Malang, PERSPEKTIF— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) menggelar diskusi publik mengenai rancangan Peraturan Rektor (Pertor) Ormawa pada Minggu (27/6). Diskusi yang bertajuk Rancangan Pertor Ormawa: Ditertibkan atau Dikendalikan, ini diselenggarakan melalui siaran langsung Instagram, dengan menghadirkan tiga pemantik dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa) BEM FISIP, Eksekutif Mahasiswa (EM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB.
Diskusi ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya rancangan pertor Ormawa pada akhir Mei lalu, yang menuai banyak penolakan dari Ormawa UB. Beberapa pasal dalam rancangan pertor dinilai terlalu memberikan intervensi rektorat dalam kegiatan mahasiswa.
Nurcholis Mahendra, Presiden BEM FISIP 2021, mengatakan bahwa sudah terlalu banyak intervensi rektorat terhadap internal Ormawa. Mahasiswa FISIP yang biasa dipanggil Enda ini mengatakan, “Seharusnya kemahasiswaan memberikan bimbingan kepada Ormawa, bukan intervensi.”
Terkait konsolidasi dengan Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) FISIP, Enda menyampaikan bahwa seluruh LKM FISIP sepakat menolak rancangan pertor Ormawa. Salah satu poin yang menurut Enda kurang tepat yaitu aturan mengenai batas nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal tiga untuk pengurus Ormawa. Ia berpendapat bahwa setiap fakultas memiliki dinamikanya masing-masing, sehingga tidak bisa disamaratakan.
Irma Mulyaricha selaku Ketua Badan Advokasi DPM UB 2021 menganggap rancangan pertor Ormawa kurang melibatkan mahasiswa dalam proses penyusunannya. Ia juga mengkhawatirkan kegiatan advokasi atau penyerapan aspirasi dari mahasiswa yang terhambat akibat banyaknya intervensi.
“Perlu digarisbawahi bahwa keterlibatan mahasiswa dalam rancangan ini sangat kurang, sehingga rancangan pertor Ormawa harus dianalisis dan dikaji lagi,” ucap Irma.
Sejauh ini, DPM UB telah melakukan jajak pendapat dan mengawal isu ini dengan pihak rektorat. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Rektorat UB.
Sementara itu, Agma Ekanova, Menteri Kebijakan Kampus EM UB 2021, menyoroti pasal yang berkaitan dengan proses pelantikan dan pemberhentian pengurus Ormawa yang harus melibatkan rektorat terlebih dahulu. Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak sesuai dengan pertor, dianggap tidak berlaku. Ia berpendapat bahwa mahasiswa dapat membuktikan mereka bisa melakukan regenerasi pengurus melalui modifikasi AD/ART, tanpa perlu dikekang oleh rektorat.
“Dengan ini dapat dibuktikan bahwa kedaulatan mahasiswa ada di tangan mahasiswa sendiri,” ungkap Agma.
Ketiga pemantik memberikan closing statement yang hampir serupa, bahwa penting bagi seluruh mahasiswa untuk mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan yang dibuat oleh rektorat. Pertor Ormawa ini sangat berdampak bagi mahasiswa dan perlu dikawal oleh seluruh mahasiswa, demi menjaga kondusifitas kegiatan keorganisasian mahasiswa. (ads/uaep/zasr/ais)