Malang, PERSPEKTIF – Pada Undang-Undang (UU) Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMABA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Bab 2 Tentang Asas dan Landasan Kegiatan PKKMABA FISIP UB Pasal 2 ayat 2 menyebutkan mengenai beberapa asas yang dipakai dalam kegiatan PKKMABA FISIP UB. Salah satu diantara asas tersebut adalah asas keterbukaan. Penjelasan mengenai asas keterbukaan terdapat pada pasal 2 huruf a.
Adi Putra Maulana selaku ketua pelaksana PKKMABA FISIP UB menanggapi sejauh mana pelaksanaan asas keterbukaan dalam PKKMABA FISIP 2017 mengungkapkan untuk masalah keterbukaan informasi, sebenarnya pertama ingin memberikan informasi terkait bagaimana kriteria penilain dari pihak fakultas. Namun, dari panitia mahasiswa yang mengusulkan dibagikan ke mahasiswa baru, biar tidak tiba-tiba menerima nilai akhir yang dinyatakan tidak lulus.
“Karena mereka nggak tahu presentasenya gimana untuk masalah prosentase nilai gitu ya untuk masalah penugasan kita upload ke beberapa di h-3 sngaja karena efek dari dosen juga karena kita jg nunggu persetujuan dari dosen untuk masalah hal-hal teknis gitu kan klo nggk disetujui kan kita bonder sendiri biar keterbukaan informasi terkait publikasi dan semacamnya gitu aja sih,” jelas Adi.
Kemudian ia juga memberikan tambahan penjelasan bahwa pelaksanaan asas keterbukaan pada informasi masih belum sempurna terkait informasi secara mendetail dan dua arah (antara panitia dengan mahasiswa baru), sampai saat ini informasi secara detail mengenai ketentuan mahasiswa baru untuk mengikuti pkkmaba yang bisa diakses secara terbuka, sementara untuk panitia belum tersedia.
“Untuk aturan UU, kita juga sdah memberikan membagikan ke kesatria fisip tahun ini, masalah pakaian ketentaun perilaku dan semacamnya. Cuma memang untuk ketentuan perilaku panitia sendiri belum kita bagkan ke mereka. Saya belum berkoordinasi lebih lanjut,” Tambah adi.
Adi menuturkan bahwa nantinya akan ada crisis senter terkait permasalahan PKKMaba.
“Kita juga ingin seperti ada crisis center nantinya terkait pertanyaan seputar masalah PKKmaba apa yang dikeluh kesahkan dan sebagainya, kita sebenarnya mau mengadakan yang sebelum hari ini cuma terkendala Surat Keputusan rektor,” tambah Adi.
Jefrie Nandy Satria Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP UB menjelaskan lebih lanjut mengenai sejauh mana pelaksanaan asas keterbukaan atas informasi yang ada dalam undang-undang, bahwa terdapat beberapa hal terkait ketentuan pada panitia yang tidak perlu diketahui secara umum.
“Betul, memang keterbukaan informasi harus terbuka. Tapi pastinya ada data-data yang harus di keep, dalam arti dirasa bukan prioritas temen-temen untuk mengetahui,” tuturnya.
Namun, Jefrie menambahkan apabila mahasiswa baru ingin mengetahui secara mendetail mengenai ketentuan baik untuk dirinya sendiri maupun terkait kepanitiaan pada pk2maba dapat ditanyakan kepada semua panita.
“Semisalkan maba ingin menyanyakan semisal panwas itu apa, Steering Comitee itu apa. Dia butuh informasi juga misalkan, boleh ditanyakan. Walaupun sebenarnya secara normatif dia tidak ada penugasan untuk tahu hal-hal itu. Tapi dengan inisiatifnya dia, dia ingin tahu, kita berani untuk memberi tahukan, panwas itu tugasnya seperti ini SC ini tugasnya seperti ini, kaya gitu,” pungkasnya. (zul/mch/lta)