas yang selanjutnya akan memberikan sanksi, baik sanksi akademik maupun non-akademik.

Lebih lanjut, menurut Prijo Firmantoro, kebijakan tersebut berdampak pada munculnya masalah baru, yaitu adanya parkir liar di luar UB. Menanggapi masalah parkir liar tersebut, Prijo menjelaskan bahwa MAKO telah mengantasipasinya melalui kerjasama dengan beberapa pihak.

“Dengan hasil rapat, koordinasi dengan pihak keamanan itu sudah kita antisipasi. Kita sudah bekerjasama dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) untuk ikut menjaga kendaraan-kedaraan yang ada di luar kampus UB. Jadi sudah diawasi, baik dari intel, pengatur lalu lintas dan juga bekerjasama dengan warga sekitar untuk membuka lahan parkir dadakan yang tujuannya agar kendaraan para maba itu aman,” terangnya.

Peraturan ini mendapat tanggapan dari Mifta Riskina, maba jurusan Kedokteran Hewan. Menurutnya, untuk tahun pertama, ia setuju dengan adanya peraturan tersebut. Hal ini terkait dengan maba yang masih belum mengenal jalanan kota Malang dengan baik. Namun, ia juga mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberatkan maba yang letak rumah atau kosnya jauh dari kampus. Mifta menambahkan bahwa peraturan tersebut bisa dikatakan efektif, namun tetap dirasa memberatkan bagi maba yang tinggal jauh dari lokasi kampus.

“Peraturan tersebut kontradiksi, soalnya kan di sini angkutan umumnya jarang dan tidak ke semua tempat. Takutnya nanti telat kalau rumahnya jauh, jadi kasihan,” ungkap Mifta. (glf/wnd/yfa)

 

(Visited 311 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?