Lompat ke konten

UU Pemira Atur Inklusivitas Disabilitas, PLD UB: Belum Ada Sosialisasi

Bundaran Universitas Brawijaya (PERSPEKTIF/Putri)

Malang, PERSPEKTIF ━ Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya (UB) mengesahkan Undang-Undang (UU) Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) tentang Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) UB tahun 2022 pada Senin (14/11) lalu. Pasal 5 UU ini mengatur terkait inklusivitas Pemira bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Namun, sosialisasi mengenai hal tersebut tidak pernah dilakukan DPM UB secara khusus kepada pihak-pihak terkait seperti Pusat Layanan Disabilitas (PLD) UB dan mahasiswa disabilitas itu sendiri.

Fachrozi Reza selaku Ketua DPM UB mengatakan sosialisasi terkait inklusivitas Pemira bagi mahasiswa penyandang disabilitas akan dilaksanakan kepada seluruh mahasiswa UB secara terbuka.

“Kami akan melakukan sosialisasi terkait dengan timeline, termasuk dalam proses pengesahan Undang-Undang. Kami melakukan rapat dengar pendapat dan kami terbuka dengan mahasiswa UB dengan mempublikasikan melalui DPM UB,” jelasnya (11/11). 

Lebih lanjut, ia menyatakan DPM UB juga akan melihat kebutuhan di lapangan dalam proses tahapan Pemira kedepannya terkait inklusivitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas di UB.

“Koordinasi (akan dilakukan, red) dengan pihak kemahasiswaan yaitu panitia dosen dan panitia pelaksana Pemira nantinya,” tambah Reza. 

Sementara itu, Lutfi Amirudin, Humas PLD UB mengatakan jika pihaknya belum tahu-menahu terkait wacana inklusivitas disabilitas dalam Pemira UB 2022. Ia juga menambahkan bahwa PLD UB sampai sekarang masih belum dihubungi serta diberikan sosialisasi oleh DPM UB terkait hal itu.

“Kalau UU disabilitas yang dari pemerintah iya kami tahu, karena kami kerjanya mengacu pada UU tersebut. Namun untuk UU Pemira itu kami belum tahu. Dari pihak DPM maupun Eksekutif Mahasiswa (EM, red) UB pun masih belum menghubungi pihak kami dan juga belum ada sosialisasi terkait hal itu,” ujar Lutfi (11/11).

Sejalan dengan hal tersebut, Muhammad Tegar Widiatmoko, salah seorang mahasiswa disabilitas daksa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB menyatakan dirinya masih kurang mengetahui serta kurang memahami terkait aturan ramah disabilitas di UU Pemira UB 2022. 

“Sebenarnya aku kurang mengetahui isu tersebut (Pemira inklusif disabilitas, red). Maksudnya adalah isu itu belum terlalu aku pahami. Apakah ramah disabilitas ini, kami dilibatkan aktif atau seperti apa. Atau apakah kami memiliki hak khusus untuk ikut menjadi kontestan dalam Pemira ini atau bagaimana,” terangnya. (afi/af/hal)

(Visited 155 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?