Malang, PERSPEKTIF – Undang-Undang (UU) Pemilihan Mahasiswa (PEMILWA) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) 2021 memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa non-administratif, yang termaktub dalam Pasal 10 Ayat (3). Namun, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menanggapi hal ini, Fachrozi Reza, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UB, angkat bicara.
“Sengketa administratif berhubungan dengan berkas-berkas, dan ditindaklanjuti oleh KPU (sebutan untuk Panitia Pelaksana PEMILWA, red). Kalau sengketa non-administratif itu berupa pelanggaran kampanye, calon yang menjelekkan calon lain hingga merugikan, atau black campaign,” paparnya (14/12).
Ia menambahkan bahwa pelaporan atas sengketa tersebut bisa dilakukan kepada Panitia Pengawas (Panwas). Hal serupa juga berlaku bila terdapat pelanggaran lainnya.
“Pelaporannya langsung ke Panwas, agar bisa ditindaklanjuti. Balik lagi ke teman-teman agar sama-sama mengawal, memperhatikan calon, jangan sampai ada yang melanggar. Jangan diam saja kalau ada yang melanggar. Nanti bisa disampaikan ke Panwas atau juga DPM [jika ada pelanggaran], supaya PEMILWA berjalan dengan damai,” kata Fachrozi.
Hal tersebut diamini oleh Fikri Wijaya, Ketua Panwas PEMILWA FISIP 2021. Menurutnya, segala bentuk sengketa non-administratif harus dilaporkan kepada Panwas agar dapat ditindaklanjuti.
“Seluruh sengketa dalam PEMILWA, terutama non-administratif, akan diawasi oleh Panwas. Mekanisme penyelesaian ini dilaksanakan secara resmi, dimulai dari formulir penindakan. Setelah itu, diadakan persidangan yang dihadiri oleh pelapor dan orang yang dilaporkan,” paparnya.
Mengenai penyelesaian sengketa non-administratif ini, Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya memegang tanggung jawab penuh.
“Untuk pemutusan ada dari seluruh Panwas. Pemutusan dilakukan secara musyawarah mufakat mengenai masalah yang bersangkutan,” ujar Fikri. (zs/dt/rff)