Malang, PERSPEKTIF – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengakui bahwa ada kendala mengenai publikasi Undang-Undang (UU) Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) UB.
UU Pemira FISIP yang disahkan tertanggal 12 Oktober, masih bermasalah tanggal 24 Oktober setelah sosialisasi UU Pemira FISIP.
“Iya UU Pemiranya belum sempat dipublish. Insyallah kalau ngga hari ini (2/11) mungkin besok (3/11) DPM baru bisa publikasi karena masih ada kendala,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UB tersebut.
Pada akun resmi Line DPM FISIP UB, UU Pemira dipublikasi tanggal 9 November, setelah disahkan pada tanggal 12 Oktober.
Sementara itu, Wilda Yusril Ihza, Koordinator UU DPM FISIP UB, menilai hal tersebut bukan merupakan suatu revisi.
“Menurutku itu tidak ada revisi, itu cuma masalah typo-typo aja, tidak merubah isi. Jadi tidak ada revisi setelah sidang pleno,” Jelas Wilda pada selasa (21/11).
Dari segi hukum, M. Dahlan, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UB, menerangkan bahwa adanya peristiwa tersebut, seperti kesalahan tanda baca atau typo merupakan cacat prosedural sebagai produk hukum.
“Itu dinamakan cacat prosedural. Cacat prosedural itu menimbulkan masalah, karena membuat orang sulit menginterpretasikan aturan secara gamblang, juga menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum gitu lho, sesuatu di titik dengan tidak di titik misalkan, konsekuensi hukumnya lain,” jelasnya ketika ditemui awak PERSPEKTIF (23/11).
Selain itu, pada UU Pemira FISIP UB bab IV, mengenai Pendaftaran dan Penetapan Calon Bagian Kesatu, Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemira FISIP pasal 15 ayat 3.
Terdapat perubahan ketentuan dari UU yang disebarkan ketika sosialisasi UU Pemira tanggal 24 Oktober, bahwasannya dicantumkan tidak ada batasan waktu pengembalian berkas calon DPM FISIP UB.
Berbeda dengan UU yang dipublikasikan di akun resmi line DPM pada tanggal 9 November, yang pengesahan UU-nya tertanggal 12 Oktober 2017. Dicantumkan bahwasannya pengembalian berkas calon DPM FISIP UB mempunyai tenggat waktu 2×24 jam.
Wilda Yusril Ihza, Koordinator UU DPM FISIP, mengakui memang ada misskomunikasi antara UU yang disepakati saat sidang pleno dan yang dipublikasi pada sosialisasi UU Pemira FISIP.
“Pada point itu sudah disepakati pada sidang pleno bahwa batasan waktu adalah 2×24 jam, tapi ada luput, yang dishare beda, bukan yang disahkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, M. Dahlan, menjelaskan bahwa ketika suatu UU sudah disahkan namun masih terdapat revisi di dalamnya, baik itu teknis kepenulisan maupun secara substansi, dimana tertanggalnya masih tertanggal yang sebelum dilakukan revisi merupakan penyelundupan hukum.
“itu kan jadi penyelundupan hukum, itu kan jadi tidak faktual dan itu nggak boleh.” Pungkas dahlan. (abm/cyt/isn/lta)