Malang, PERSPEKTIF – Himpunan Mahasiswa Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melakukan kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain mengadakan sosialisasi Pemilu 2019 kepada siswa-siswi SMA dan mahasiswa, Himapol juga mengakomodir pelayanan pengurusan formulir A-5 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Formulir A-5 sendiri merupakan formulir bagi pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di domisili asli, sehingga pemilih tetap bisa mengikuti Pemilu di domisili sementara.
Sebelumnya, Ashari Husen selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Hak Asasi Manusia (HAM) KPU Kota Malang, menyatakan bahwa KPU Kota Malang tidak memperkenankan segala aktivitas pengurusan formulir A-5 di area kampus di seluruh wilayah Malang. “Kami sudah melakukan pembukaan pengurusan formulir A-5 di 57 posko Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada disetiap kelurahan dan di kantor KPU dengan 10 loket pelayanan. Artinya, bagi mereka yang memiliki waktu luang bisa melakukan pengurusan pindah diri di tempat-tempat yang sudah kita sediakan,” terang Ashari ketika ditemui awak Perspektif (28/2).
Ashari menambahkan bahwa Eksekutif Mahasiswa (EM) UB, telah berkali-kali melakukan mediasi dan negosiasi tentang pembukaan posko pelayanan pengurusan formulir A-5 di UB. Namun, pihak KPU Kota Malang menolak usulan dari EM UB tersebut. “Berdasarkan regulasi, kampus bukanlah TPS ataupun basis dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itulah kami tidak dapat mengakomodir usulan pembukaan pelayanan pengurusan form A-5 di UB,” papar Ashari. Ia juga menyebutkan sudah ada tiga perwakilan EM UB yang menemuinya terkait hal tersebut.
Sementara itu, Handika Zanuar selaku Ketua Pelaksana rangkaian kegiatan Muda Memilih (Mumil), menerangkan bahwa acara sosialisasi Pemilu 2019 dan pengurusan formulir A-5 didukung oleh Dekanat FISIP dan Rektorat UB. “Sebenarnya acara ini direkomendasikan oleh jajaran Dekanat FISIP. Kami juga telah memperoleh izin dari mereka dan dari pihak Rektorat UB pula,” ungkap mahasiswa Program Studi Ilmu Politik angkatan 2018 tersebut.
Menurut Handika, KPU Kota Malang serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengizinkan serta memenuhi undangan untuk mengisi acara Mumil. “Dua minggu sebelumnya, saya telah mengirim undangan kepada KPU Kota Malang dan Bawaslu, mereka menyanggupi. Toh, mereka juga mendukung acara seperti Mumil ini,” papar Handika.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Kota Malang telah mengirim tiga perwakilan dalam acara tersebut. Satu orang sebagai presentator dalam sosialisasi Pemilu 2019, dan 2 orang berada di pos pelayanan formulir A-5 yang berada di gazebo gedung A FISIP.
Disisi lain, ketika ditanya tentang adanya posko pelayanan form A-5 di area kampus, Mualimin, selaku perwakilan dari KPU Kota Malang tidak menjelaskan banyak hal. “Ya, pada intinya kami akan mendata dan mengakomodir mahasiswa luar Malang agar bisa menggunakan hak pilihnya. Dan kami targetkan pemilih dalam Pemilu 2019 di Malang nanti sebanyak 75% dari total DPT yang ada,” jelasnya. Selain itu, Mualimin juga menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu usaha KPU untuk mengajak masyarakat Malang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti. (mim/ais/fzi/wnd)