MALANG, PERSPEKTIF – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melalui siaran pers yang dikeluarkan (20/08), secara resmi mengakui adanya keterlibatan internal dari salah satu kementeriannya dalam kasus penipuan jasa penyedia perlengkapan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) yang merugikan mahasiswa baru.
Pimpinan BEM FISIP UB periode 2025 mengonfirmasi bahwa jasa joki dengan nama akun @kantor.ospekbraw yang dikeluhkan mahasiswa baru, dikelola langsung oleh Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) BEM FISIP UB 2025.
“Penjualan barang perlengkapan ospek atas nama @kantor.ospekbraw dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Presiden dan Wakil Presiden serta Badan Pengurus Inti lainnya,” tulis BEM dalam pernyataan resminya.
Pengakuan ini menjadi puncak dari keluhan massal yang sebelumnya disuarakan oleh para mahasiswa baru. Para korban melaporkan bahwa mereka menerima produk dengan kualitas yang sangat buruk, tidak sesuai spesifikasi, dan mengalami keterlambatan pengiriman yang fatal hingga dini hari, memaksa mereka mencari perlengkapan pengganti secara mendadak.
Salah seorang korban menuturkan, kepercayaan awal untuk menggunakan jasa tersebut muncul karena adanya rekomendasi langsung dari oknum BEM di grup angkatan. “Kami percaya karena yang merekomendasikan adalah kakak dari Advokasi BEM. Dia menjamin jasa itu ‘aman and trusted’ karena mengenal pemiliknya,” ujar seorang mahasiswi baru.
Namun, saat masalah mulai terungkap, para mahasiswa baru mengaku kesulitan mendapatkan pertanggungjawaban. Upaya untuk meminta klarifikasi dan identitas pelaku justru terkesan ditutup-tutupi oleh oknum yang sama.
“Saat kami menuntut siapa pelakunya, mereka semua seolah-olah saling melindungi. Kami yang mencari keadilan justru merasa seperti dijadikan kambing hitam,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan dan bukti yang terkumpul, pimpinan BEM FISIP UB telah menjatuhkan sanksi administratif internal. Surat Peringatan II (SP II) diberikan kepada Menteri Koordinator Pelayanan dan Jaringan Organisasi serta Badan Pengurus Harian Kementerian Advokesma. Sementara itu, Surat Peringatan I (SP I) dilayangkan kepada seluruh Staf Ahli Kementerian Advokesma BEM FISIP UB 2025.
Pihak BEM juga menyatakan bahwa kegiatan penjualan yang dilakukan oleh kementerian tersebut bersifat ilegal karena tidak melalui prosedur persetujuan pimpinan. Hingga berita ini diturunkan, BEM FISIP UB masih belum mengumumkan identitas individu yang menjadi penanggung jawab utama dari kerugian yang dialami para mahasiswa baru.
(rnz)