Kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan bagi kemajuan peradaban masyarakat Indonesia. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan antara tahun 2001- 2012, setidaknya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari, dan setiap 3 jam sekurang-kurangnya 2 perempuan mengalami kekerasan seksual dengan rentang usia korban antara 13-18 tahun dan 25-40 tahun. Oleh karenanya, kekerasan seksual menjadi isu penting yang perlu diangkat mengingat dampak buruk yang ditimbulkannya seperti hilangnya kepercayaan diri, depresi, trauma, penurunan produktivitas, bunuh diri dan lainnya.
Pencegahan kekerasan seksual dapat dimulai dengan edukasi terhadap kekerasan seksual itu sendiri. Dengan kata lain, pemahaman seseorang terhadap suatu perbuatan, ucapan, sikap tertentu yang mengarah pada kekerasan seksual juga perlu diperhatikan. Dari pemahaman ini, seseorang diharapkan mampu mengendalikan dirinya untuk tidak melakukan kekerasan seksual kepada siapapun, dimanapun dan dalam kondisi apapun.
Survei Litbang Perspektif kali ini mencoba untuk memetakan pemahaman masyarakat tersebut terkait kekerasan seksual. Survei berisi 15 pertanyaan yang dibuat berdasarkan 15 bentuk kekerasan seksual yang disusun oleh Komnas Perempuan, pembahasan pelecehan seksual oleh International Labor Organization (ILO) [Organisasi Buruh Internasional] dan lembar fakta kekerasan dan pelecehan oleh tft-earth.org. Survei dibuat dengan model kuis dengan jawaban pertanyaan “ya” dan “tidak”.
Survei ini berhasil menjaring 85 orang responden dengan rincian 48 responden perempuan, 31 responden laki-laki dan 6 responden memilih tidak menyebutkan jenis kelaminnya. Responden survei secara keseluruhan memiliki rentang usia 15-49 tahun dengan rata-rata usia responden 22,98 tahun.
Tiga pertanyaan dengan mayoritas responden menjawab dengan benar di antaranya terkait hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sejumlah 84 responden, pemaksaan berhubungan seksual termasuk kekerasan seksual sejumlah 83 responden, dan kekerasan dapat dilakukan baik terang-terangan atau secara tersembunyi sejumlah 80 responden.
Sedangkan, tiga pertanyaan dengan mayoritas responden menjawab salah di antaranya terkait kekerasan seksual tidak hanya berupa fisik sejumlah 49 responden, menyebarkan gambar atau video alat kelamin atau pornografi tanpa persetujuan penerima termasuk pelecehan seksual sejumlah 51 responden, dan kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua hal yang berbeda sejumlah 55 responden.
Sebanyak 75 responden paham bahwa segala tindakan seksual yang tidak diinginkan adalah kekerasan seksual. Selain itu, sebanyak 77 responden juga paham bahwa gerakan seksual yang ditunjukkan pada anggota tubuh seksual yang disengaja seperti menyentuh, melirik, mencium, menepuk dan ajakan bernada seksual termasuk pelecehan seksual; mengirimkan pesan atau komentar bernada seksual di media sosial atau aplikasi pesan singkat merupakan pelecehan seksual, serta kekerasan seksual dapat terjadi pada sesama jenis kelamin atau berbeda jenis kelamin.
Sebagian besar responden pun paham bahwa suami yang menghalangi istrinya menggunakan kontrasepsi sehingga istrinya tidak dapat mengatur jarak kehamilan adalah kekerasan seksual, catcalling sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual, dan pemaksaan perkawinan termasuk kekerasan seksual. Berlaku pula untuk pernyataan korban perkosaan tidak salah karena memakai pakaian yang tidak sopan, dan ejekan atau lelucon yang menyinggung anggota tubuh seksual termasuk pelecehan seksual. Masing-masing pernyataan secara berurutan dijawab benar oleh 59 responden, 62 responden, 66 responden, 73 responden dan 76 responden.
Responden perempuan lebih banyak yang menjawab seluruh pertanyaan dengan benar daripada responden laki-laki. Sebanyak 6 responden perempuan menjawab benar semua pertanyaan, sedangkan resonden laki-laki hanya sejumlah 2 responden. Sementara jawaban responden yang tidak menyebutkan jenis kelamin, tidak ada yang menjawab seluruh pertanyaan dengan benar. Total responden yang menjawab seluruh pertanyaan dengan benar masih sangat kecil dari total seluruh responden yang berjumlah 85 responden.
Dari 15 pertanyaan yang diberikan, tiga pertanyaan dengan responden perempuan mayoritas menjawab salah diantaranya pada pertanyaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua hal yang berbeda yang dijawab salah oleh 20 responden, kekerasan seksual tidak hanya berupa fisik dan menyebarkan gambar atau video alat kelamin atau pornografi tanpa persetujuan penerima termasuk pelecehan seksual, masing-masing 18 responden.
Sedangkan, responden laki-laki banyak menjawab salah pada pertanyaan seputar kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua hal yang berbeda; menyebarkan gambar atau video alat kelamin atau pornografi tanpa persetujuan penerima termasuk pelecehan seksual; dan suami yang menghalangi istrinya menggunakan kontrasepsi sehingga istrinya tidak dapat mengatur jarak kehamilan termasuk kekerasan seksual. Masing-masing pertanyaan dijawab salah oleh 16 responden, 13 responden dan 11 responden.
Hasil survei di atas menunjukkan bahwa pengetahuan responden terkait kekerasan seksual secara umum masih rendah. Sebab, sangat sedikit responden yang berhasil menjawab kelima belas pertanyaan dengan benar. Jika dilihat berdasarkan pertanyaan, responden banyak belum memahami perbedaan kekerasan dan pelecehan seksual. Kekerasan seksual merupakan segala kontak atau tindakan seksual yang tidak diinginkan, bersifat memaksa, menyerang, mengintimidasi, hingga mengasingkan orang lain. Pemaksaan berhubungan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga suami yang menghalangi istrinya menggunakan kontrasepsi sehingga istrinya tidak dapat mengatur jarak kehamilan termasuk kekerasan seksual.
Sedangkan pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas termasuk siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, menunjukan pornografi dan keinginan seksual yang mengakibatkanrasa tidak nyaman,tersinggung, merasadirendahkan martabatnya,hinggamenyebabkan masalahkesehatan dan keselamatan. Dengan kata lain, catcalling, candaan bernada seksual, sentuhan atau ucapan yang ditujukan ke anggota tubuh seksual termasuk pelecehan seksual.
Pemahaman dasar ini penting sebagai landasan pencegahan segala tindakan atau perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual. Penelitian Fuadi (2011) dengan judul Dinamika psikologis kekerasan seksual: Sebuah studi fenomenologi memaparkan bahwa pencegahan kekerasan seksual perlu dibarengi dengan sikap moralitas dan mentalitas yang tinggi sehingga seseorang dapat mengontrol diri dan nafsunya agar tidak melakukan kekerasan seksual. Jika anda mengalami indikasi kekerasan seksual segera laporkan kasus ke Komnas Perempuan melalui www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id.