Lompat ke konten

Amarah Brawijaya Tolak Pengesahan Omnibus Law

Pelaksanaan Konferensi Pers pernyataan sikap Amarah Brawijaya secara daring (6/10).

Malang, PERSPEKTIF – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya mengadakan Konferensi Pers Brawijaya Menggugat pada Selasa (6/10) malam. Tujuannya untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Acara ini diadakan secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta dari berbagai elemen mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). 

Omnibus Law sendiri merupakan salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membawa berbagai polemik sejak perumusannya digencarkan tahun lalu. Beberapa poin dalam RUU ini yang bisa merugikan kaum pekerja diantaranya terkait dengan kontrak kerja hingga ketentuan cuti. Selain itu, aspek lingkungan pun bisa terdampak dengan menghapuskan ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 mengenai pengajuan gugatan bagi masyarakat yang lingkungannya terdampak oleh perusahaan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Konferensi Pers dibuka oleh Menteri Gerakan Kebijakan Eksternal Eksekutif Mahasiswa (EM) UB, Gilang Al Farizki yang menyatakan bahwa pernyataan sikap ini terjadi akibat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

“Tepat pada tanggal 5 Oktober kemarin, DPR kembali tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat, elemen buruh, petani, bahkan mahasiswa. Ia lebih mendengarkan konglomerat, pengusaha, dan penguasa. Kekecewaan ini sudah cukup kita rasakan dan hari ini sudah waktunya untuk kita sikapi,” jelas Gilang. 

Amarah Brawijaya merilis pernyataan sikap dan menyatakan tiga poin berupa:

1. Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR. 

2. Mengecam keras segala tindakan represif aparat selama proses demonstrasi dan penyampaian aspirasi publik. 

3. Seluruh elemen mahasiswa UB mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja serta turut serta dalam mengawal dan memperjuangkan proses pembatalan UU tersebut melalui mekanisme Judicial Review

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Vokasi dan Presiden EM UB kemudian turut menyatakan pentingnya kesadaran bagi mahasiswa untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap RUU Cilaka ini. Selain menyatakan sikap, Amarah Brawijaya juga mengkoordinasi persiapan aksi di berbagai daerah pada 8 Oktober mendatang untuk menunjukkan bentuk penolakannya. (alf/rns)

(Visited 203 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?