Lompat ke konten

Sistem PKK MALA, Mahasiswa Masih Minim Informasi

Malang, PERSPEKTIF – Kelulusan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMABA) merupakan  salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk melakukan ujian Komprehensif. Hal ini membuat maba harus mengikuti rangkaian PKKMABA untuk bisa dinyatakan lulus. Namun, hal ini juga memberikan kekhawatiran tersendiri bagi mahasiswa yang tidak lulus dalam pelaksanaan PKKMABA.

Adi Putra  Maulana, Ketua Pelaksana PKKMABA 2017 mengatakan bahwa untuk mahasiswa yang tidak lulus PKKMABA akan diberikan kesempatan untuk mengikuti PKK MALA (mahasiswa lama) atau Pengganti Kegiatan PKKMABA. Namun, ia menekankan bahwa panitia PKKMABA tidak turut campur dalam pelaksanaan Pengganti Kegiatan PKK MABA.

“Tapi jika dalam pelaksanaan PKKMABA banyak yang tidak lulus karena ketentuan yang salah, panitia PKKMABA akan  membawa permasalahan tersebut ke fakultas,” ujar Adi. Ia juga mengatakan  bahwa ia belum mengonfirmasi  sistem Pengganti Kegiatan PKKMABA ke pihak Fakultas. Namun, jika menilik pada tahun-tahun sebelumnya, Pengganti Kegiatan PKK MABA akan berbentuk pembuatan Program Kreativitas mahasiswa (PKM).

Ditemui Minggu (20/8), Akhmad Muwafik Saleh, Wakil Dekan III menuturkan bahwa Pengganti Kegiatan PKKMABA ini berbeda dengan PKKMABA. Hal ini bisa dilihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah jika pada PKKMABA lebih ditekankan pada fisik, maka pada Pengganti Kegiatan PKKMABA lebih ditekankan pada pemikiran.

Mahasiswa yang mengikuti Pengganti Kegiatan PKKMABA diminta untuk menyusun proposal, turun ke lapangan dan mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan konsultasi sebanyak 8 kali ke dosen pembimbing yang sudah ditetapkan. Artinya bobot Pengganti Kegiatan PKK MABA itu sama beratnya dengan PKK MABA, tapi dengan model yang berbeda,” simpulnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sistem pelaksanaan Pengganti Kegiatan PKK MABA. Mahasiswa yang tidak lulus PKKMABA mula-mula harus mendaftarkan diri, lalu mereka akan mengikuti  seminar. Setelah itu, mereka memperoleh penugasan dengan didampingi oleh dosen pendamping dan turun ke masyarakat.

“Jadi, tugas itu selama ini kita arahkan untuk menghasilkan karya dengan menekankan social-political entrepreneurship. Maka wujud akhirnya adalah PKM,” ungkapnya.

Muwafik juga menjelaskan bahwa kuota tiap pelaksanaan  Pengganti Kegiatan PKKMABA hanya berkisar 50 sampai 100 mahasiswa tiap semesternya. Terkait dengan pelaksanaan Pengganti Kegiatan PKKMABA ini, Muwafik mengatakan  bahwa mahasiswa  dikenakan biaya.

“Mahasiswa memang diharuskan mengganti biaya untuk konsumsi karena tidak memiliki dana yang teralokasi. Biaya itu juga digunakan untuk dosen pembimbing selama mendampingi mahasiswa bersangkutan, ini juga kan tidak teralokasi. Karena hal itulah mahasiswa harus mengganti biaya sekitar 50 ribu – 100 ribu,” terangnya.

Dio Veryaji, mahasiswa Psikologi 2015, salah satu mahasiswa yang mengikuti Pengganti Kegiatan PKKMABA  membenarkan bahwa memang ia dikenakan pungutan biaya sebesar 100 ribu, tapi tidak mendapatkan informasi mengenai sistem Pengganti Kegiatan PKKMABA maupun rincian penggunaan biaya pada saat mendaftar.

“Baru mengetahui sistem Pengganti Kegiatan PKKMABA tepat pada  hari pelaksanaan Pengganti Kegiatan PKKMABA, sehingga kurang mengetahui detail syarat kelulusannya. Sedikit kecewa dengan larinya uang 100 ribu tadi. Yah, itu kita pikir langsung saja dapat sertifikat. Ternyata masih ada syaratnya,” ungkap Dio. (wnd/glf/yfa)

 

(Visited 404 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?