Lompat ke konten

Peningkatan Anggaran Polri dan Evaluasi Penggunaan Senjata Pengendali Massa

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang (PERSPEKTIF/Magnis)

Dalam lima tahun terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan alokasi anggaran. Menurut laporan Kementerian Keuangan, alokasi anggaran Polri mengalami kenaikan mencapai 42 persen dari Rp 102,2 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 145,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Mengulik rincian anggaran Polri, alokasi anggaran tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 114,2 triliun pada tahun 2022, kemudian menjadi Rp 119,8 triliun pada tahun 2023, dan Rp 136,5 triliun pada tahun 2024. Namun pada tahun 2025, Polri mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 20,58 triliun atau sebesar 16,26 persen dari anggaran yang telah disetujui dalam Surat Menteri Keuangan 2025. Proporsi anggaran Polri semula sebesar Rp 126,62 triliun.

Dengan proporsi alokasi anggaran tersebut, Polri merupakan institusi dengan alokasi anggaran terbesar kedua setelah Kementerian Pertahanan (Rp 166,3 triliun). Dari jumlah anggaran Polri tersebut, Rp 59,44 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp 34,007 triliun untuk belanja barang, dan Rp 33,09 triliun untuk belanja modal. Jumlah anggaran Polri juga dialokasikan untuk lima program, antara lain program profesionalisme sumber daya manusia (Rp 2,4 triliun), program penyelidikan dan penyidikan (Rp 5,6 triliun), program pengadaan alat material khusus dan sarana prasarana (Rp 45,7 triliun), program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Rp 20,3 triliun), dan program dukungan manajemen (Rp 52,5 triliun).

Salah satu belanja Polri yang disorot merupakan pengadaan alat pengendali massa dengan alokasi anggaran yang relatif besar dalam lima tahun terakhir. Laporan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengemukakan bahwa dalam periode waktu tahun 2021-2025, belanja Polri untuk pengadaan alat pengendali massa mencapai Rp 2,6 triliun. Pengadaan alat pengendali massa tersebut mencakup pembelian tongkat baton, pelontar gas air mata, hingga peluru karet. Selain itu, Polri juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat pengamanan massa lainnya, antara lain perlengkapan anti anarkis (Rp 95 miliar), rantis penghalau massa (Rp 200 miliar), dan amunisi huru-hara (Rp 60 miliar).

Namun dalam beberapa tahun terakhir, Polri seringkali menggunakan senjata pengendali massa secara tidak terukur dalam penanganan massa aksi yang memicu banyak korban. Data Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan bahwa penggunaan senjata seperti gas air mata dan water cannon digunakan secara masif terhadap masyarakat sipil dalam penanganan massa aksi. Dokumentasi KontraS juga menunjukkan bahwa Polri menggunakan gas air mata yang ditemukan kadaluarsa. Penemuan tersebut berkontradiksi dengan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2011 yang memuat aturan mengenai pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana Polri. 

KontraS mendokumentasikan bahwa terdapat 69 peristiwa penggunaan senjata pengendali massa yang memicu korban dalam periode waktu tahun 2019-2024. Terdapat 718 korban luka-luka dan 30 korban yang meninggal dunia sebagai dampak dari penggunaan senjata pengendali massa dalam periode waktu tersebut. Isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan aksi peringatan darurat berkontribusi terhadap angka peristiwa penggunaan senjata pengendali massa terbanyak. KontraS mencatat bahwa penggunaan gas air mata merupakan senjata pengendali massa yang paling banyak digunakan dalam periode waktu tahun 2019-2014 dengan 51 kasus. Berikutnya diikuti dengan peluru karet (9 kasus), water cannon (8 kasus), dan peluru tajam (4 kasus). 

Kepolisian juga menunjukkan penggunaan senjata pengendali massa dan kekerasan yang tidak terukur terhadap masyarakat sipil dalam demonstrasi pada bulan Maret dan Agustus 2025. Pada bulan Maret 2025, Tim Advokasi Untuk Demonstrasi (TAUD) mengemukakan bahwa kekerasan Polri terjadi di 15 kota/kabupaten di Indonesia dengan 68 orang mengalami luka-luka dalam demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Berikutnya pada demonstrasi bulan Agustus 2025, Lembaga Bantuan (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum mendokumentasikan bahwa terdapat 1.042 orang mengalami luka-luka di 20 kota. Dalam kedua demonstrasi tersebut, terdapat gas air mata dan water cannon yang digunakan oleh Kepolisian untuk menangani massa aksi.

Selain penggunaan senjata pengendali massa dan kekerasan, Polri juga minim menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan dan senjata pengendali massa. Polri tidak menghadirkan transparansi mengenai prosedur penggunaan kekuatan atau senjata pengendali massa dalam menangani massa aksi. Sebenarnya, Polri memiliki lembaga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai lembaga pengawas internal. Namun, fungsi kedua lembaga tersebut tidak beroperasi dengan tupoksi lembaga yang seharusnya. Terdapat juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, tetapi terbatas pada tupoksi pemantauan dan penilaian kinerja Kepolisian. 

Prosedur pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat Polri sendiri diatur dalam beberapa peraturan internal seperti Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Peraturan-peraturan tersebut ditujukan untuk menjamin pemenuhan dan pelaksanaan komitmen Kepolisian terhadap hak asasi manusia. Namun, implementasi peraturan-peraturan tersebut masih jauh dari optimal. Polri masih banyak melakukan penyelewengan dalam prosedur pemeliharaan keamanan dan pelanggaran dalam penggunaan senjata pengendali massa. 

Di Indonesia, belum terdapat peraturan atau mekanisme spesifik mengenai penggunaan senjata tidak mematikan atau senjata pengendali massa. Dalam beberapa standar internasional seperti Pedoman PBB tentang Senjata Tidak Mematikan, terdapat kewajiban negara untuk membuat pengaturan teknis penggunaan senjata tidak mematikan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan. Standar internasional yang seharusnya diimplementasikan Kepolisian dalam prosedur justru belum terimplementasikan secara optimal. Selain itu, terdapat beberapa peraturan internal Kepolisian seperti Perkap No.16 Tahun 2006 dan Perkap No.1 Tahun 2009 yang tidak memuat target perlindungan atau pengecualian senjata pengendali massa, khususnya individu atau kelompok yang bukan merupakan bagian dari massa aksi. 


(Visited 45 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?