Malang, PERSPEKTIF – Pasca penetapan Universitas Brawijaya (UB) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) terdapat perubahan struktur kepengurusan dalam lingkup universitas. Perubahan tersebut seperti terbentuknya organ baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya, yakni Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Berkaitan dengan pembagian tugas organ baru, sekretaris eksekutif MWA, Andi Kurniawan menjabarkan bahwa secara umum urusan akademik merupakan tugas SAU, sedangkan MWA menangani urusan non akademik.
“SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Sedangkan MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik,” paparnya (25/2).
Andi turut menambahkan bahwa sebelum terbentuknya organ baru SAU, urusan serupa ditangani oleh Senat UB sedangkan MWA merupakan organ khas PTN-BH sehingga tidak ada organ sejenis sebelumnya.
Sementara itu, mahasiswa mengaku masih belum tahu dan mengerti terkait penambahan dua organ tersebut serta tugasnya. Seperti yang disampaikan oleh Pramaisella Tasya mahasiswa Psikologi 2020.
“Untuk penambahan organ dan tugas-tugas di PTN-BH kurang tahu,” ujarnya (15/3).
Selaras dengan Pramaisella, Sultan Rif’at Alfatih mahasiswa Ilmu Pemerintahan juga mengaku masih belum tahu banyak hal terkait dengan penambahan organ pasca PTN-BH.
“Jujur baru tahu sekarang, jadi belum tahu tugas-tugasnya. Setahu saya MWA di UB sebagai representasi mahasiswa, yang saat ini baru satu yaitu presiden EM (Eksekutif Mahasiswa) itu sendiri. Kalau SAU mungkin simpelnya seperti DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) yang diisi oleh dosen,” ungkapnya (17/3)
Sultan berharap pihak kampus lebih terbuka terhadap semua informasi khususnya terkait PTN-BH. Menurutnya selain mahasiswa yang mencari tahu sendiri alangkah baiknya jika pihak kampus lebih terbuka sebagai bentuk transparansi.
“Pihak UB seharusnya all out dalam menyebarluaskan informasi khususnya tentang PTN-BH, karena ini (PTN-BH, red) merupakan hal baru sehingga bisa jadi sarana edukasi dan sarana mahasiswa untuk mengkritisi PTN-BH yang masih baru ini,” pungkasnya. (fjr/lia/gra)