Lompat ke konten

Ketua Pansus : Perkataan Ilegal Disampaikan Oknum

TUNTUT - Massa aksi menuntut kejelasan status UB Kampus III sekaligus pembangunannya, Sabtu (10/12). (PERSPEKTIF/Rifky)
TUNTUT – Massa aksi menuntut kejelasan status UB Kampus III sekaligus pembangunannya, Sabtu (10/12). (PERSPEKTIF/Rifky)

Malang, PERSPEKTIF – Pada hari Sabtu (10/12) kerumunan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) memadati luar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Massa mahasiswa tersebut terdiri dari gabungan mahasiswa UB Kampus Malang dan mahasiswa UB Kampus III yang terletak di Kediri.

Aksi tersebut dilakukan untuk membuka ruang audiensi pembangunan UB Kampus III dengan DPRD Kota Kediri. Hal itu diawali oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Kediri mengenai status UB Kampus III Kediri yang ilegal.

Reza Darmawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kediri, keluar menemui massa aksi selepas melakukan audiensi selama kurang lebih dua jam dengan 15 negosiator dari perwakilan mahasiswa. “Sikap DPRD Kota Kediri terhadap Kampus III Brawijaya mendukung sepenuhnya (pembangunan UB Kediri),” tegasnya.

Reza mengutarakan pernyataan ilegal terhadap status UB Kampus III Kediri, dilontarkan oleh oknum-oknum DPRD Kota Kediri, dan hal tersebut bukanlah pernyataan resmi.

“Itu bukan statement resmi dari lembaga DPRD, ada beberapa oknum, mungkin karena komunikasi yang kurang berjalan lancar sehingga media menangkapnya lain,” ungkap Reza.

Cahya Haqiqi, Presiden Eksekutif Keluarga Mahasiswa (EKM) UB Kampus III, yang juga merupakan salah satu negosiator, menuturkan bahwa pernyataan ilegal tersebut dilontarkan oleh salah satu fraksi di DPRD Kota Kediri. “Iya ada dari salah satu fraksi, dia tadi sempat berbicara lagi, ilegal,” ungkap Cahya.

Cahya menambahkan bahwa pada saat audiensi berlangsung, masih ada selisih pendapat dari DPRD Kota Kediri terkait perijinan dari pihak UB, maka dari itu, dari DPRD Kota Kediri meminta untuk pertemuan lebih lanjut antara dewan, walikota, dan Rektor UB.

Senada dengan Cahya, Zahid Abdurrahman, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB, yang juga merupakan salah satu negosiator pada saat audiensi menyatakan bahwa masih ada beda persepsi antar stakeholder terkait.

“Pada saat di dalam kami juga melihat masih ada persepsi yang berbeda antara DPRD, rektor dan meristekdikti, harapan kami agar rektor mengundang DPRD juga dalam hal ini, agar semua pihak terlibat dan ada titik temu,” kata Zahid.

Zahid menambahkan bahwa berdasarkan klarifikasi DPRD Kota Kediri, pernyataan ilegal mengenai status UB Kampus III Kediri, dilontarkan oleh oknum di DPRD Kota Kediri. “Kalau dari klarifikasi di dalam tadi, yang menyampaikan ilegal itu adalah oknum, pernyataan resmi ya seharusnya disampikan oleh ketua DPRD,” jelasnya.

Reza dari pihak Pansus DPRD Kota Kediri, menghimbau untuk UB segera mengurus perijinannya kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

“Pansus sudah berbicara dari awal ke UB untuk segera menyelesaikan perijinannya ke Dikti, asalkan Dikti telah memberikan lampu hijau, kami akan men-support segala kebutuhannya,” tuturnya.

Reza juga mengatakan bahwa pada tahun 2016, telah dilakukan pembangunan gedung perkuliahan di UB Kampus III Kediri, dan sebesar 24 hektar lahan sudah disiapkan. “Untuk 2017 telah disiapkan dana sebesar 35 miliar untuk pembangunannya. namun karena masih adanya kekurangan dalam hal administrasi dari UB maka kami batalkan 35 miliar tersebut,” pungkasnya. (lta)

(Visited 329 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?