Lompat ke konten

Kekerasan Perempuan dan Minimnya Kerangka Hukum Femisida di Indonesia

Aksi Kamisan Malang (PERSPEKTIF/Magnis)

Kejahatan femisida di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam dekade terakhir, khususnya dalam periode pandemi dan pasca-pandemi. Pada tahun 2024, Jakarta Feminist mendokumentasikan sebanyak 204 laporan kasus pembunuhan terhadap perempuan dengan sumber reportase media. Pengkategorian kejahatan femisida di Indonesia bersifat variatif, diklasifikasi dengan jenis kasus pembunuhan, persebaran kasus pembunuhan perempuan, dan motif kasus pembunuhan. Menurut riset Jakarta Feminist, 46% pembunuhan perempuan terjadi di Pulau Jawa pada tahun 2024. Adapun provinsi Jawa Barat (16%), Jawa Tengah (12%), Jawa Timur (10%), Sumatera Utara (7%), dan Sumatera Selatan (4%) menjadi lima provinsi dengan jumlah kasus femisida terbanyak di Indonesia. Penemuan ini mengindikasikan keterkaitan dengan kepadatan populasi penduduk perempuan di Pulau Jawa.

Jakarta Feminist juga mendokumentasikan wilayah provinsi dengan angka kerentanan pembunuhan terhadap perempuan paling tinggi. Terlepas dari Pulau Jawa yang menempati posisi provinsi pertama dengan angka pembunuhan terhadap perempuan paling tinggi, justru Pulau Papua yang menjadi wilayah paling rentan terjadi pembunuhan terhadap perempuan. Terdapat Papua Selatan (0.76), Papua Barat Daya (0.67), dan Kepulauan Bangka Belitung (0.67) dengan perbandingan hampir 1 dari 100.000 perempuan di Papua yang lebih rentan mengalami femisida jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Jumlah kasus dan angka kerentanan femisida di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak terdapat tindakan agresi atau kekerasan terhadap populasi perempuan di Indonesia di berbagai provinsi.

Secara demografis, mayoritas kasus femisida berkisar pada kelompok perempuan dengan rentang usia 26-40 tahun (28,7%), 18-25 tahun (25,4%), dan 41-60 tahun (21,1%). Penemuan tersebut mengindikasikan bahwa kejahatan femisida dapat tertuju pada penduduk perempuan sepanjang siklus hidup. Selain demografi usia, kasus kejahatan femisida tertuju pada kelompok buruh/karyawan (16%), ibu rumah tangga (11%), dan pekerja seks (6%). Separuh kasus pembunuhan terjadi di rumah korban (53%), tempat yang seharusnya menjadi ruang aman tetapi justru menjadi tempat yang membahayakan untuk perempuan. Selain itu, mayoritas pelaku kasus femisida merupakan laki-laki (90%). Penemuan tersebut mengindikasikan adanya ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.

Selain penemuan demografis, Jakarta Feminist juga menemukan bahwa kasus femisida di Indonesia mayoritas dilakukan oleh pelaku yang memiliki relasi intim dengan korban (42%). Penemuan tersebut diikuti dengan kasus pelaku dengan relasi non-personal (30%), dan pelaku yang memiliki relasi keluarga dengan korban (14%). Pasca penyelidikan lebih lanjut, terdapat sejumlah motif pembunuhan terhadap perempuan. Motif terbesar kasus femisida di Indonesia merupakan permasalahan komunikasi antara relasi pelaku dengan korban (25%). Motif-motif kasus femisida lainnya mencakup permasalahan yang relatif sederhana, antara lain pelaku yang tidak diberikan uang saku untuk membeli rokok, pelaku yang dimarahi korban karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan korban yang melakukan siaran langsung di media sosial. 

Menurut Jakarta Feminist, motif kasus femisida di Indonesia yang mayoritas disebabkan oleh motif yang relatif sederhana menunjukkan akar permasalahan struktural. Jakarta Feminist mengemukakan bahwa motif yang melatarbelakangi kasus femisida di Indonesia mencakup misoginisme, kebencian eksplisit, pola kontrol dan kekerasan, dan ketimpangan kuasa. Jakarta Feminist berikutnya menghadirkan dan mengklasifikasi beberapa indikator untuk melihat jenis motif kasus femisida di Indonesia menjadi beberapa kategori, antara lain femisida, femisida transpuan (FMT), femisida anak perempuan (FAP), femisida bermotif kejahatan (FBK), dan femisida relasional agresif (FRA).

Ironisnya, Indonesia masih belum merekognisi terminologi femisida dalam sistem atau peraturan hukum. Selain itu, kasus femisida di Indonesia masih diproses sebagai kasus pembunuhan biasa dan mengabaikan motif kekerasan berbasis gender dan seksual. Sebagai catatan, dokumentasi kasus femisida di Indonesia menunjukkan bahwa kasus femisida mencakup motif kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Aspek kasus femisida di Indonesia terhadap penyintas korban juga bervariasi, mencakup pengalaman kekerasan dalam rumah tangga, kerentanan identitas gender, hingga akses kesehatan seksual dan reproduksi. Kasus femisida mencakup kompleksitas trauma, relasi kuasa, sistem hukum, dan status individu.

Terlepas dari kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), atau Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), kasus kekerasan terhadap perempuan dan femisida masih marak terjadi di Indonesia. Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan femisida di Indonesia mengindikasikan bahwa masih terdapat hambatan untuk perempuan mendapatkan ruang aman. Hal ini diperkuat oleh penemuan bahwa rata-rata pola dan motif yang melatarbelakangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan femisida di Indonesia merupakan misoginisme, kebencian eksplisit, dan relasi kuasa.

Indonesia juga tidak memiliki peraturan atau kerangka hukum khusus untuk kasus femisida. Kerangka hukum pidana di Indonesia tidak mengatur delik pembunuhan khusus terhadap perempuan, terlepas dari adanya pemberatan ancaman pidana pembunuhan terhadap istri atau anak. Kerangka undang-undang lainnya seperti UU PKDRT, UU TPPO, atau UU TPKS tidak mengatur delik pembunuhan, tetapi tindakan kekerasan yang memicu kematian. Dalam konteks kerangka hukum femisida, terdapat negara Kosta Rika dan Venezuela yang memiliki UU khusus mengenai femisida. Terdapat juga negara Peru dan Chile yang memasukkan kasus femisida dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terakhir, di negara Brazil dan Argentina, femisida menjadi pemberat tindak pidana pembunuhan. 

Penanganan hukum kasus femisida di Indonesia juga masih mengalami banyak hambatan. Pasca UU TPKS disahkan pada tahun 2022, Jakarta Feminist melaporkan hanya 1% dari total kasus femisida yang memiliki unsur kekerasan seksual, menggunakan pasal dalam muatan UU TPKS. Selain itu, proses peradilan juga terhambat oleh minimnya integritas dan akuntabilitas penegak hukum dan peradilan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat bias dan isu struktural dalam sistem hukum Indonesia. Infrastruktur hukum di Indonesia masih minim dalam respons kebutuhan korban atau penyintas kekerasan berbasis gender dan seksual. Sebagai tambahan, masih terdapat beberapa ancaman pelaporan balik terhadap korban, penolakan laporan kasus, dan ancaman pencemaran nama baik.

(Visited 43 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?