Lompat ke konten

Nestapa Guru Honorer Kota Malang dalam Pengabdian Tanpa Balas Jasa

Ilustrasi Guru Honorer (Perspektif/Ofel)

Malang, PERSPEKTIF – Terik udara yang panas menjelang pukul 10 pagi itu membuat siapa saja yang tengah duduk di ruang tunggu salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Kota Malang tersebut akan mengeluh pelan. Bagaimana tidak? Peluh tak henti-hentinya bercucuran di pelipis kepala, bak diguyur oleh tetesan air hujan. Air Conditioner (AC) yang tertempel di pojok ruangan seolah mengangkat tangan, tanda menyerah untuk memberikan rasa sejuk pada setiap penghuni ruang tunggu tersebut. 

Namun, udara panas yang tak bersahabat dan membuat tubuh lengket oleh keringat itu tak ada apa-apanya dibandingkan perasaan tak nyaman yang hadir setelah satu persatu guru yang memperkenalkan diri mereka sebagai guru honorer di SMA tersebut memulai ceritanya. Bunyi jarum jam yang terdengar berulang serta teratur tak dapat memecah keheningan mencekam yang hadir di ruangan itu. Kalimat demi kalimat yang meluncur dari bibir beberapa guru honorer tersebut begitu menghipnotis, mata dan telinga kami terpaku, tak dapat menoleh barang sedetik saja. 

Siang itu, bukan sekadar cerita mengenai tidak sejahteranya kehidupan guru honorer di Kota Malang yang kami dengar. Namun, juga bagaimana ternyata profesi dari seseorang yang sejak bangku Sekolah Dasar (SD) kami sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tak ubahnya profesi sampingan, kerdil, dan luput dari perhatian pemerintah. Mereka yang semua sumbangsihnya pada generasi muda bangsa dihargai sebatas Rp50.000 per jamnya. 

Pahlawan Tanpa Tanda Gaji yang Layak 

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer masuk dalam kategori guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesejahteraan serta penghasilannya termasuk dalam beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Namun, dalam praktiknya, alokasi dana APBD dan APBN tak mampu menutupi kesenjangan upah yang hadir di antara guru honorer dan guru ASN.

Kesenjangan itu nyata terasa di balik ruang-ruang kelas sekolah negeri maupun swasta di kota yang dijuluki Kota Bunga ini. Ubaidillah, seorang guru honorer di salah satu SMA berbasis Islam di Kota Malang, tak dapat menutupi kegelisahannya begitu ditanya mengenai kesejahteraannya sebagai seorang guru honorer. Meski ia bersyukur bisa tetap mengajar, kenyataan di lapangan masih kerap membuatnya miris. 

“Guru honorer yang bekerja di (sekolah, red) swasta kesejahteraannya berbeda. Kalau di negeri, mohon maaf, gajinya hanya Rp300.000,00. Apalagi di kabupaten, bahkan ada yang beberapa tahun tidak dapat gaji sama sekali. Miris sekali di negara kita,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu lalu (20/08). 

Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri yang masih mendapat alokasi dana dari pemerintah melalui BOSDA (Biaya Operasional Sekolah Daerah) atau BOSNAS (Biaya Operasional Sekolah Nasional), guru honorer di sekolah swasta seperti Ubaidillah harus menggantungkan hidup pada kekuatan lembaga atau yayasan sekolah. Bila kondisi keuangan yayasan kuat, gaji yang ia terima bisa sedikit lebih layak. Sayangnya, jika keuangan sekolah rapuh, honor pun sering kali seadanya. 

Tapi apa daya, Ubaidillah hanya dapat menerima sekecil apapun nominal yang diterima atas pengabdiannya itu. Selain gaji pokok atau honor per jam, beberapa guru honorer swasta di bawah naungan Kementerian Agama sebenarnya juga bisa mendapat tunjangan GBPNS (Guru Bukan PNS) yang cair setiap enam bulan sekali. 

Namun, rupanya tidak semua guru dianggap berhak mendapatkannya. Syarat bagi penerima GBPNS mencakup pengalaman bekerja minimal selama dua tahun dengan mengedepankan pemberian GBPNS pada guru dengan masa kerja yang jauh lebih lama. Tentu saja, bagi guru honorer baru, aturan ini terasa amat tidak menguntungkan. 

Pertanyaan-pertanyaan seperti mengapa harus menunggu dua tahun untuk mendapat hak yang seharusnya sama-sama ditujukan untuk kesejahteraan guru honorer pun datang silih berganti. Celah dalam ketentuan inilah yang membuat banyak guru honorer masih belum mendapatkan kelayakan dalam hal gaji. 

Kisah berbeda tapi sama getirnya datang dari Astri, guru honorer lain yang dapat kami temui dalam wawancara kali ini. Sebelum mengajar di

salah satu SMA negeri ternama di Malang, ia pernah mengabdikan dirinya bertahun-tahun sebagai guru honorer di sebuah SD di wilayah Kabupaten Malang. Kenangan itu masih membekas kuat dalam ingatannya. Sebab, saat itu gajinya bahkan bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari paguyuban komite sekolah. 

“Itu dari paguyuban, jadi kalau wali murid mau nyumbang, ya ada. Kalau tidak, ya seadanya,” jelas Astri ketika ditemui untuk wawancara pada Rabu awal September lalu (03/09). 

Menurut penjelasannya, dana BOS memang ada, tetapi tidak mungkin mencukupi untuk memberikan gaji pada seluruh guru honorer yang ada. Akhirnya, tak jarang sekolah mengandalkan sumbangan sukarela dari wali murid. Padahal, menurut peraturan, penarikan dana dari wali murid siswa di sekolah negeri merupakan hal yang terlarang. Namun, mustahil ada asap kecuali ada api. 

“Kalau negeri tidak boleh ada iuran. Jadi disebutnya sumbangan, bukan ditarik. Tapi kalau tidak ada yang mau, sekolah kebingungan,” jelasnya dengan nada lirih, pandangan matanya terlihat begitu sayu. 

Astri mengaku honor yang ia terima di SD hanya berkisar Rp400.000–Rp500.000 per bulan, jumlah yang bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari. Kini, setelah berpindah mengajar di ranah SMA, ia menerima gaji per jam sebesar Rp50.000. Namun, ada batas maksimal jam yang bisa diampu. Sehingga, meski lebih besar dari sebelumnya, total penghasilannya tetap dikategorikan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

“UMR di Malang ini termasuk tinggi dan sebanding dengan harga barang. Kalau penghasilan saja masih di bawah UMR, sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. 

Tak jarang, Astri melihat rekan-rekan sejawatnya harus mencari pekerjaan sampingan. Ada yang berjualan online, membuka les private, hingga berdagang kecil-kecilan demi menutup kebutuhan. 

“Bahkan, ada ASN yang sambil berjualan. Itu sudah menggambarkan betapa gaji yang didapat sangat berbanding terbalik dengan usaha yang kami keluarkan di sekolah,” keluhnya.

Rekan satu sekolah Astri yang turut ditemui pada wawancara Rabu lalu, Teri Dwi Anggraeni, juga mengakui realita serupa yang ia hadapi. Meski SMA tempatnya mengajar dikenal cukup “royal” dibanding sekolah lain dalam memberikan upah, tetapi yang diterima guru honorer tetap saja jauh dari kata layak. 

“Terutama gaji. Kalau gaji honorer masih di bawah pegawai. Tapi itu ditelateni (ditekuni, red) saja, buat semangat aja,” ucapnya singkat dengan senyuman tipis, seolah ingin menutupi kenyataan pahit yang dirasakannya (03/09). 

Namun, Teri juga turut menjelaskan bahwa sistem penghitungan upah per jam yang kini diterapkan sedikit membantu keadilan upah guru honorer di sekolahnya. Di SMA tempatnya mengajar, guru honorer pada mata pelajaran bahasa Inggris dan Matematika (karena mata pelajarannya wajib sekaligus peminatan) masih bisa mengantongi 29 hingga 33 jam pembelajaran per minggunya. Berbeda halnya dengan guru mapel peminatan tertentu seperti Biologi atau Kimia yang jam mengajarnya jauh lebih sedikit. 

“Perbedaannya hanya sekitar tiga jam pelajaran dengan guru ASN. Tapi kalau dilihat nominal, ya tetap jauh lebih rendah,” jelasnya. 

Pada akhirnya, baik Ubaidillah yang mengajar di sekolah swasta maupun Astri dan Teri yang berjuang di sekolah negeri, semuanya menghadapi ironi yang sama, yaitu kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari kata layak. Gaji yang tak menentu, bonus yang seadanya, serta status yang belum jelas, menjadikan profesi mulia ini seakan diperlakukan tak lebih dari pekerjaan sampingan. 

Antara Regulasi dan Realita yang Tak Seindah Angan 

Terkadang realita tak sedikitpun bersinggungan dengan angan yang dimiliki manusia. Mungkin kalimat tersebut dapat menggambarkan bagaimana kerasnya realita mengenai ketidakadilan pendapatan menampar banyak guru honorer di Kota Malang. 

Apabila berlandaskan pada kebijakan di atas kertas, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai macam kebijakan demi memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Sebut saja Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Terutama ketika merujuk

pada Pasal 1 yang menegaskan peran guru di Indonesia. Pasalnya sendiri berbunyi ‘Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.’ 

Untuk memperkuat pasal tersebut, kedudukan dan hak guru sebagai tenaga profesional sebenarnya juga turut ditegaskan kembali melalui Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan bahwa ‘guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.’ 

Peribahasa ‘ekspektasi adalah musuh dari kenyataan’ seolah berusaha membuktikan eksistensinya. Tak jarang, implementasi kebijakan yang ada di atas kertas seringkali tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Salah satu harapan besar yang dianggap sebagai angin segar pembawa perubahan oleh guru honorer ialah adanya sertifikasi profesi guru. 

Sebagaimana tertuang pada Undang-undang Guru dan Dosen, sertifikasi profesi guru mereka nilai seharusnya mampu menjadi pintu awal bagi perubahan menuju kesejahteraan kehidupan mereka. Namun, rupanya tahapan untuk mendapatkan sertifikasi itu sendiri tak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak dari guru honorer ini yang akhirnya mengubur mimpi mereka dalam-dalam karena sulitnya tahapan dalam seleksi sertifikasi guru tersebut. 

Tak ayal, permasalahan mengenai upah yang bahkan tak menyentuh garis UMR Kota Malang terus-menerus menjadi permasalahan yang tak kenal hentinya membangkitkan perasaan gelisah guru-guru honorer di Kota Malang. Permasalahan dan aspirasi guru-guru honorer tersebut rupanya sudah berkali-kali menjadi sorotan dan berusaha disalurkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang membantah adanya ketidakadilan dan kendala dalam penyaluran honorarium guru honorer di Kota Malang. Hal ini disampaikan oleh Muflikh Adhim, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Ia menjelaskan bahwa semua bentuk alokasi

dana gaji guru sudah diatur secara menyeluruh dan bersumber dari BOSDA. 

“Tidak ada kendala karena semuanya dari bank langsung ditransfer ke rekening penerima. (Sumber dananya dari, red) BOSDA dan diharapkan bisa mencukupi kesejahteraan guru honorer karena setiap sekolah sudah diberikan dana BOSDA. BOSDA ini sumbernya dari APBD karena APBN saja dinilai kurang,” ujar Adhim dengan nada ringan (03/09). 

Namun, yang selama ini menjadi sorotan bukanlah keterlambatan penyaluran gaji dari sekolah maupun dinas terkait kepada guru-guru honorer di Kota Malang. Bahkan, Astri turut mengakui bahwa tidak pernah ada keterlambatan dalam penyaluran gaji yang ia terima setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotannya serta rekan-rekan sejawatnya adalah bahwa pendapatan yang mereka terima sebenarnya tidak dapat dikatakan layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pun terlepas dari kelayakan gaji yang seharusnya diterima oleh garda terdepan pendidik masa depan bangsa. 

“Sebenarnya sekolah hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah, sehingga tidak punya pilihan lain. Saya bukan menyalahkan sekolah, tapi mungkin agar pemerintah berbenah. Karena di negara lain, pun, yang diprioritaskan pemerintah adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” terang Astri (03/09). 

Dalam kenyataan di lapangan, bentuk tunjangan yang seharusnya diberikan kepada guru, pun, masih dibatasi oleh lama rentang waktu pengabdian. Sehingga, sudah pasti guru-guru honorer yang baru beberapa tahun mengabdi seperti Astri serta rekannya, Teri mungkin tak akan mendapatkan kesempatan untuk mencicipi tunjangan tersebut. Lagi-lagi, keputusan dan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan peraturan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang. 

Tak hanya berhenti sampai di sana, rupanya dana BOSDA yang diterima oleh masing-masing sekolah, pun, berbeda-beda. Sekolah dengan jumlah murid yang lebih banyak mendapatkan jatah lebih besar. Astri dan Teri mungkin dapat dikatakan beruntung karena tergabung dalam salah satu SMA ternama di Kota Malang. Namun, bagaimana nasib guru-guru honorer lainnya yang berada di sekolah-sekolah lebih kecil, dengan dana BOSDA lebih sedikit, dan pembagian upah dengan guru honorer lain yang

mungkin tak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka? 

“Masing-masing lembaga untuk mendapatkan BOS daerah itu tergantung dari jumlah siswanya. Ya kalau semakin banyak jumlah siswanya, perkaliannya semakin besar. Sehingga bisa mendanai. Kalau perkaliannya tidak besar, dia tidak bisa didanai,” jelas Adhim (03/09) dengan nada kalem. Raut wajahnya tampak tenang setiap kali menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. 

Kenyataan di lapangan itu justru menunjukkan bahwa penghormatan dan balas budi dari negara yang seharusnya diterima guru honorer masih sering jauh di bawah standar. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan dana BOS bagi guru honorer mengalokasikan dana bagi guru honorer ternyata nilainya, pun, masih dibatasi. 

Akhirnya, tak heran apabila idealisme tatanan hukum di atas tinta seringkali masih berselisih jalan dengan wujud nyata kesejahteraan guru honorer di lapangan. Mereka tetap mendapatkan peran sebagai penopang utama untuk pendidikan bangsa, meski pengakuan dan kesejahteraan yang dijanjikan melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah kerap tertunda pada persimpangan kebijakan yang ada. 

Labirin Baru Bernama Masa Depan 

Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian mengenai kesejahteraan kehidupan mereka, kini guru honorer memiliki pintu baru yang digadang-gadang mampu membawa mereka menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan adanya penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. 

Pegawai non-ASN yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah guru honorer. Berdasarkan peraturan baru itu, kini hadir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang disinyalir merupakan salah satu opsi pengganti status guru honorer yang tengah diupayakan oleh pemerintah. Pergantian status dari guru honorer menjadi P3K ini merupakan langkah yang diambil pemerintah agar guru honorer juga memiliki status sebagai ASN.

“Per-Agustus ini, guru honorer sudah tidak bisa diangkat lagi, semuanya menjadi P3K,” terang Adhim (03/09). 

Adhim turut menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi guru honorer yang ada. Tak seperti status guru honorer yang dibiayai melalui BOSDA, P3K mendapatkan aliran pendapatan langsung dari APBD pemerintah daerah. Lebih lengkapnya, Adhim memaparkan mengenai bagaimana pembagian gaji P3K sesuai golongan yang ada. 

“Nanti sesuai dengan kelulusannya dari pengalaman kerja itu yang dihitung (gaji, red). Kalau dia (guru, red) bisa masuk golongan 3A, maka gajinya juga golongan 3A. Jadi, setara dengan PNS,” pertegas Adhim. 

Berdasarkan keterangan tersebut, sudah dipastikan bahwasanya guru honorer yang berhasil menjadi P3K akan mendapat gaji yang lebih pasti, pun disertai dengan adanya status resmi sebagai ASN, serta masa kerja sesuai kontrak dengan pemerintah yang lebih jelas. Tentunya bagi guru honorer, P3K ibarat secercah harapan untuk memperoleh kesejahteraan yang sudah lama mereka perjuangkan dan damba-dambakan. 

Akan tetapi, seolah dijatuhkan tiba-tiba dari langit ketujuh, rupanya untuk beralih menjadi P3K, masih diperlukan proses seleksi yang terbilang cukup sulit terlebih dahulu. Salah satu persyaratan yang terlampir bagi guru honorer untuk menjadi P3K adalah adanya syarat minimal sebagai lulusan Strata 1 (S1) pendidikan guru. Bagi mereka yang berasal dari S1 non-pendidikan, persyaratan ini ditambah dengan keikutsertaan mereka pada Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

“Saya kan bukan S.Pd jadi memang perlu PPG. Menurut saya ini kurang efektif karena meski sudah dilantik menjadi ASN, harus PPG juga untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar Astri (03/09). 

Astri sebenarnya mewajarkan adanya persyaratan tersebut, sebab bagi guru-guru yang bukan merupakan lulusan S1 pendidikan guru seperti dirinya, ia memang tidak mendapatkan pengajaran khusus mulai dari tata cara pembuatan modul pembelajaran serta pengkondisian siswa-siswi yang memang memiliki cara berbeda-beda. Hal ini akan ia dapatkan ketika mengikuti PPG. Namun, di sisi lain ia merasa persyaratan ini juga menimbulkan ketidakefektifan dalam proses pembelajaran.

“Saya lihat bapak ibu senior yang ASN keteteran dalam membagi waktu. Mereka hanya memberi tugas ke anak-anak karena sibuk kuliah PPG secara online,” lanjutnya. 

Teri juga menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk menjadi ASN, guru honorer harus terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Namun, pada kenyataannya proses pendaftaran guru honorer pada sistem DAPODIK masih sering kali mengalami kendala. 

“Kalau jadi guru honorer harus masuk DAPODIK biar bisa jadi ASN. Nah, sekarang DAPODIK-nya untuk SMA tutup, kami enggak bisa masuk. Kalau saya kan sudah ikut PPG, saya bisa ikut tes ASN. Namun, yang belum PPG tidak bisa ikut karena harus PPG dulu dan kalau enggak masuk DAPODIK, enggak bisa ikut ASN,” kata Teri (03/09). 

Melihat realita lapangan mengenai masa peralihan dari status guru honorer menjadi P3K sendiri yang rupanya tidak semulus itu, maka sebenarnya dapat disimpulkan pula bahwa jalan terjal untuk mewujudkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih harus terus dilewati. Transparansi dan pengaturan ulang regulasi mengenai P3K yang ada masih terus dibutuhkan untuk menjamin efektifitas hadirnya posisi baru yang dinilai mampu mengangkat kesejahteraan guru honorer di Indonesia ini. 

Secercah Cahaya di Antara Rimbun Hutan Belantara 

Polemik mengenai kesejahteraan guru honorer di Indonesia ibarat Jakarta di malam hari, tak pernah padam, tak pernah tertidur, senantiasa berlanjut tanpa ada langkah nyata yang mampu mengatasinya. Di sisi lain, harapan juga tak pernah benar-benar sirna dalam diri guru-guru honorer tersebut. Secercah cahaya yang mereka tangkap melalui indera penglihatan di antara rimbun hutan belantara di hadapan mereka adalah wujud api kecil semangat yang tak pernah padam. Sekalipun cahaya tersebut hanyalah bias belaka, sebuah ilusi mata. 

Tak sekali dua kali saja wacana mengenai upaya peningkatan honorarium bagi guru honorer simpang siur di telinga mereka. Namun, tak ada satu pun dari wacana tersebut yang naik tingkat dari gosip belaka menjadi kenyataan yang mampu dirasakan oleh panca indera. 

“Dulu pernah dengar kalau guru honorer diajukan untuk dapat intensif 900 ribu. Saat ini itu kurang tahu (kelanjutannya, red), kabarnya kemarin-kemarin ada tambahan 500 ribu. Tapi, cuma kabar-kabar,” ujar Teri (03/09). 

Meskipun tak kunjung terdapat titik terang dari pemerintah mengenai kelanjutan upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer, namun banyak dari mereka yang masih berharap. Berandai-andai suatu saat nanti hal tersebut bukan hanya menjadi wacana belaka. Pengangkatan P3K yang dinilai pemerintah merupakan jalan keluar dari permasalahan ini, pun, masih terkesan prematur untuk benar-benar berjalan. 

“Kalau mengajar mungkin gampang, mendidik itu yang sulit. Jadi, harus diperhatikan oleh pemerintah sulitnya menjadi guru itu seperti apa. Lalu, yang kedua saya mohon dari pemerintah sekali-kali terjun ke lapangan untuk melihat kondisi langsung,” tutup Astri (03/09). 

Harapan mengenai perubahan nyata serta respon pemerintah yang lebih manusiawi, pun, turut keluar dari bibir mereka. Baik Teri maupun Astri sependapat dan berharap bahwa sebagai tenaga pendidik, guru-guru honorer seharusnya mendapatkan penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya. Pun, hal ini membuat pemerintah Indonesia sudah seharusnya berkaca pada negara-negara lain yang selalu menomorsatukan tenaga pendidik dalam strata penghormatan mereka. 

Sudah seharusnya guru sebagai tenaga pendidik mendapatkan penghormatan setinggi-tingginya, bukannya malah hidup dalam ketidakpastian dan kecemasan mengenai kehidupan mereka yang tak pernah benar-benar mendapatkan jaminan dari pemerintah negaranya sendiri. (red/hn/chi/jul/nka)

(Visited 44 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?