Lompat ke konten

Ilusi Ruang Aman & Epistemologi Ketakutan di Kampus Biru

Universitas seharusnya menjadi menara gading, sebuah ruang aman tempat akal dan nurani diasah, tempat ide-ide cemerlang lahir dari interaksi yang sehat dan setara. Namun, sepanjang tahun 2025, citra Universitas Brawijaya (UB) sebagai salah satu institusi yang kerap kali menyuarakan jargon “Inklusivitas” justru menutupi luka-luka yang menganga dengan istilah “pembinaan”, “klarifikasi”, atau “proses etik” seolah trauma bisa diselesaikan lewat surat keputusan.

Rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terungkap ke publik, dari bisik-bisik di akun menfess hingga menjadi berita utama di media nasional, adalah alarm merah yang tak bisa lagi diabaikan. Kampus Biru kini berada dalam kondisi darurat; ia telah gagal menjadi ruang aman dan, bagi sebagian mahasiswa ataupun mahasiswinya, telah berubah menjadi zona bahaya yang mencekam.

Struktur Kekuasaan dan Kekerasan yang Dilembagakan

Michel Foucault pernah menulis bahwa kekuasaan bekerja bukan melalui paksaan semata, tapi lewat normalisasi: ketika yang tidak adil terasa wajar, dan yang menindas terasa lumrah. Di ruang kelas, di organisasi, di ruang dosen, kekuasaan itu bersembunyi di balik senioritas, jabatan akademik, dan sistem nilai yang memuliakan hierarki.

Maka, kekerasan seksual di kampus bukan sekadar persoalan individu bejat. Ia adalah cermin dari sistem yang gagal memisahkan otoritas dari dominasi. Dosen yang menggoda mahasiswinya, senior yang melecehkan adik tingkat, pejabat kampus yang menekan laporan penyintas, semua beroperasi dalam satu sistem nilai yang sama: bahwa kekuasaan atas tubuh dianggap hak istimewa, bukan pelanggaran.

Setiap kali kasus mencuat, reaksi kampus hampir selalu seragam: membentuk tim etik, menjanjikan investigasi internal, dan mengimbau “jangan menghakimi sebelum terbukti.” Padahal, proses itu kerap berakhir di ruang senyap. penyintas diinterogasi, pelaku dilindungi, dan publik diminta percaya bahwa “kampus sedang bekerja.”

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret panitia kegiatan besar RAJA BRAWIJAYA menjadi bukti paling telanjang dari krisis itu. Ketika kasus ini mencuat di platform X (dulu Twitter) pada Oktober, kemarahan publik bukan hanya tentang satu pelaku, tapi tentang seluruh struktur yang membuat kejahatan ini mungkin terjadi. Dalam relasi kuasa yang timpang, penyintas tidak sekadar berhadapan dengan individu pelaku, melainkan dengan sistem yang melindunginya, sistem yang lebih sibuk menjaga citra kampus daripada keadilan bagi penyintas.

Mundur ke bulan-bulan sebelumnya, daftar ini semakin panjang dan menyesakkan. Pada bulan September, sivitas akademika dan alumni Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) harus menyuarakan protes keras atas dilantiknya seorang wakil dekan yang diduga memiliki rekam jejak pelecehan seksual. Di bulan Juni, Fakultas Pertanian (FP) dihebohkan oleh laporan mahasiswi yang dilecehkan oleh seniornya. Namun tidak hanya menjadi tempat perkumpulan pelaku kekerasan seksual, mahasiswi UB juga mengalami kerentanan menjadi penyintas kekerasan seksual hingga ke luar gerbang kampus, seperti yang terjadi pada bulan April, di mana seorang mahasiswi Brawijaya menjadi penyintas pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mantan aktivis mahasiswa dari universitas lain di Malang.

Budaya Patriarki dan Politik Diam

Setiap kasus kekerasan seksual adalah luka yang tak pernah benar-benar sembuh, hanya ditutup dengan perban bernama “prosedur”. Laporan-laporan yang muncul ke permukaan hanyalah puncak gunung es dari sistem perlindungan yang rapuh dan tak berpihak. Di bawahnya, ada lautan cerita yang ditelan diam: penyintas yang bungkam karena takut disalahkan, menyerah pada birokrasi yang berliku, atau lelah melawan pelaku yang masih berkeliaran dengan jas almamater dan privilese yang sama. Dalam ruang di mana keadilan macet, media sosial menjadi ruang pengadilan alternatif, sebuah bentuk keputusasaan kolektif ketika lembaga resmi gagal menjalankan fungsinya. Ironisnya, suara penyintas baru dianggap sah ketika viral, bukan ketika mereka pertama kali berani bersuara.

Kekerasan seksual hanya bisa bertahan karena ada budaya yang melindunginya. Budaya itu bernama patriarki, yang bekerja senyap melalui candaan, stereotip, dan mekanisme diam.

Setiap kali penyintas berbicara, selalu ada yang berbisik: “jangan lebay,” “itu cuma bercanda,” “nanti nama baik kampus rusak.” Kalimat-kalimat itu, meski terdengar ringan, adalah tembok yang melindungi pelaku. Kampus, alih-alih menjadi sekutu penyintas, justru menjadi pelaku kedua: the institutional betrayer.

Sara Ahmed menyebut universitas sebagai “feminist killjoy machine”, tempat di mana suara perempuan yang menuntut keadilan dianggap pengganggu kenyamanan. Mereka bukan hanya melawan pelaku, tapi juga sistem yang menolak mendengar.

Ketika budaya diam menjadi norma, keberanian berubah menjadi pelanggaran, dan kesunyian dianggap kebajikan. Inilah cara patriarki bertahan hidup di kampus: ia tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan fisik, tapi lewat legitimasi sosial yang membuat penyintas merasa bersalah karena berbicara.

Ilusi Ruang Aman

Universitas memang tidak tinggal diam (setidaknya di atas kertas). Ada Satgas PPKS, ada ancaman sanksi dari dekanat, ada rilis pers yang terdengar tegas. Namun semua itu terasa seperti pertunjukan rutin setiap kali krisis muncul di linimasa. Respons yang muncul lebih mirip pemadam kebakaran yang baru berlari setelah api membesar, bukan sistem pencegahan yang benar-benar siap siaga. Kampus seolah sibuk menjaga citra, bukan menyembuhkan luka. Lalu di mana letak komitmen pencegahan yang sesungguhnya? Mengapa budaya relasi kuasa yang maskulin dan misoginis masih dibiarkan tumbuh di ruang-ruang akademik yang konon menjunjung rasionalitas dan moralitas? Di titik ini, universitas tampak lebih takut kehilangan reputasi ketimbang kehilangan nurani.

Tanggung Jawab Moral Kampus

Ancaman sanksi tegas adalah sebuah keharusan, tetapi itu tidak cukup. Yang kita butuhkan adalah revolusi budaya di dalam kampus. Redaksi kami memandang bahwa Universitas Brawijaya harus mengambil langkah-langkah darurat yang radikal dan tanpa kompromi:

  1. Audit Total dan Transparansi Penanganan Kasus: Lakukan audit independen dan menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPKS dan unit terkait di tingkat fakultas. Publikasikan data penanganan kasus (tentu dengan menjaga anonimitas penyintas) secara berkala. Transparansi adalah langkah pertama untuk membangun kembali kepercayaan.
  2. Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Hukuman harus ditegakkan setegas-tegasnya, tidak peduli apakah pelaku adalah mahasiswa berprestasi, panitia penting, dosen, atau bahkan seorang dekan. Mencopot pelaku dari jabatan atau menskorsnya adalah hukuman minimal. Proses hukum pidana harus didorong jika unsur-unsurnya terpenuhi. Tidak ada tempat bagi predator di lingkungan akademik.
  3. Perkuat Sistem Perlindungan penyintas: Pastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan akademik bagi penyintas mudah diakses, gratis, dan terjamin kerahasiaannya. Ciptakan mekanisme di mana penyintas bisa melapor tanpa harus bertemu atau berinteraksi langsung dengan terduga pelaku selama proses investigasi.

Sudah cukup basa-basi dan pernyataan normatif. Universitas Brawijaya berutang permintaan maaf kepada para penyintas dan seluruh mahasiswanya yang setiap hari harus melangkah ke kampus dengan rasa was-was. Saat ini, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar reputasi, melainkan nyawa, masa depan, dan kesehatan mental para generasi bangsa yang dipercayakan untuk dididik di dalamnya. Editorial ini menjadi panggilan untuk rektorat, dekanat, dosen, dan seluruh mahasiswa untuk bersama-sama membersihkan noda ini dan merebut kembali hakikat kampus sebagai ruang aman untuk semua.

===================================================================================

Salam hangat,

Redaksi LPM Perspektif

(Visited 79 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?