Lompat ke konten

Antisipasi Pelanggaran Kampanye, Panwas PEMILWA FISIP 2021 Sediakan Mekanisme Pelaporan

Formulir pengaduan pelanggaran Pemilwa FISIP 2021 (Sumber: Panwas Pemilwa FISIP UB)

Malang, PERSPEKTIF – Pemilihan Mahasiswa (PEMILWA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) 2021 telah memasuki rangkaian kampanye calon sejak Rabu (15/12) lalu. Kepada awak Perspektif, Panitia Pengawas (Panwas) PEMILWA FISIP memaparkan upaya antisipasi pelanggaran kampanye yang dilakukan, seperti sosialisasi tata tertib hingga penyediaan mekanisme pelaporan. 

“Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, Panwas mengadakan sosialisasi tata tertib kampanye terlebih dahulu. Terkait kemungkinan adanya pelanggaran, tentu saja nanti akan ada [mekanisme] pelaporan. Jadi, mahasiswa FISIP juga bisa melapor jika ada pelanggaran,” ujar Fikri Wijaya selaku Ketua Panwas PEMILWA FISIP UB 2021 (9/12). 

Fikri menjelaskan, pelaporan bisa dilakukan kepada Panwas dengan mengisi formulir yang disediakan, disertai bukti, saksi, dan kelengkapan lainnya. Verifikasi akan dilakukan Panwas, dan tindak lanjut dilakukan setelahnya. Penjatuhan sanksi kepada terlapor dilakukan melalui sidang.

Ketika ditanya mengenai upaya proaktif Panwas dalam berlangsungnya kampanye, Fikri mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dua arah.

“Panwas melakukan pengawasan dua arah. Dari internal itu [sesuai] kode etik panitia pelaksana, dan eksternal untuk melakukan pengawasan tata tertib kampanye calon dan tim pemenangan,” paparnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UB, Fachrozi Reza, mengungkapkan bahwa mekanisme sanksi mengacu pada Undang-Undang (UU) PEMILWA.

“Sanksi ada berdasarkan tiga kategori pelanggaran, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Sanksi atas pelanggaran ringan diberikan berupa surat peringatan pertama. Sanksi sedang berupa surat peringatan kedua diberikan ketika calon melakukan dua kali pelanggaran ringan. Apabila  calon melakukan pelanggaran lagi dan masuk ke dalam kategori pelanggaran berat, akan ada pemotongan suara sebanyak 10%,” jelasnya.

Fachrozi juga mengatakan apabila masyarakat FISIP melihat adanya pelanggaran, maka pelaporan dapat dilakukan dengan menghubungi Panwas. Ia mengimbau masyarakat FISIP untuk mengecek segala informasi melalui akun resmi yang ada. (ahi/dr/hal/rff)

(Visited 223 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?