Peringatan pemicu! Tulisan ini mengandung diksi dan deskripsi yang mungkin sensitif bagi sebagian pembaca. Kami mencantumkan layanan pengaduan kekerasan seksual dan hotline pencegahan bunuh diri di akhir tulisan.
========
Tagar Save Novia Widyasari (#SAVENOVIAWIDYASARI) bergema di jagat media sosial Twitter sejak Sabtu lalu, setelah mencuatnya kasus Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya yang ditemukan tewas di sebelah makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada Jumat (3/12). Novia diduga meninggal karena bunuh diri setelah melewati berbagai tekanan psikis. Ia diperkosa dan dipaksa aborsi oleh pacar dan keluarga pacarnya. Nalar misogini pelaku dan keluarganya lebih memilih agar nama baik anaknya –yang baru saja diangkat sebagai polisi—tidak tercoreng, sehingga mereka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Belum lagi keluarga dekat korban, yakni pamannya, yang justru menyalahkan dan menyudutkan korban karena dianggap mempermalukan nama keluarga. Sebuah cuitan di Twitter bahkan mengatakan bahwa Novia menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali, yang salah satunya dilakukan oleh seniornya di kampus. Saat ia melaporkan kasusnya kepada pihak kampus, ia justru disarankan untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, seolah-olah kasus perkosaan yang melibatkan mahasiswanya bagi kampus ternama ini hanya sekedar intrik personal belaka yang bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Kasus Novia ini hanya setitik dari besarnya gunung es kasus kekerasan seksual yang tidak diusut dengan benar. Akibatnya, korban harus menanggung luka fisik dan psikis yang tak terbendung dan berkelanjutan. Luka fisik itu keniscayaan, namun, tak jarang luka batin yang harus ditanggung korban perkosaan ini melampaui batas kemampuannya, sampai menyebabkan korban trauma dan depresi.
Dalam hal pengusutan kasus pun, pemerkosaan dan banyak kasus kekerasan seksual lainnya masih belum begitu dianggap serius oleh otoritas terkait. Sudah banyak catatan kasus kekerasan seksual yang tidak diusut, atau baru diusut setelah viral di media sosial. Pertanyaannya, apa perlu warganet marah-marah dulu, mengutuk orang atau lembaga –yang lagi-lagi bersembunyi di balik kata ‘oknum’—ini agar diusut dan diadili dengan selayaknya?
Jujur saja, saya muak dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang viral di media sosial akhir-akhir ini. Bukan karena kasusnya yang mencuat di publik, melainkan dengan realita bahwa di negara ini, kita perlu menggaungkan tagar agar kasus pencabulan anak di bawah umur bisa diusut, kita perlu membuat petisi agar pemerintah mau mengesahkan undang-undang yang melindungi korban dan mengadili pelaku, bahkan, nyawa harus dikorbankan jika ingin mendapat keadilan. Paradoks ini yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah negara ini sudah mampu memberikan ruang aman bagi perempuan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual?
Bicara mengenai ruang aman dan keadilan bagi korban, belum lama ini juga ramai diperbincangkan tentang kasus pelecehan seksual di dua perguruan tinggi di Indonesia; Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Riau (Unri). Dari kedua kasus ini, korban sama-sama mendapat kekerasan seksual dari dosennya serta telah memberanikan diri untuk speak up. Bukannya diusut dan pelaku diadili dengan selayaknya, korban justru mendapat kriminalisasi. Yang satu dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE, yang satunya hampir dicoret namanya dari daftar yudisium. Miris, begitu defensifnya kampus dengan kasus kekerasan seksual, hingga sampai hati acuh dengan korban dan justru membela pelaku.
Ada lagi kasus yang membuat saya menangis saat diceritakan langsung oleh seorang pendamping korban kekerasan seksual di Jombang, Jawa Timur. Seorang anak berusia 12 tahun, diperkosa oleh kakek-kakek berusia 56 tahun sebanyak tiga kali sampai korban hamil. Anak yang masih berusia 12 tahun, masih berada di bangku sekolah dasar, masa depannya masih panjang, dan masih ingin bermain bersama teman sebayanya. Di usianya yang masih tergolong anak-anak, ia harus menanggung beban yang ia sendiri belum paham. Jika merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kondisi korban bisa dibilang memungkinkan untuk dikenai prosedur aborsi yang aman dan legal. Orang tua korban sempat melapor ke kantor kepolisian setempat, namun polisi justru tidak mengizinkan korban untuk aborsi. Pada akhirnya, anak ini pun harus menjalani kehamilannya akibat alur birokrasi yang berbelit dan keputusan polisi yang tidak berpihak pada korban.
Sekali lagi, Novia Widyasari, penyintas kekerasan seksual di Unsri dan Unri, serta anak korban perkosaan di Jombang hanya beberapa dari entah-berapa-banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diusut dengan seharusnya. Kasus seperti ini TIDAK BISA diselesaikan dengan kekeluargaan; seperti kata petinggi kampus kepada Novia saat ia melaporkan kasusnya pada 2017 lalu. Perlu aturan tegas yang menjerat pelaku dan melindungi korban. Lebih dari itu, stigma buruk yang selalu ditujukan kepada korban kekerasan seksual harus disudahi. Berhenti menyuruh perempuan menyesuaikan diri dan waspada. Jangan begini, jangan begitu. Kami, perempuan, sudah lelah didikte dan dikutuk. Mulai tanyakan pada diri kalian masing-masing, saat ada kasus kekerasan seksual di sekitar kalian, siapa yang kalian hakimi? Siapa yang kalian bela? Siapa yang dengan segenap kekuatan kalian coba lindungi?
Kematian Novia bukan hanya duka bagi kita semua, melainkan tamparan keras di wajah atas realita bobroknya penanganan kasus kekerasan seksual dan bagaimana masyarakat memandang korban. Ia dibunuh oleh sikap acuh, arogan, dan kesewenang-wenangan manusia yang merasa paling tahu dan paling benar. Otoritas akan dirinya direnggut, dan harapan hidupnya diberangus. Setiap kali saya berpapasan dengan cerita tentang korban kekerasan seksual, dalam hati saya selalu berharap, “semoga ini yang terakhir.” Nyatanya, semakin digali, semakin kita sadar bahwa negara ini belum mampu memberikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan; tidak pernah sekalipun. Mau sampai kapan negara menutup mata dengan kasus kekerasan seksual? Bahwa ada korban yang menanggung luka fisik dan batin, yang berjuang sendiri, yang suaranya sulit didengar, yang tuturnya jarang dipercaya dan masih juga disalahkan. Apa harus berkorban nyawa atas nama keadilan yang sudah seharusnya milik korban?
========
Jika kawan-kawan berada di posisi yang sama, segera cari pertolongan.
Bertahanlah… setiap dari kalian berharga.
Hotline pencegahan bunuh diri:
1-800-273-8255
Bahasa Indonesia: +62 811 3855 472
English: +62 811 3815 472
Layanan pengaduan kekerasan seksual:
LBH APIK: 0812 8555 243
Yayasan Pulih: 021 788 42 580
HopeHelps UB: 0851 5833 7959
Pingback: TIRANI DI NEGERI SENDIRI – BEM FP UMY