Malang, PERSPEKTIF — Pada awal Oktober 2021, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) menetapkan aturan tentang komunitas mahasiswa di lingkungan FISIP UB. Ketetapan tersebut dibuat sebagai usaha untuk melegalkan eksistensi komunitas mahasiswa yang aktif dan mengadakan kejelasan bagi mahasiswa jika nantinya mau mendirikan komunitas. Berdasarkan ketetapan tersebut, setiap komunitas yang secara resmi menjadi komunitas di FISIP UB akan memiliki status sebagai alat kelengkapan penunjang Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) FISIP UB, berkedudukan di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB.
Mirza Tahmidan selaku Menteri Dalam Negeri BEM FISIP 2021 mengatakan bahwa permasalahan komunitas seperti fasilitas untuk menjalankan program kerja telah terdengar sejak dia menjadi mahasiswa baru. Urgensinya jelas dan syarat utama menjadi sebuah komunitas yang diakui adalah antusiasme dari warga FISIP.
“Ketika sebuah komunitas telah diakui maka akan dilibatkan dalam berbagai agenda FISIP, mempunyai legal standing, serta ada pengakuan secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, juga masih terdapat pengawasan dari BEM FISIP seperti layaknya LKM yaitu dimasukkan dalam program kerja Ruang Selaras,” jelas Mirza.
Harapan dari Mirza sendiri dengan berlakunya Ketetapan (TAP) Komunitas FISIP ini mampu membuat lebih banyak kolaborasi bahkan sampai tingkat nasional serta pematangan dari TAP Komunitas seiring berjalannya waktu juga dapat mengatasi masalah keorganisasian yang lebih dewasa sehingga mampu membuat lebih banyak karya untuk warga FISIP.
“Harapannya komunitas dapat lebih mengembangkan keorganisasiannya dan dapat membuat suatu program kerja kolaborasi. Kalau bisa juga lingkungan program kerja di tingkat universitas, regional, dan nasional,” ucapnya.
Adanya pengesahan TAP Komunitas ini juga disambut baik oleh salah satu komunitas yang ada di FISIP UB, yaitu Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK).
“Dengan adanya TAP Komunitas, KMK resmi diakui sebagai bagian dari komunitas di FISIP. Selain itu, TAP Komunitas juga menjadi payung hukum dalam operasionalisasi berbagai kegiatan komunitas keagamaan ini,” jelas Nicol selaku ketua KMK FISIP UB.
Ditanya perihal perbedaan apa yang dirasakan setelah adanya TAP Komunitas, Nicol menjelaskan terdapat poin yang bermanfaat bagi komunitas. “Sebelum disahkannya TAP Komunitas, keterlibatan FISIP pada KMK hanya sebatas untuk perizinan kegiatan komunitas. Berbeda setelah disahkannya TAP ini, KMK dapat menyusun AD/ART komunitas serta memperoleh dana pagu seperti komunitas-komunitas lainnya,” pungkasnya. (vny/ed/alv/mim)