Lompat ke konten

DPM FISIP UB Laksanakan RDPU: Solusi Deadlock Serta Dispensasi Panitia PKKMB 

Sumber: Instagram @dpmfisipub

Malang, PERSPEKTIF – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) via Zoom pada Selasa (18/06). Dalam RDPU tersebut, DPM FISIP UB memaparkan penambahan ayat dalam Undang-Undang (UU) Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Penambahan tersebut dilakukan sebagai solusi atas kejadian deadlock yang terjadi tahun lalu dalam pengambilan suara di ranah Panitia Pengawas (Panwas).

“Saya yang mempermasalahkan hal ini ketika tahun lalu menjadi Steering Committee (SC). Saya tidak menemukan solusi di tahun kemarin. Voting itu ditujukan untuk deadlock. Jadinya musyawarah untuk mufakat, tapi kalau voting jadi deadlock itu cacat demokrasi,” jelas Fathir selaku Ketua Badan Legislasi DPM FISIP UB (18/06).

Pada peraturan DPM terbaru, terdapat penambahan ayat 4 di pasal 21 terkait hak dan kewajiban Panwas PKKMB FISIP UB. Ayat tersebut berisi tentang hak Panwas untuk ikut memberikan suara dalam voting secara satu kesatuan. Voting dilakukan apabila musyawarah antara Ketua Pelaksana (Kapel) dan SC tidak mencapai mufakat.

“Panwas per hari ini mengenai hak dan kewajiban, di ayat 3 sudah ada kalimat berhak melakukan intervensi. Nah, ayat 4 ini bentuk dari solusi. Apabila terjadi deadlock seperti tahun lalu, itu (ayat tersebut, red) akan jadi solusi. Votingnya jadi satu kesatuan, tidak masing-masing orang,” ujar Fathir. 

Pelaksanaan PKKMB yang bersamaan dengan KKN FISIP UB  juga menimbulkan pertanyaan terkait dengan izin dan kebijakannya, khususnya bagi panitia angkatan 2022. Fathir menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan adalah dengan diberikannya dispensasi. Ia menuturkan bahwa kebijakan ini juga akan dikawal oleh Wakil Dekan III dan akan disampaikan kepada Wakil Dekan I yang memiliki kewenangan terhadap jalannya program KKN. 

“Upaya yang kita lakukan adalah adanya dispensasi panitia PKKMB dan Program Pembinaan (Probin) jurusan. Per hari ini itu juga dikawal oleh Wakil Dekan 3 yang akan menyampaikan ke Wakil Dekan 1, karena kewenangan KKN ada di Wakil Dekan 1. Upaya yang kita ajukan dari kemarin (rencananya, red) akan mendapatkan dispensasi seminggu tiga hari,” ujar Fathir. 

Berkaitan permasalahan ini, Rafi Haykal selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB juga memberikan suaranya. Ia menuturkan bahwa nantinya Panitia Pelaksana (Panpel) yang mengemban posisi tertentu akan diberikan izin. 

“Dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sudah menanyakan ke Pak Arif selaku Wakil Ketua KKN FISIP UB. Beliau memberikan izin untuk (Panpel) PKKMB FISIP dengan catatan yang diberikan izin hanya posisi penting, seperti Kapel, CO, SC, dan Panwas. Kemudian yang menjadi masalah adalah terkait fasilitator dan Koordinator Lapangan (Korlap) yang ada latihan, itu akan dibicarakan lebih lanjut,” ujar Rafi.

Terkait dengan adanya keluhan dan pengaduan mahasiswa baru saat PKKMB berlangsung, DPM akan membuat bilik penerangan instrumen legislasi. Selain itu, nantinya penjelasan mengenai UU PKKMB akan dimuat di Instagram resmi DPM. Harapannya penjelasan UU terkait hak dan kewajiban peserta didik baru dapat dibaca, dipahami, dan dilaksanakan oleh peserta didik baru. (est/ahi)

(Visited 75 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?