Lompat ke konten

Psikologi UB Dorong Pembentukan Fakultas Mandiri, Terdesak Kebutuhan UU PLP

Departemen Psikologi FISIP UB (28/10). PERSPEKTIF/ Nabila

Malang, PERSPEKTIF – Program studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) tengah mengupayakan pembentukan fakultas mandiri. Dorongan ini didasari oleh kebutuhan pengembangan keilmuan serta urgensi untuk memenuhi amanat Undang-Undang Layanan dan Praktik Psikologi (UU PLP) yang baru.

Menurut Ika Rahma Susilawati, seorang dosen psikologi, UU PLP mengubah lanskap pendidikan profesi psikologi di Indonesia. UU tersebut menggantikan program Magister Profesi dengan “Profesi Psikolog Umum”.

“Pembukaan Profesi Psikolog Umum tidak bisa dilakukan kalau kita bukan fakultas,” ujar Ika (02/10). 

Ika menjelaskan, status fakultas mandiri menjadi krusial agar UB dapat menyelenggarakan program profesi tersebut. Tanpa itu, Ika mengkhawatirkan nasib alumni S1 Psikologi UB yang harus bersaing memperebutkan kuota terbatas di universitas lain untuk melanjutkan pendidikan profesinya.

Ika menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai pendirian fakultas baru berada di tangan pimpinan universitas, yakni Rektor, Senat Akademik Universitas (SAU), dan Majelis Wali Amanat (MWA).

Menyadari bahwa prodi psikologi tergolong “muda” dan belum memiliki representasi kuat di level pimpinan universitas, seperti guru besar, Ika menyebut strategi utama mereka adalah “menunjukkan melalui kinerja”.

“Tetapi kami menunjukkan dalam bentuk keberadaan kami ini dibutuhkan di mana-mana,” katanya.

Upaya ini dilakukan dengan kontribusi aktif para dosen psikologi di berbagai unit universitas, seperti menjadi konselor mahasiswa, berperan di Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP), membantu asesmen di direktorat Sumber Daya Manusia (SDM), serta terlibat dalam program-program di bawah wakil rektor.

Ika mengungkapkan bahwa wacana ini sudah mendapat respons positif dan telah dibahas di level pimpinan universitas. 

“Alhamdulillah sudah dibentuk tim dari universitas, tim itu adalah tim pembentukan atau penyusunan blueprint fakultas,” jelasnya.

Terkait lokasi, Ika menyebut bahwa Rektor dan Wakil Rektor 1 pernah menyinggung beberapa opsi lahan, seperti di Dieng atau Kepanjen, meskipun masih dalam konteks informal atau “guyonan”.

Dalam wawancara tersebut, Ika juga menanggapi pertanyaan mengenai keterkaitan pengangkatan salah satu dosen psikologi, sebagai Wakil Dekan 3 (WD3) FISIP dengan isu pendirian fakultas.

Ika membantah adanya kaitan langsung antara jabatan tersebut dengan peluang pendirian fakultas. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk fakultas ini “clear” dan telah dirintis jauh sebelum proses pemilihan dekan (Pildek) tahun lalu.

“Menurut saya kok nggak ada hubungannya ya,” tegas Ika. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pendirian fakultas ada di level rektorat, bukan fakultas, sehingga posisi WD3 tidak secara langsung memengaruhi keputusan tersebut.

(gz/jaz/rn/cea/rnz)

(Visited 105 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?