Lompat ke konten

Menunggu SK Rektor, UU PKKMU Telat Disahkan

Pembukaan Raja Brawijaya 2018- Muhammad Nur Fauzan selaku presiden EM UB menyampaikan sambutan (PERSPEKTIF/Mitha).

Malang, PERSPEKTIF– Pengesahan Undang-Undang Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya 2018 (PKKMU) mengalami keterlambatan. Undang-Undang PKKMU baru disahkan pada tanggal 7 Agustus kemarin oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) melalui rapat pleno DPM. Rapat pleno pengesahan dihadiri sepuluh anggota DPM.

Iffah Hasna, ketua Komisi II DPM UB mengungkapkan bahwa keterlambatan pengesahan UU PKKMU dikarenakan banyak anggota DPM yang magang dan menunggu Surat Keputusan rektor. “Kami memang baru mengesahkan tanggal 7 Agustus lalu. Karena UU yang dibuat DPM itu beracuan pada SK rektor. Setelah SK jadi baru kami bisa mengesahkan dan minimal harus dihadiri oleh delapan orang,” jelas Iffah.

Muhammad Ariz Pratama , ketua pelaksana PKKMU 2018 mengatakan bahwa pembentukan panitia PKKMU 2018 beracuan pada SK rektor sebelum UU PKKDMU kemarin disahkan. “Pertama kami pasti berlandaskan dulu sama SK rektor. Apabila ada banyak kerancuan kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak rektorat,” terang Ariz.

Ariz menambahkan bahwa Undang-Undang PKKMU itu berlandaskan dengan peraturan rektor. Jadi semua yang berhubungan dengan tata tertib sama seperti SK rektor.

Terkait keabsahan panitia Raja Brawijaya 2018 tetap dikatakan sah, karena beracuan dengan SK rektor dan UU PKKMU tahun lalu. “Meskipun Undang-Undang tahun lalu tidak berubah itu akan tetap berlaku. Insya Allah legal karena di Undang –Undang bila ada satu pasal yang tidak relevan, tapi pasal lain tetap relevan jadi tetap sah,”terang Iffah.

Amandemen UU PKKMU tahun ini berupa perubahan pada pasal satu terkait perbedaan redaksional tentang peserta. Selain itu, perubahan visi misi UU PKK MU 2018 disesuaikan dengan SK rektor. Peserta tahun lalu  itu disebut tahunnya tahun ini tidak. Jadi peserta adalah mahasiswa baru universitas. Kemudian, terkait visi misi SK rektor mengatur tentang bagaimana universitas memberikan hal kepada mahasiswa. Kalau di UU PKKMU terkait organisasi kemahasiswaan,” tutup Iffah. (am/mth/wur)

(Visited 190 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?