Malang, PERSPEKTIF – Gejolak krisis ekonomi semakin mengkhawatirkan bagi masyarakat saat ini. Khususnya bagi tenaga pendidik, baik di tingkat dasar, menengah, maupun tingkat tinggi. Terdapat banyak ketidakadilan yang terjadi, dimulai dari gaji yang tidak sesuai hingga diskriminasi yang berkepanjangan hingga detik ini.
Padahal, mengemban amanah sebagai pendidik bukan hal yang mudah. Pendidik tidak hanya diberikan tugas untuk mengajar sesuai kurikulum, tetapi juga mengajarkan perilaku berkarakter sekaligus turut andil dalam mengatur administrasi yang semakin menyulitkan sebagai akibat dari birokrasi yang berbelit.
Permasalahan tersebut juga dialami oleh pekerja kampus lainnya seperti dosen dan tenaga pendidik. Bukan hanya soal gaji, tetapi pekerja kampus juga dihadapkan dengan diskriminasi, beban kerja yang tidak sesuai, hingga mengalami kesulitan kenaikan pangkat. Berikutnya, tim LPM Perspektif mencoba menelisik lebih dalam mengenai kondisi pekerja kampus saat ini dan mencoba melihat sejauh mana ketidakadilan yang masih sering ditutupi agar tidak mencederai reputasi kampus.
Turunnya Kesejahtaraan Pekerja Kampus
Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang dirilis pada kuartal pertama tahun 2023 menunjukkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia. Penelitian SPK mengungkapkan mayoritas dosen di Indonesia hanya menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta per bulan, meskipun banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari enam tahun.
Masalah yang lebih rumit dialami dosen awal karier yang belum berstatus tetap. Mereka menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan pegawai di Kementerian atau Direktorat Pemerintahan dengan kualifikasi setara.
Tidak hanya permasalahan gaji, hasil penelitian SPK juga menunjukkan bahwa 76% dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan sampingan di luar aktivitas akademik. Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada periode awal mengajar, tetapi justru berlanjut hingga sepuluh tahun pertama berkarier. Penemuan ini menunjukkan bahwa kondisi ini bersifat struktural dan bukan sekedar masalah sementara.
Ketua SPK, Dhia Al-Uyun, menegaskan bahwa mayoritas dosen terpaksa untuk mencari penghasilan sampingan di luar kampus.
“Ada yang merangkap jadi ojek, ada yang kemudian berjualan soto, ada yang reparasi TV, kemudian ada yang jadi makelar tanah. Jadi macam-macam begitu,” ujar Dhia.
Berbagai Hambatan Menuju Upah Layak
Hasil penelitian SPK juga menunjukkan bahwa permasalahan kesejahteraan pekerja kampus tidak terlepas dari kebijakan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi.
Kondisi tersebut diperparah dengan rumitnya sistem pengelolaan dosen yang bergantung pada status kelembagaan kampus, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), PTN Badan Hukum (PTN-BH), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Satuan Kerja (Satker). Selain itu, perbedaan status kepegawaian juga mempengaruhi hak yang diterima, terutama gaji.
Kebijakan perihal gaji dosen telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, kebijakan ini bukan satu-satunya yang mempengaruhi kebijakan gaji. Terdapat ketumpang tindihan kebijakan, terutama terkait tata kelola Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan skema tunjungan, yang kerap menimbulkan kebingungan bagi dosen maupun perguruan tinggi. Selain itu, diskriminasi terhadap pekerja kampus masih kerap ditemui.
“Yang dialami salah satunya itu adalah tentang diskriminasi. Banyak sekali saat ini kasus-kasus yang ditangani oleh SPK itu lebih banyak tentang diskriminasi di dalam internal kampus, seperti like and dislike. Like and dislike berikut kemudian yang menyebabkan seseorang yang seharusnya dia naik pangkat akhirnya tidak naik pangkat,” jelas Dhia.
Peran Serikat Pekerja Kampus dalam Advokasi
Upaya untuk memastikan pekerja kampus mendapatkan kesejahteraan tentunya bukanlah hal mudah. Pasalnya, kampus kerap kali tidak berpihak kepada para pekerjanya. Untuk alasan tersebut, SPK hadir untuk melakukan pekerjaan advokasi.
“Mereka (red, pekerja kampus) harus melawan, harus menyampaikan. Tapi, seringkali situasi kampus kita menormalisasi ketakutan sehingga mereka menyampaikan hak-hak mereka itu juga ewuh pakewuh,” ujar Dhia.
Berikutnya, Dhia menjelaskan bahwa terdapat fungsi lain yang dimiliki oleh SPK yakni konseling. Selain pekerjaan advokasi, SPK juga aktif mendengarkan keluhan pekerja kampus di Indonesia secara konstan dalam rangka pemetaan permasalahan.
“Sering kali, pekerja kampus hanya menanyakan situasi-situasi yang semisalnya tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) bagaimana dan seterusnya seperti itu,” tambah Dhia.
Penyelesaian Konflik Pekerja Kampus
Dalam upaya penyelesaian permasalahan kesejahteraan pekerja kampus, Dodi Faedlulloh, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengemukakan bahwa diperlukan keinginan politik dari pemerintah untuk menghadirkan kesetaraan untuk keseluruhan elemen pekerja kampus.
“Upaya pemerintah sering diklaim ada. Namun upaya itu parsial, banyak aspek yang belum jelas, dan seringkali hanya merespons tekanan publik. Yang absen adalah political will untuk memastikan semua pekerja kampus diperlakukan sebagai subjek utama pendidikan tinggi”, ungkap Dodi.
Dodi juga menjelaskan bahwa permasalahan pekerja kampus tidak hanya sekedar mengenai kesejahteraan upah, tetapi juga sebagai permasalahan struktural dengan pengelolaan perguruan tinggi yang kompleks.
“Kita tidak bisa menempatkan kesejahteraan pekerja kampus sebagai isu yang berdiri sendiri. Hal ini terkait erat dengan model pendanaan pendidikan tinggi, sistem kontrak kerja yang timpang, dan ekonomi-politik pengelolaan universitas yang kian neoliberal”, jelas Dodi.
Dengan permasalahan struktural dan pengelolaan perguruan tinggi yang kompleks, Dodi mengemukakan bahwa peran pemerintah adalah untuk mereformasi peraturan yang cenderung melanggengkan ketimpangan.
“Peran ideal pemerintah mestinya bukan hanya “membantu”, melainkan merombak total kerangka yang melanggengkan ketidakadilan. Pemerintah sekarang cenderung mendorong kampus menjadi “korporasi” yang mengejar pemasukan sendiri, sementara ongkosnya ditanggung pekerja dan mahasiswa”, ungkap Dodi. (sdf/alr/mag)




